Sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat baru saja selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/02/2023).
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, untuk itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengadili dengan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui bahwa pada sidang putusan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, namun Majelis Hakim pada hari ini menetapkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, itu berarti Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Ferdy Sambo dari dakwaan JPU.
Kamarudin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menetapkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU disebut sebagai ultra petita. Apakah ultra petita itu?
Melansir dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita di ambil dari kata ultra yakni lebih, melampaui, ekstrim, sekali dan petita yakni permohonan. Ultra petita adalah suatu bentuk penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh JPU.
Secara sederhana bisa disimpulkan bahwa ultra petita merupakan penetapan putusan perkara yang lebih berat dari yang diminta.
BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria
Ultra petita diatur dalam pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 ayat (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
Berdasarkan peraturan tersebut, sepatutnya hakim tidak bisa melakukan tuntutan hukum melebihi dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim menerapkan ultra petita tersebut. Menurut Sudikno Mertokusumo seperti yang dikutip dari JPI, menjelaskan bahwa hakim dalam Pengadilan Negeri diperbolehkan memberikan putusan melebihi apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini yang memiliki hubungan yang erat satu sama lain sebab hakim dalam menjalankan fungsi dan tugasnya bersifat aktif dan berusaha memberikan putusan yang sesuai dengan keadilan dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sehingga berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik.
Demikian tadi informasi mengenai ultra petita yang diterapkan dalam vonis Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim pada hari ini. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Apa Itu Ultra Petita? Vonis yang Bikin Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun
-
Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
News
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terkini
-
Novel Homicide and Halo-Halo: Misteri Pembunuhan Juri Kontes Kecantikan
-
Kai EXO Siap Sambut Musim Panas di Teaser Video Musik Lagu 'Adult Swim'
-
Ulasan Novel Dunia Sophie: Memahami Filsafat dengan Sederhana
-
Real Madrid Babak Belur Demi Final Copa del Rey, Carlo Ancelotti Buka Suara
-
Remake Film Mendadak Dangdut: Apa yang Berubah?