Belakangan ini, nama seorang Henry Surya tengah ramai dibicarakan media Indonesia. Namun sayangnya, bukan karena prestasi positif nama yang satu ini menjadi booming, melainkan karena kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukannya.
Disadur dari laman Suara.com (21/3/2022), Henry Surya merupakan seorang pengusaha sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang terlibat investasi bodong mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA: Siapa Henry Surya? Pria yang Kabarnya Terseret Kasus Penipuan KSP Indosurya
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai fakta-fakta kasus Henry Surya yang menghebohkan ini.
1. Awal Kasus
Awal kasus penipuan investasi ini sendiri sejatinya telah tercium pada tahun 2018 lalu. Para nasabah yang tergiur dengan janji bunga mencapai 12 persen per tahun, merasakan sebuah hal yang tak beres dalam pengelolaan keuangan KSP.
Imbasnya, pada tahun 2020, para nasabah yang memiliki uang di deposito mendapatkan surat pemberitahuan dari KSP yang menyatakan bahwa uang mereka tak bisa dicairkan. Tak terima dengan hal tersebut, para korban pun pada akhirnya mempidanakan Henry Surya dan para petinggi KSP.
2. Kerugian
Disadur dari laman Suara.com (30/9/2022), kerugian yang dialami oleh nasabah KSP Indosurya mencapai angka 106 triliun rupiah. Sejauh ini, angka tersebut merupakan kasus penipuan terbesar dalam sejarah perekonomian Indonesia, dengan jumlah korban dipastikan lebih dari 23 ribu di seluruh Indonesia.
3. Kejari Sita Mobil Mewah dan Tanah
Pasca mendalami kasus penipuan yang dilakukan oleh Henry Surya melalui KSP Indosurya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menangani kasus ini langsung bergerak cepat.
Disadur dari laman Suara.com (14/10/2022), Kejari Jakbar langsung menyita 49 mobil dan 36 aset tanah di wilayah Jabodetabek. Dari laman yang sama, diperoleh informasi bahwa 6 mobil yang disita, masuk dalam kategori mobil mewah.
4. Tuntutan
Mengingat kerugian yang begitu besar dalam kasus ini, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan puluhan tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah.
Disadur dari laman Suara.com (4/1/2023), pendiri KSP Indosurya tersebut dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, serta denda mencapai 200 miliar rupiah subsider satu tahun penjara.
5. Divonis Bebas
Meski membuat para korban menderita kerugian hingga ratusan triliun rupiah, namun hasil akhir persidangan justru sangat mengecewakan bagi para korban.
Dari lansiran laman Suara.com (24/1/2022), Henry Surya yang dituntut dengan puluhan tahun penjara sekaligus denda ratusan miliar rupiah justru divonis bebas oleh pengadilan Jakarta Barat. Menurut Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor, kasus Henry Surya saat ini termasuk dalam kasus perdata, bukan pidana.
Nah, itu dia 5 fakta kasus Henry Surya yang sedang ramai dibahas. Bagaimana menurut teman-teman pembaca?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Final Piala AFF U-23: Reuni Berbeda Kepentingan antara Kakang Rudianto dengan Eks Pelatih
-
Final Piala AFF U-23: 3 Kekuatan Timnas Vietnam yang Wajib Diwaspadai Skuat Garuda Muda
-
Indonesia U-23 vs Vietnam: Saling Usung Permainan Mengurung, Siapa Bakal Menguasai Laga Final?
-
Final Piala AFF U-23: 2 Kelemahan Minor Masih Hantui Timnas Indonesia di Partai Puncak
-
Piala AFF U-23: 2 Alasan Kuat yang Bakal Bikin Jens Raven Keluar sebagai Top Skorer Kejuaraan
Artikel Terkait
-
Siapa Henry Surya? Pria yang Kabarnya Terseret Kasus Penipuan KSP Indosurya
-
Kelanjutan Kasus Robot Trading Net89, Bappebti Akui Lalai hingga Polisi Keluarkan Red Notice
-
Sosok Henry Surya, Divonis Bebas Usai Ambil Dana Nasabah Indosurya Rp 106 T
-
Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
News
-
Proses Penari Pagelaran Sabang Merauke 2025 Disaksikan Langsung di Jogja
-
Dukung Ekonomi Lokal, IHR Indonesia Derby 2025 Hadirkan Puluhan UMKM
-
Dear Pencari Kerja, Mega Career Expo 2025 Hadir Lagi di Jakarta!
-
Kuda King Argentin Raih Gelar Triple Crown di Laga Indonesia Derby 2025
-
Peduli Kebersihan! Aksi Ekologi Peserta MPLS di SMA Negeri 1 Purwakarta
Terkini
-
Piala AFF U-23 2025: Vietnam Sabet Gelar Juara usai Taklukkan Timnas Indonesia
-
Selamat! WayV Raih Kemenangan Pertama Lagu Big Bands di Program 'The Show'
-
Dark Abis! Key Hadirkan Lagu dengan Lirik Konseptual di Album Baru 'Hunter'
-
Setelah Jadi Ibu, Mimpi Harus Diarsipkan: Saat Perempuan Tetap Butuh Mimpi
-
4 Pelembab Jumbo Perbaiki Skin Barrier, Harga Hemat dan Bikin Wajah Sehat!