Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Budi Prathama
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

Pendaftaran anggota KPPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka bulan Desember ini. Berkaitan dengan pendaftarannya, KPU RI telah menetapkan beberapa tahapan dalam perekrutan anggota KPPS.

Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS ini dibentuk guna melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS menjadi salah satu ujung tombak sebagai penyelenggara teknis untuk membantu KPU dari tingkat Kabupaten/Kota hingga KPU RI. Mengingat KPPS bertugas dan bersentuhan langsung dengan pemilih (masyarakat) dalam hal pemungutan dan perhitungan suara.

Perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2024 akan dibuka di seluruh wilayah Indonesia. Untuk pendaftarannya dapat dilakukan atau mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan masing-masing yang ada di Indonesia.

Tiap TPS akan ada 7 anggota KPPS yang bertugas, selain itu juga ada 2 petugas keterlibatan (gastib). Lalu, berapa sih gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 ini?

Gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024

Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS kali ini mengalami kenaikan ketimbang dengan Pemilu 2019. Berikut ini rinciannya: 

  • Ketua KPPS: Rp1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp550.000.
  • Anggota KPPS: Rp1.100.000 (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp500.000.
  • Petugas ketertiban: Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 500.000.

Tahapan pendaftaran anggota KPPS pada Pemilu 2024

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal dan tahapan pembentukan anggota KPPS, yaitu:

  1. Pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS, (11 Desember 2023 - 15 Desember 2023).
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, (11 Desember 2023 - 20 Desember 2023).
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS, (11 Desember 2023 - 22 Desember 2023).
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, (23 Desember 2023 - 25 Desember 2023).
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, (23 Desember 2023 - 28 Desember 2023).
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, (29 Desember 2023 - 30 Desember 2023).
  7. Penetapan anggota KPPS, (24 Januari 2024).
  8. Pelantikan anggota KPPS, (25 Januari 2024).

Nantinya, petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan, terhitung sejak tanggal 25 Januari 2023 - 23 Februari 2024.

Nah, persiapkan dirimu untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 dengan menjadi anggota KPPS. Tentunya anggota KPPS ini dibutuhkan ketekunan, integritas, dan profesional kerja.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Budi Prathama