Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pangkat Sambo sebagai seorang inspektur jenderal (irjen) kepolisian saat pembunuhan terjadi, menjadi pertimbangan JPU untuk memperberat tuntutan.
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rudy Irmawan, dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA: Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Warganet Murka: Tapi Sudah Masuk Ka'bah!
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata Rudy Irmawan membacakan tuntutan di ruang sidang.
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," imbuhnya.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang dituntut JPU itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal bagi terdakwa pembunuhan berencana, yaitu pidana mati.
Video detik-detik JPU membacakan tuntutan tersebut diunggah di akun Instagram @lambe_turah pada Selasa (17/1/2023). Sontak tayangan video tersebut memantik reaksi warganet untuk berkomentar.
"Ya kok seumur hidup? Kalau begitu pasti di penjara dapat privilege dong. Berasa penjara rasa apartemen nanti. Kukira hukuman mati, kayak nyawa ganti nyawa," tulis pemilik akun @alfano***
"Tinggal pindah ke luar negeri. Kalau ada kunjungan pulang naik helikopter ke penjara," komentar pemilik akun @donkey*** penuh kecewa.
BACA JUGA: Ibu Venna Melinda Tegaskan Anaknya Harus Pisah: Saya Sudah Larang dari Awal
Warganet lain juga menyampaikan hal senada.
"Pelaku utama pembunuhan berencana yang melibatkan banyak orang dan menyalahgunakan wewenang jabatannya hanya dituntut seumur hidup, sepertinya hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tulis pemilik akun @suaraber***.
Sementara itu, terdapat pula warganet yang memberikan penjelasan perbedaan hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
"Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya," terang pemilik akun @fauzin***.
"Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya. Berarti kalau umur Ferdy Sambo sekarang 49 tahun, maka ia dipenjara selama 49 tahun (jika panjang umur)," lanjutnya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS