Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Ahmad Dyandra Rama Putra Bagaskara
Logo Meta. [Chris Delmas/AFP]

Pemerintah Malaysia akan mengambil langkah hukum untuk menuntut Meta, perusahaan induk yang menaungi Facebook. Kabar tersebut disampaikan secara resmi oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) pada Jumat (23/6/2023).

Menurut MCMC, Meta telah gagal membendung penyebaran konten-konten tidak pantas yang ada di platform media sosial besutan mereka, terutama Facebook. Pasalnya, ada banyak konten di Facebook yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, pemalsuan identitas, iklan penipuan, hingga judi online.

Selain itu, MCMC juga menilai Meta telah gagal memenuhi tanggung jawab keamanan siber dan perlindungan terhadap penggunanya. Hal itu tentu sangat berbahaya bagi para pengguna Facebook di Malaysia maupun di seluruh dunia mengingat potensi kejahatan siber yang bisa terjadi kapan saja.

Meta bersifat kurang kooperatif

Logo Meta (commons.wikimedia.org)

Lebih lanjut, MCMC menyebut bahwa Meta selaku perusahaan yang menaungi Facebook kurang kooperatif dalam membendung penyebaran konten-konten yang tidak pantas. Pasalnya, MCMC telah melayangkan beberapa protes dan laporan kepada Meta terkait penyebaran konten-konten tersebut. Namun, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu tidak memberi respons.

“Meskipun ada permintaan berulang kali dari MCMC, Meta gagal melakukan tindakan penghilangan terhadap konten-konten tidak pantas yang ada di platform mereka. Selain itu, Meta juga sulit bekerja sama untuk menghapus konten-konten tersebut,” bunyi pernyataan dari MCMC seperti dikutip dari The Economic Times.

Beberapa negara di Asia Tenggara juga pernah berseteru dengan Facebook

Logo Facebook (Pexels/Luca Sammarco)

Selain Malaysia, negara lainnya di Asia Tenggara juga pernah berseteru dengan Facebook. Beberapa di antaranya ialah Vietnam dan Indonesia.

Pada 2020, misalnya, Vietnam pernah mengancam akan menutup penggunaan aplikasi Facebook di negaranya. Hal itu lantaran Facebook tidak mematuhi peraturan yang memerintahkan mereka untuk menyensor konten-konten yang mengkritik pemerintah.

Selain itu, pada Maret 2022 lalu, Vietnam juga dikabarkan telah menghapus 3.200 konten video Facebook yang mengandung berita hoaks.

Di sisi lain, pada 2019, Indonesia juga pernah menghapus ratusan akun dan grup Facebook yang mengandung berita hoaks. Hal itu dilakukan lantaran Indonesia khawatir akan ada lebih banyak informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Ahmad Dyandra Rama Putra Bagaskara