Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Aliffudin Iman
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Kasus viral Polisi tembak polisi sudah memasuki fase akhir dengan dijatuhkannya vonis dari semua tersangka yang telah terlibat.

Terbaru, ajudan dari sang dalang dari kasus pemenbakan Brigadir j yaitu Bharada E atau Richard Eliezer pada Rabu (16/2/2023) dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, sang pelaku utama yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman yang berat yaitu hukuman mati.

BACA JUGA: Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E, LPSK: Bentuk Penghargaan ke Justice Collaborator

Selain Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga telah dijatuhi vonis masing-masing 20 tahun penjara (PC), 15 tahun penjara (KM) dan 13 tahun penjara (RR).

Masing-masing dari tersangka tersebut diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga mereka dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, di mana lokasi eksekusi mati pelaku Ferdy Sambo akan dilakukan?

Di Indonesia hanya terdapat satu lokasi eksekusi pada narapidana yang divonis dengan hukuman mati, yaitu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pulau Nusakambangan merupakan pulau yang dijadikan Lapas dan dikelola oleh Kemenkum HAM. Lapas di Nusakambangan menahan para penjahan kelas kakap seperti pembunuh, pengedar narkoba dan terpidana teroris.

Dilansir dari laman resmi suara.com Lapas Nusakambangan saat ini dihuni oleh 2.352 warga binaan yang terbagi menjadi beberapa level sebagai berikut:

1. Lapas Terbuka dengan sistem pengamanan minimum untuk penjahat kelas-kelas kecil.

2. Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning dengan sistem pengamanan medium.

3. Lapas Besi dan Lapas Narkotika dengan pengamanan maksimum.

4. Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar dengan pengamanan super maksimum untuk para narapidana kejahatan besar seperti para teroris.

Di Pulau Nusakambangan ini juga terdapat sebuah lembah yang bernama Nirbaya yang sering disebut juga sebagai ‘Lembah Kematian’.

Penamaan ‘Lembah Kematian’ ini disematkan kepada Lembah Nirbaya lantaran lembah ini adalah tempat bagi Narapidana untuk dieksekusi mati.

BACA JUGA: Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Minta Live Streaming Eksekusi Ferdy Sambo: Siapa yang Jamin FS Meninggal Beneran?

Lembah Nirbaya atau Lembah Kematian ini merupakan warisan dari Kolonial Belanda yang pada tahun 1986 ditutup aksesnya untuk umum karena dijadikan sebagai tempat eksekusi.

Kemungkinan terpidana kasus pembunuhan anggota kepolisian Brigadir J yang merupakan atasannya sendiri, yaitu Ferdy Sambo akan dieksekusi di Lembah Nirbaya yang terletak di Pulau Nusakambangan tersebut.

Beberapa tokoh yang pernah dieksekusi di Lembah Kematian tersebut antara lain ada para teroris seperti Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra, dan Huda bin Abdul Haq.

Selain para teroris tersebut, gembong narkoba Freddy Budiman juga dieksekusi mati oleh Regu Tembak di Lembah Kematian, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Aliffudin Iman