Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pejamkan Mata Tak Kuasa Tahan Tangis

Hayuning Ratri Hapsari | Rozi Rista Aga Zidna
Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pejamkan Mata Tak Kuasa Tahan Tangis
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). 

Mendengar Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut, mendadak ekspresi Richard Eliezer berubah. Richard Eliezer langsung memejamkan mata beberapa detik, kemudian menundukkan kepalanya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Warganet: Kukira Hukuman Mati

Melalui tayangan video yang diposting kembali di akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (18/1/2023), terlihat Richard Eliezer menarik napas panjang sambil memejamkan mata. Ekspresi ini seolah menyiratkan rasa kecewa dan keberatan terhadap tuntutan JPU yang telah dijatuhkan pada dirinya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain ekspresi Richard Eliezer yang sontak berubah, setelah putusan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa, para hadirin yang merupakan pendukung Richard Eliezer, berteriak tidak terima. Majelis hakim kemudian meminta agar hadirin tetap tenang.

Jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ini, sebab peran terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukuman.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Jaksa Penuntut Umum di hadapan Ketua Majelis Hakim.

Perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan menimbulkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga korban.

BACA JUGA: Luar Biasa! Siswa SD 8 Tahun Asal NTT Juara Matematika Tingkat Internasional, Warganet: Saingan Jerome Polin Nih

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi, pada Rabu (18/1/2023), dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Lebih lanjut, pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Menanggapi hal ini warganet mayoritas tidak terima. Terbukti komentar-komentar mereka dalam menanggapi tuntutan JPU dalam video di Instagram @lambe_turah, mereka menyuarakan keberatannya.

"Yang kasih kesaksian berbelit-belit dan bohong, dituntut 8 tahun penjara. Yang kasih kesaksian jujur malah 12 tahun," tulis @_sovia***

"Tanpa Eliezer buka suara atau berkata jujur, tidak mungkin kasus ini terungkap," ucap @billy***

Bahkan, terdapat warganet yang mengusulkan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana ini.

"Harusnya seperti ini: Sambo hukuman mati. Putri penjara seumur hidup. Kuat penjara 20 tahun. Ricky penjara 20 tahun. Dan Eliezer penjara 8 tahun," usul @intermezo.de***

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak