Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Suara.com/Rakha)

Terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J membacakan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan pada Rabu (25/01). Putri Candrawathi memberikan judul untuk pledoinya itu 'Surat dari Balik Jeruji'.

Pada awal pembacaan pledoi, ia berharap Tuhan bisa mengizinkan dirinya untuk memeluk anaak-anaknya. Ia juga menuliskan tentang dirinya sebagai seorang perempuan yang disakiti dan difitnah.

"Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," tutur terdakwa Putri Candrawathi dikutip Yoursay.id dari kanal YouTube Kompas TV.

BACA JUGA: Foto Lawas Pernikahan Bunda Corla Terbongkar, Netizen: Wanita Tulen

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut juga menegaskan mengenai peristiwa pelecehan seksual benar-benar dialaminya di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. Ia yang merasa sebagai korban pelecehan seksual justru mendapatkan hinaan dan cemoohan.

"Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," ungkap Putri.

Aktivis Irma Hutabarat merespon pledoi Putri Candrawathi tersebut. Ia menilai jika pledoi Putri Candrawathi 'Surat dari Balik Jeruji' itu sangat tidak pantas.

Hal itu lantaran istri Ferdy Sambo masih menuduh Yosua melakukan pelecehan seksual tanpa ada bukti apapun. Irma juga menganggap jika Putri Candrawathi berusaha menarik simpati dengan menangis saat membacakan pledoinya.

Menurut Irma Hutabarat, tidak ada pelaku pelecehan seksual yang bisa santai masuk ke rumah korbannya.

"Lalu pas Yosua masuk ke rumah Saguling santai dengan membawa barang. Emang ada pemerkosa masuk ke rumah ajudannya itu tidak ada," paparnya dikutip dari kanal YouTube Irma Hutabarat Official, Kamis (26/01).

Ekspresi Putri Candrawathi hanya memejamkan mata sembari menunduk saat jaksa membacakan tuntutan. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

BACA JUGA: CEK FAKTA: Pemuda yang Grebek Muncul Tunjukkan Adegan Tak Senonoh Ibu Norma Risma dengan Rozy, Benarkah?

Lebih lanjut, Irma Hutabarat membeberkan sejumlah fakta-fakta yang diabaikan yang bisa mengaburkan peristiwa sebenarnya.

"Diarahkan pada narasi-narasi pembohong pembunuh pendusta dan juga orang yang masih menyerang kehormatan orang yang sudah mati, seharusnya ini juga ada pasal-pasalnya," tegasnya.

Irma Hutabarat mengingatkan bahwa dalam kasus pembunuhan ini yang menjadi korban adalah Brigadir J. Munculnya hinaan dan cemoohan karena adanya ketidakjujuran dalam menceritakan peristiwa sebenarnya sebelum maupun sesuah penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Sementara itu, Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang merencanakan pembunuhan Brigadir J ketika di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, Sambo meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Permintaan tersebut ditolak langsung oleh sang ajudan sehingga perintah dialihkan kepada Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Peristiwa penembakan terjadi di rumah dinas komplek Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Alasan dibalik Sambo merencanakan penembakan disebabkan mendengar cerita soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada sang istri, Putri Candrawathi.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS