Sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat baru saja selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/02/2023).
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, untuk itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengadili dengan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui bahwa pada sidang putusan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, namun Majelis Hakim pada hari ini menetapkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, itu berarti Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Ferdy Sambo dari dakwaan JPU.
Kamarudin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menetapkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU disebut sebagai ultra petita. Apakah ultra petita itu?
Melansir dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita di ambil dari kata ultra yakni lebih, melampaui, ekstrim, sekali dan petita yakni permohonan. Ultra petita adalah suatu bentuk penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh JPU.
Secara sederhana bisa disimpulkan bahwa ultra petita merupakan penetapan putusan perkara yang lebih berat dari yang diminta.
BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria
Ultra petita diatur dalam pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 ayat (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
Berdasarkan peraturan tersebut, sepatutnya hakim tidak bisa melakukan tuntutan hukum melebihi dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim menerapkan ultra petita tersebut. Menurut Sudikno Mertokusumo seperti yang dikutip dari JPI, menjelaskan bahwa hakim dalam Pengadilan Negeri diperbolehkan memberikan putusan melebihi apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini yang memiliki hubungan yang erat satu sama lain sebab hakim dalam menjalankan fungsi dan tugasnya bersifat aktif dan berusaha memberikan putusan yang sesuai dengan keadilan dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sehingga berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik.
Demikian tadi informasi mengenai ultra petita yang diterapkan dalam vonis Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim pada hari ini. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
Orang Utan Jennifer dan Hayato Dipertemukan, Simbol Persahabatan Indonesia-Jepang dalam Konservasi
-
Siap Bernostalgia? He-Man Siap Melawan Skeletor di Layar Lebar Tahun 2026
-
Saatnya Beralih ke Kapas Pakai Ulang Demi Kurangi Limbah dari Rutinitas Skincare
-
Tampil Cantik Tanpa Merusak Lingkungan, Ini 5 Brand Skincare Sustainable yang Patut Dilirik
-
5 Film Netflix Terbaru Juni 2026 yang Wajib Masuk Watchlist
Artikel Terkait
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
-
Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi
-
Hotman Paris Pusing Lihat Hukuman Mati di KUHP Baru Ternyata Dapat Kesempatan 10 Tahun Berubah Baik, Berlaku Buat Sambo?
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan
-
Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
News
-
Sering Diandalkan tapi Kesepian? Saatnya Anak Sulung Punya Ruang untuk Didengar
-
Bencana dan Ketimpangan Struktural: Menggugat Realitas di Balik Gempa Filipina Selatan
-
Creator Merchant Makin Ramai, Event Jejepangan Ikut Dorong Industri Kreatif
-
Tak Perlu Bingung, Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 secara Resmi dan Legal!
-
Orang Utan Jennifer dan Hayato Dipertemukan, Simbol Persahabatan Indonesia-Jepang dalam Konservasi
Terkini
-
Portal Mitra BGN: Cuma Kosmetik Digital yang Tekuk di Tangan Pejabat?
-
4 Tinted Sunscreen Berikan Matte Finish pada Kulit Berminyak Cegah Breakout
-
Dianggap Sepele, Food Waste Ternyata Jadi Penyumbang Sampah Terbesar
-
Dirumorkan ke Fiorentina, Emil Audero Gantikan Kiper Legendaris Spanyol?
-
Ferrari Testarossa Berubah Jadi Supercar 6 Roda, Tenaganya Tembus 1.200 HP!