Sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat baru saja selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/02/2023).
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, untuk itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengadili dengan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui bahwa pada sidang putusan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, namun Majelis Hakim pada hari ini menetapkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, itu berarti Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Ferdy Sambo dari dakwaan JPU.
Kamarudin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim yang menetapkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU disebut sebagai ultra petita. Apakah ultra petita itu?
Melansir dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita di ambil dari kata ultra yakni lebih, melampaui, ekstrim, sekali dan petita yakni permohonan. Ultra petita adalah suatu bentuk penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh JPU.
Secara sederhana bisa disimpulkan bahwa ultra petita merupakan penetapan putusan perkara yang lebih berat dari yang diminta.
BACA JUGA: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria
Ultra petita diatur dalam pasal 178 ayat (3) HIR dan pasal 189 ayat (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
Berdasarkan peraturan tersebut, sepatutnya hakim tidak bisa melakukan tuntutan hukum melebihi dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim menerapkan ultra petita tersebut. Menurut Sudikno Mertokusumo seperti yang dikutip dari JPI, menjelaskan bahwa hakim dalam Pengadilan Negeri diperbolehkan memberikan putusan melebihi apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini yang memiliki hubungan yang erat satu sama lain sebab hakim dalam menjalankan fungsi dan tugasnya bersifat aktif dan berusaha memberikan putusan yang sesuai dengan keadilan dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sehingga berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik.
Demikian tadi informasi mengenai ultra petita yang diterapkan dalam vonis Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim pada hari ini. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus
-
FOMO Beli HP Mahal: Rela Utang Demi Gengsi
-
Mulai Rp21 Jutaan, iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur dengan Kapasitas Tembus 2TB!
-
Apple Resmi Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Segini Harganya
-
Trailer Film Artificial Dirilis, Tampilkan Sisi Gelap Teknologi AI
Artikel Terkait
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
-
Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi
-
Hotman Paris Pusing Lihat Hukuman Mati di KUHP Baru Ternyata Dapat Kesempatan 10 Tahun Berubah Baik, Berlaku Buat Sambo?
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan
-
Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
News
-
Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?
-
Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club
-
Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial
-
Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact
-
Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Mirai Karya Mamoru Hosoda: Belajar Memahami Arti Keluarga
-
Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi
-
Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai
-
Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk
-
Masjid Lawang Songo, Jejak Arsitektur Jawa yang Tetap Terjaga di Lirboyo