Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM

Hikmawan Firdaus | zaskie zas
Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
Ilustrasi Berjualan via TikTok Shop Live.(Ivan Vankov-Pexels.com)

Pemerintah Indonesia baru-baru ini secara resmi melarang praktik social commerce atau perdagangan melalui platform media sosial. Kebijakan ini diambil sebagai respon atas maraknya penggunaan fitur perdagangan di berbagai platform media sosial seperti TikTok Shop.

Larangan tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam rapat itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang dan jasa, namun tidak boleh digunakan untuk transaksi dan pembayaran secara langsung.

Tujuan dari pembatasan ini adalah agar algoritma dan data pengguna tidak dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan platform media sosial. Selain itu, pembatasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis pihak platform.

Aturan baru ini akan segera dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2023. Platform media sosial yang tetap memperbolehkan transaksi langsung di platformnya dapat dikenai sanksi berupa peringatan hingga pemblokiran.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui bahwa omzet pedagang di sejumlah pasar tradisional mengalami penurunan drastis akibat maraknya transaksi online lewat platform media sosial. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun aturan main untuk mengendalikan praktik perdagangan online ini.

Selain melarang transaksi langsung, pemerintah turut mengatur pembatasan impor barang melalui e-commerce. Antara lain dengan memberlakukan positive list produk impor yang diizinkan, standarisasi produk impor, pelarangan perusahaan e-commerce sekaligus menjadi produsen, dan pembatasan nilai barang impor hingga 100 dolar AS per transaksi.

Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya melindungi pelaku UMKM dan pedagang di pasar tradisional dari serbuan perdagangan online tak terkendali. Di sisi lain, platform media sosial masih diperbolehkan memfasilitasi promosi produk secara online.

Dampak dari kebijakan ini tentu saja akan sangat dirasakan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Instagram untuk memasarkan produknya.

Pemerintah perlu menyiapkan solusi bagi para pelaku UMKM agar tetap dapat memasarkan produknya secara online di tengah pembatasan ini. Antara lain dengan memberikan pelatihan digital marketing melalui platform e-commerce lokal, pemberian insentif untuk menjual di marketplace lokal, dan kelonggaran perizinan berjualan online.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak