Kasus David Ozora kembali mencuat gegara Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandi tidak mau bayarkan restitusi untuk David Ozora atas insiden penganiayaan hingga membuat koma David Ozora. Kasus ini berlanjut dimana keluarga David mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti dikutip dari deli.suara.com, LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar. Namun LPSK menghitung rertitusi yang seharusnya dibayarkan kepada David sebesar Rp 120 miliar. Melalui hasi sidang, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayau 2 KUHP dan Pasal 255 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Karena kasus tak berhenti diungkit, hingga akhirnya membuat Rafael Alun menolak membayar biaya restitusi atas insiden yang dilakukan oleh anaknya beberapa bulan lalu seperti yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andres Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023), seperti dikutip dari suara.com.
Justru menurut Rafael, anaknya Mario Dandi sudah merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggungjawab untuk menanggung biaya restitusi. Walau dalam suratnya, Rafael sempat mengaku pihaknya sempat menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan David.
Karena adanya musibah yang menimpa Rafael dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini kondisi keuangan keluarga Rafael pun berubah.
“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini hendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban,” ujar Rafael seperti dikutip dari suara.com pada hari Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut, Rafael mengungkapkan bahwa kondisi keuangan keluarganya sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Dirinya mengaku, bahwa aset miliknya dan keluarga kini sudah disita, dan rekining pribadi juga ikut diblokir.
Sebagai informasi tambahan, istilah restitusi ini dapat ditemukan di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Perma tersebut mendefinisikan bahwa restitusi adalah biaya ganti yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana terhadap korbannya. Bunyi arti restitusi dalam Perma tersebut, “Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.”
Lebih lanjut terkait restitusi ini seperti dikutip dari suara.com, juga diungkapkan dalam Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2022 menjelaskan apa saja yang mencakup dari restitusi yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana.