Kasus David Ozora kembali mencuat gegara Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandi tidak mau bayarkan restitusi untuk David Ozora atas insiden penganiayaan hingga membuat koma David Ozora. Kasus ini berlanjut dimana keluarga David mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti dikutip dari deli.suara.com, LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar. Namun LPSK menghitung rertitusi yang seharusnya dibayarkan kepada David sebesar Rp 120 miliar. Melalui hasi sidang, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayau 2 KUHP dan Pasal 255 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Karena kasus tak berhenti diungkit, hingga akhirnya membuat Rafael Alun menolak membayar biaya restitusi atas insiden yang dilakukan oleh anaknya beberapa bulan lalu seperti yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andres Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023), seperti dikutip dari suara.com.
Justru menurut Rafael, anaknya Mario Dandi sudah merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggungjawab untuk menanggung biaya restitusi. Walau dalam suratnya, Rafael sempat mengaku pihaknya sempat menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan David.
Karena adanya musibah yang menimpa Rafael dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini kondisi keuangan keluarga Rafael pun berubah.
“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini hendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban,” ujar Rafael seperti dikutip dari suara.com pada hari Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut, Rafael mengungkapkan bahwa kondisi keuangan keluarganya sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Dirinya mengaku, bahwa aset miliknya dan keluarga kini sudah disita, dan rekining pribadi juga ikut diblokir.
Sebagai informasi tambahan, istilah restitusi ini dapat ditemukan di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Perma tersebut mendefinisikan bahwa restitusi adalah biaya ganti yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana terhadap korbannya. Bunyi arti restitusi dalam Perma tersebut, “Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.”
Lebih lanjut terkait restitusi ini seperti dikutip dari suara.com, juga diungkapkan dalam Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2022 menjelaskan apa saja yang mencakup dari restitusi yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana.
Baca Juga
-
Sampah dan Dosa Kecil yang Dianggap Biasa
-
Dompet Tak Berbunyi, Saldo Diam-Diam Mati: Dilema Hidup Serba Digital
-
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
-
Uang Tidak Bisa Membeli Kebahagiaan Adalah Kebohongan Terbesar yang Kita Percaya
-
Menonton Sirkus Kemiskinan: Sisi Gelap Konten Sedekah di Media Sosial
Artikel Terkait
News
-
WFC Gak Se-Estetik di Medsos! Tantangan Pekerja Remote Menepis Stigma Negatif
-
Syukuran Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Cetakan ke-100: Ada Extra Chapter dan Bocoran Film!
-
Bekal Penting Sebelum ke Luar Negeri: Cara Calon Pekerja Migran Hindari Jeratan Love Scam
-
Di Balik Viral Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati, Ada Psikiater yang Ikut Mengawal Cerita
-
Lewat Lensa Kamera, APC Angkat Cerita Kaum Marginal dalam Pameran Fotografi
Terkini
-
Kerumunan Terakhir: Mengapa Novel Okky Madasari Ini Ramalan Paling Akurat Tentang Media Sosial Kita?
-
Ulasan Novel Periculo: Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian
-
Stop 'Check Out' Spontan! Ini Alasan Kenapa Payday Kamu Justru Bikin Rumah Berantakan
-
Ketika Sastra Menjadi Kritik Sosial: Membaca Cak Nun Lewat Dosa Mencabut Kutukan Tarian Rembulan
-
Boyfriend Material Vibes, 5 Ide Pose Mirror Selfie Ala Dokyeom SEVENTEEN!