Pemerintah Indonesia baru-baru ini secara resmi melarang praktik social commerce atau perdagangan melalui platform media sosial. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas maraknya penggunaan fitur perdagangan di berbagai platform media sosial seperti TikTok Shop.
Larangan tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam rapat itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa, namun tidak boleh digunakan untuk transaksi dan pembayaran secara langsung.
Tujuan dari pembatasan ini adalah agar algoritma dan data pengguna tidak dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan platform media sosial. Selain itu, pembatasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis pihak platform.
Aturan baru ini akan segera dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2023. Platform media sosial yang tetap memperbolehkan transaksi langsung di platformnya dapat dikenai sanksi berupa peringatan hingga pemblokiran.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui bahwa omzet pedagang di sejumlah pasar tradisional mengalami penurunan drastis akibat maraknya transaksi online lewat platform media sosial. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun aturan main untuk mengendalikan praktik perdagangan online ini.
Selain melarang transaksi langsung, pemerintah turut mengatur pembatasan impor barang melalui e-commerce. Antara lain dengan memberlakukan positive list produk impor yang diizinkan, standarisasi produk impor, pelarangan perusahaan e-commerce sekaligus menjadi produsen, dan pembatasan nilai barang impor hingga 100 dolar AS per transaksi.
Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya melindungi pelaku UMKM dan pedagang di pasar tradisional dari serbuan perdagangan online tak terkendali. Di sisi lain, platform media sosial masih diperbolehkan memfasilitasi promosi produk secara online.
Dampak dari kebijakan ini tentu saja akan sangat dirasakan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Instagram untuk memasarkan produknya.
Pemerintah perlu menyiapkan solusi bagi para pelaku UMKM agar tetap dapat memasarkan produknya secara online di tengah pembatasan ini. Antara lain dengan memberikan pelatihan digital marketing melalui platform e-commerce lokal, pemberian insentif untuk menjual di marketplace lokal, dan kelonggaran perizinan berjualan online.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Memanfaatkan Candu Gawai pada Anak: 7 Tips Ampuh untuk Orangtua
-
Ironi Pemuda dan Simbolisme Perubahan: Pikir Ulang Peran Gibran Rakabuming Raka
-
20 Cara Menghasilkan Uang dari Rumah, Bisa Ngalah-ngalahin UMR
-
Jangan Biarkan Writer's Block Bikin Skripsi Kamu Ngaret! Simak 7 Tips Ini
-
7 Tips Jalani Masa Sulit, Kuliah Sambil Bekerja
Artikel Terkait
-
Kisah UMKM Shopee Sukses Berkarya Sebelum 30 Angkat Cerita Inspiratif Brand Sandal Lokal Kingman
-
Rumah Tamadun Sukses Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
-
Jerit Pelaku UMKM China Imbas Tarif Trump: Kami Kewalahan
-
Dari Utang ke Untung Ratusan Juta: Kisah Inspiratif UMKM Berdayakan Perempuan Bersama BRI
-
Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
News
-
Lawson Ajak Jurnalis dan Influencer Kenali Arabika Gayo Lebih Dekat
-
Resmi Cerai, Ini 5 Perjalanan Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
-
Mahasiswa PPG FKIP Unila Asah Religiusitas Awardee YBM BRILiaN Lewat Puisi
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
Terkini
-
Kalahkan Woodz, Mark NCT Raih Trofi Kedua Lagu 1999 di Program 'Music Bank'
-
Indonesia Tuan Rumah AFF Cup U-23 2025, Jadi Peluang Kembali Raih Juara?
-
Masalah Pecco Bagnaia Belum Usai, Davide Tardozzi: Hadapi Saja!
-
Review Film In the Lost Lands: Perjalanan Gelap Sang Penyihir dan Pemburu
-
Melahirkan Generasi Muda Nasionalis dalam Buku Indonesia Adalah Aku