Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | M. Fuad S. T.
Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)

Belakangan ini, nama seorang Henry Surya tengah ramai dibicarakan media Indonesia. Namun sayangnya, bukan karena prestasi positif nama yang satu ini menjadi booming, melainkan karena kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukannya.

Disadur dari laman Suara.com (21/3/2022), Henry Surya merupakan seorang pengusaha sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang terlibat investasi bodong mencapai triliunan rupiah.

BACA JUGA: Siapa Henry Surya? Pria yang Kabarnya Terseret Kasus Penipuan KSP Indosurya

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai fakta-fakta kasus Henry Surya yang menghebohkan ini.

1. Awal Kasus

Awal kasus penipuan investasi ini sendiri sejatinya telah tercium pada tahun 2018 lalu. Para nasabah yang tergiur dengan janji bunga mencapai 12 persen per tahun, merasakan sebuah hal yang tak beres dalam pengelolaan keuangan KSP.

Imbasnya, pada tahun 2020, para nasabah yang memiliki uang di deposito mendapatkan surat pemberitahuan dari KSP yang menyatakan bahwa uang mereka tak bisa dicairkan. Tak terima dengan hal tersebut, para korban pun pada akhirnya mempidanakan Henry  Surya dan para petinggi KSP.

2. Kerugian

Disadur dari laman Suara.com (30/9/2022), kerugian yang dialami oleh nasabah KSP Indosurya mencapai angka 106 triliun rupiah. Sejauh ini, angka tersebut merupakan kasus penipuan terbesar dalam sejarah perekonomian Indonesia, dengan jumlah korban dipastikan lebih dari 23 ribu di seluruh Indonesia.

3. Kejari Sita Mobil Mewah dan Tanah

Pasca mendalami kasus penipuan yang dilakukan oleh Henry Surya melalui KSP Indosurya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menangani kasus ini langsung bergerak cepat.

Disadur dari laman Suara.com (14/10/2022), Kejari Jakbar langsung menyita 49 mobil dan 36 aset tanah di wilayah Jabodetabek. Dari laman yang sama, diperoleh informasi bahwa 6 mobil yang disita, masuk dalam kategori mobil mewah.

BACA JUGA: Putri Candrawathi dalam Pledoinya Ingin Peluk Anak-anaknya, Warganet Geram: Lebih Tersakiti Ibu Yosua

4. Tuntutan

Mengingat kerugian yang begitu besar dalam kasus ini, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan puluhan tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah.

Disadur dari laman Suara.com (4/1/2023), pendiri KSP Indosurya tersebut dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, serta denda mencapai 200 miliar rupiah subsider satu tahun penjara.

5. Divonis Bebas

Meski membuat para korban menderita kerugian hingga ratusan triliun rupiah, namun hasil akhir persidangan justru sangat mengecewakan bagi para korban.

Dari lansiran laman Suara.com (24/1/2022), Henry Surya yang dituntut dengan puluhan tahun penjara sekaligus denda ratusan miliar rupiah justru divonis bebas oleh pengadilan Jakarta Barat. Menurut Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor, kasus Henry Surya saat ini termasuk dalam kasus perdata, bukan pidana.

Nah, itu dia 5 fakta kasus Henry Surya yang sedang ramai dibahas. Bagaimana menurut teman-teman pembaca?

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

M. Fuad S. T.