Kendati terdapat hadis Nabi Saw yang menyebutkan bahwa di bulan Ramadan setan-setan dibelenggu, namun gejolak untuk berbuat dosa di bulan suci ini masih saja tidak bisa dibendung. Salah satu perbuatan dosa tersebut adalah onani di siang hari di bulan Ramadan. Apakah onani membatalkan puasa seseorang?
Jika ditilik dari segi arti, onani dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti usaha perbuatan untuk mengeluarkan sperma tanpa melakukan senggama. Onani juga disebut sepadan artinya dengan masturbasi, yaitu proses pencapaian ke puncak klimaks tanpa berhubungan intim.
Kaitannya dengan bulan suci Ramadan, bagaimana hukum ibadah puasa seseorang jika di siang hari ia melakukan onani atau masturbasi? Melansir dari laman NU, Ulama mentafsil (merinci) tentang keluarnya sperma seorang muslim di siang hari bulan Ramadan:
BACA JUGA: Kurang Tidur selama Bulan Ramadhan? Ketahui 5 Cara untuk Mengatasinya
1. Tidak disengaja
Jika sperma keluar tanpa disengaja atau keluar dengan sendirinya tanpa ada keinginan dan tidak ada proses persentuhan langsung, seperti keluar sperma karena mimpi basah, atau memandang foto wanita tanpa busana, maka puasanya tidak batal.
Hal ini sebagaimana pendapat Imam Nawawi di dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz II, halaman 247:
Artinya: "Jika sperma keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi (keluarnya sperma) sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama."
2. Dengan disengaja
Sementara jika keluarnya sperma tersebut disengaja, seperti kontak fisik secara langsung berupa mengocok, meremas kelamin (baik dengan tangan sendiri atau tangan orang lain), ditempelkan pada sesuatu, berpegangan tangan, berciuman, dan lain sebagainya yang termasuk bersentuhan langsung antara dua kulit atau barang, maka hal ini membatalkan puasa.
Sebagaimana pendapat Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 286:
Artinya: "Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya, yaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi)."
Dari perincian jawaban keluarnya sperma ini, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang melakukan onani di siang hari di bulan Ramadan, hukum puasanya batal. Dan bagi mereka yang membatalkan puasanya dengan beronani, wajib mengganti puasa di bulan lain.
Demikian keterangan ini, semoga bermanfaat. Dan semoga kita dijaga oleh Allah sehingga diselamatkan dari berbuatan dosa sepanjang bulan, terutama di bulan suci Ramadan.
Baca Juga
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Ikan Selais dan Kuah Batu: Kisah Persahabatan Manusia dan Ikan
-
Akibat Tidak Mau Mendengarkan Nasihat dalam Buku Rumah Tua di dalam Hutan
-
Menjadi Pemuda yang Semangat Bekerja Keras dalam Buku Kakap Merah Ajaib
-
Berani Keluar dari Zona Nyaman Bersama Buku Kukang Ingin Melihat Dunia
Artikel Terkait
-
Kapan Ramadhan 2025? Simak Perkiraan Tanggal dan Fakta Menariknya!
-
Fadilah Puasa Ayyamul Bidh, Amalkan Besok Hingga Tiga Hari ke Depan
-
Tanggal 15, 16, 17 November 2024 Besok Puasa Apa? Baca Niat Berpuasa Malam Ini!
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh November 2024, Bacalah Malam Ini untuk Berpuasa Besok!
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
Gandeng Park Hyo Shin, V BTS Siap Rilis Lagu Winter Ahead pada 29 November
-
Ulasan Novel Hantu di Rumah Kos, Banyak Logika Janggal yang Bikin Galfok
-
The8 SEVENTEEN Bersiap Rilis Album Debut Solo Bertajuk Stardust pada Desember Mendatang
-
4 Gaya Fashion Youthful ala Kim Hye-jun yang Ideal untuk Acara Mid-Forma
-
3 Rekomendasi Serum yang Mengandung Buah Nanas, Ampuh Cerahkan Kulit Kusam