Hernawan | Rozi Rista Aga Zidna
Ilustrasi masturbasi (Freepik/wayhomestudio)

Kendati terdapat hadis Nabi Saw yang menyebutkan bahwa di bulan Ramadan setan-setan dibelenggu, namun gejolak untuk berbuat dosa di bulan suci ini masih saja tidak bisa dibendung. Salah satu perbuatan dosa tersebut adalah onani di siang hari di bulan Ramadan. Apakah onani membatalkan puasa seseorang?

Jika ditilik dari segi arti, onani dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti usaha perbuatan untuk mengeluarkan sperma tanpa melakukan senggama. Onani juga disebut sepadan artinya dengan masturbasi, yaitu proses pencapaian ke puncak klimaks tanpa berhubungan intim. 

Kaitannya dengan bulan suci Ramadan, bagaimana hukum ibadah puasa seseorang jika di siang hari ia melakukan onani atau masturbasi? Melansir dari laman NU, Ulama mentafsil (merinci) tentang keluarnya sperma seorang muslim di siang hari bulan Ramadan:

BACA JUGA: Kurang Tidur selama Bulan Ramadhan? Ketahui 5 Cara untuk Mengatasinya

1. Tidak disengaja

Jika sperma keluar tanpa disengaja atau keluar dengan sendirinya tanpa ada keinginan dan tidak ada proses persentuhan langsung, seperti keluar sperma karena mimpi basah, atau memandang foto wanita tanpa busana, maka puasanya tidak batal.

Hal ini sebagaimana pendapat Imam Nawawi di dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz II, halaman 247: 

Artinya: "Jika sperma keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi (keluarnya sperma) sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama." 

2. Dengan disengaja

Sementara jika keluarnya sperma tersebut disengaja, seperti kontak fisik secara langsung berupa mengocok, meremas kelamin (baik dengan tangan sendiri atau tangan orang lain), ditempelkan pada sesuatu, berpegangan tangan, berciuman, dan lain sebagainya yang termasuk bersentuhan langsung antara dua kulit atau barang, maka hal ini membatalkan puasa.

Sebagaimana pendapat Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 286:

Artinya: "Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya, yaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi)."

Dari perincian jawaban keluarnya sperma ini, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang melakukan onani di siang hari di bulan Ramadan, hukum puasanya batal. Dan bagi mereka yang membatalkan puasanya dengan beronani, wajib mengganti puasa di bulan lain.

Demikian keterangan ini, semoga bermanfaat. Dan semoga kita dijaga oleh Allah sehingga diselamatkan dari berbuatan dosa sepanjang bulan, terutama di bulan suci Ramadan.

Rozi Rista Aga Zidna