Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini. Vonis majelis hakim berdasarkan bukti bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan langsung putusan hukuman mati untuk Mantan Kadiv Propam Polri ini.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Sandiaga Uno Sengaja Fitnah Utang Rp50 M Demi Jatuhkan Anies di Pilpres, Benarkah?
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan dikutip dari Suara.com.
Ferdy Sambo dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim juga menyakini bahwa Ferdy Sambo ikut serta menembak Brigadir J menggunakan pistol jenis Glock 17.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ungkap hakim Wahyu.
BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis, Putri Terdakwa Ferdy Sambo Ungkapkan Perasaannya
Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi Ferdy Sambo hukuman mati disambut sorak ria oleh warganet. Mengutip dari unggahan akun Instagram @kompastv, warganet mengaku bersyukur dan akan mengawal putusan hukuman mati Ferdy Sambo sampai kasasi.
"Alhamdulillah ya Allah dari tadi gak berani nyimak takut kecewa," ujar seorang warganet.
"Allahu Akbar tetap kawal sampai kasasi," tanggapan yang lain.
"MANTAP (emoji api berkobar) semoga ga bisa ngajuin banding! Nyawa dibayar nyawa," komentar netizen lainnya.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
4 Pelembap Probiotic Atasi Redness dan Kulit Kering untuk Skin Barrier Kuat
-
Film 28 Years Later: The Bone Temple, Sekuel yang Lebih Sadis dan Artistik
-
Teka Teki Tiko
-
Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup
-
Chipset Ngebut tapi Mubazir: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
Artikel Terkait
News
-
Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup
-
Julia Prastini Lepas Hijab, Tegaskan Bukan Karena Cerai dari Na Daehoon
-
Semut dan Si Tempurung Kebaikan
-
Fleksibilitas atau Eksploitasi? Menakar Nasib Pekerja Gig di Indonesia
-
Lingkaran Setan Side Hustle: Antara Tuntutan Hidup dan Ancaman Burnout Anak Muda
Terkini
-
4 Pelembap Probiotic Atasi Redness dan Kulit Kering untuk Skin Barrier Kuat
-
Film 28 Years Later: The Bone Temple, Sekuel yang Lebih Sadis dan Artistik
-
Teka Teki Tiko
-
Chipset Ngebut tapi Mubazir: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
-
Fenomena Soft Life di Antara Ambisi dan Kelelahan: Apakah Kita Berhak untuk Melambat?