Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Abdillah Qomaru Zaman
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]

Senin, 8 Mei 2023, menjadi hari bersejarah bagi ribuan tenaga kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi tenaga kesehatan. Mereka menggelar demonstrasi serentak di beberapa kota, termasuk DKI Jakarta, untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Aksi demonstrasi ini diadakan dalam bentuk aksi damai dan protes untuk mengkritisi rencana kebijakan yang berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.

RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi salah satu isu yang sangat penting bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Sejak kabar tentang rencana pengesahan RUU ini muncul, banyak tenaga kesehatan yang merasa khawatir akan dampaknya terhadap profesi kesehatan.

Banyak dari mereka yang menyatakan bahwa RUU tersebut dinilai terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notabene merupakan pekerja lapangan. Oleh karena itu, aksi demonstrasi yang dilakukan para tenaga kesehatan tersebut merupakan bentuk keprihatinan dan kekhawatiran mereka terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan.

Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, mengatakan bahwa akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik di setiap daerah dan tidak terganggu oleh aksi tersebut. Adib juga mengharapkan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk mengkritisi rencana kebijakan dan dapat menghasilkan hasil yang positif bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.

Dr. Mohammad Syahril, Juru Kesehatan Kemenkes, menyatakan bahwa RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak-pihak yang terlibat tidak melakukan provokasi terkait adanya potensi kriminalisasi.

BACA JUGA: Tuai Sorotan, Podium SEA Games 2023 Kamboja Terlihat Gelap Gegara Cuma Diterangi Lampu Mobil

"Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi. Kok, malah didemo," kata dr. Syahril, melalui keterangan resminya, dikutip Senin (8/5/2023).

Namun, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhilah, menyoroti RUU Kesehatan yang berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat. RUU Kesehatan, menurutnya, dinilai berpotensi memicu kriminalisasi terhadap para dokter dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, Harif Fadhilah mengimbau kepada seluruh anggota organisasi profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat.

Selain itu, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan ini juga dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia, dan dapat digunakan untuk mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.

Terkait hal ini, Azhar Jaya selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin perlindungan bagi para tenaga medis dan nakes sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau bisa dibilang istilahnya RUU ini tidak memberikan perlindungan pada dokter, maka yuk kita lihat pasal-pasalnya," kata Azhar saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023) malam.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Abdillah Qomaru Zaman