Sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat baru saja selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/02/2023).
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, untuk itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengadili dengan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui bahwa pada sidang putusan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, namun Majelis Hakim pada hari ini menetapkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, itu berarti Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Ferdy Sambo dari dakwaan JPU.
Kamarudin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menetapkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU disebut sebagai ultra petita. Apakah ultra petita itu?
Melansir dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita di ambil dari kata ultra yakni lebih, melampaui, ekstrim, sekali dan petita yakni permohonan. Ultra petita adalah suatu bentuk penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh JPU.
Secara sederhana bisa disimpulkan bahwa ultra petita merupakan penetapan putusan perkara yang lebih berat dari yang diminta.
BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria
Ultra petita diatur dalam pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 ayat (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
Berdasarkan peraturan tersebut, sepatutnya hakim tidak bisa melakukan tuntutan hukum melebihi dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim menerapkan ultra petita tersebut. Menurut Sudikno Mertokusumo seperti yang dikutip dari JPI, menjelaskan bahwa hakim dalam Pengadilan Negeri diperbolehkan memberikan putusan melebihi apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini yang memiliki hubungan yang erat satu sama lain sebab hakim dalam menjalankan fungsi dan tugasnya bersifat aktif dan berusaha memberikan putusan yang sesuai dengan keadilan dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sehingga berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik.
Demikian tadi informasi mengenai ultra petita yang diterapkan dalam vonis Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim pada hari ini. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Hewan Rp10,2 Miliar: Saat Manusia Lebih Buas dari Predator
-
Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan
-
Sinopsis 'Other Mommy': Ketika Ibu Kandung Sendiri Berubah Jadi Entitas Menyeramkan
-
6 Daftar Negara yang Lolos Piala Dunia 2030, Spanyol hingga Argentina
Artikel Terkait
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
-
Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi
-
Hotman Paris Pusing Lihat Hukuman Mati di KUHP Baru Ternyata Dapat Kesempatan 10 Tahun Berubah Baik, Berlaku Buat Sambo?
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan
-
Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
News
-
Semarak Hari Anak Nasional 2026 di SDN Nongkosawit 01 Semarang
-
Menitipkan Lansia di Daycare Bukan Berarti Membuang, Melainkan Merawat Kewarasannya
-
Stop Sebut Gen Z Manja! Mereka Cuma Mau Bekerja Tanpa Kehilangan Kewarasan
-
Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing, Asisten I Sekda Minta Maaf dan Beri Klarifikasi
-
Viral Gula Disulut Sendok Panas Semburkan Api, Benarkah Mirip Bensin? Ini Penjelasan Sainsnya
Terkini
-
Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah