Viral di media sosial, seseorang di akun menfess yang membagikan foto uang kertas yang tampak dicoret-coret hingga merubah total gambar asli pahlawan yang ada dalam mata uang tersebut.
Akun menfess @kegblgnunfaedh membagikan kondisi gambar uang kertas yang sudah dicoret-coret itu dan menjadi viral di media sosial, Minggu (17/12/2023)
Uang dengan nominal Rp10ribu yang terdapat gambar pahlawan Frans Kaisiepo terlihat telah dicoret-coret seakan mengenakan hijab dan pada bagian mata serta bibir dibuat seperti menggunakan make up.
Tentu saja hal tersebut sangat tidak etis, selain melecehkan gambar pahlawan yang telah berjasa bagi negara, uang juga merupakan barang bernilai yang menjadi alat tukar resmi yang digunakan di setiap negara.
Melihat unggahan uang kertas yang dicoret-coret tersebut netizen ikut merasa geram dan mengutuk perbuatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut.
"Sebel banget sama orang kaya gini. Apalagi yang digambar itu pahlawan yang mungkin seorang ayah, kakek, atau anak dari seseorang. Emang cuma 10k, tapi itu juga uang," tulis akun @pers***
Lalu apakah ada pasal yang mengatur perihal mencoret atau merusak uang kertas tersebut?
Melansir dari website resmi Bank Indonesia, terdapat pasal yang mengatur perihal mata uang yang menjadi nilai tukar negara Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang republik Indonesia No.7 Tahun 2011 pasal 35 tentang Mata Uang yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan pasal tersebut tentu saja kita tidak boleh sembarangan dalam memperlakukan mata uang yang menjadi alat tukar resmi yang sangat berharga.
Mari lebih bijak lagi dalam menggunakan mata uang agar kita terhindar dari tindak pidana.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus
-
FOMO Beli HP Mahal: Rela Utang Demi Gengsi
-
Mulai Rp21 Jutaan, iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur dengan Kapasitas Tembus 2TB!
-
Apple Resmi Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Segini Harganya
-
Trailer Film Artificial Dirilis, Tampilkan Sisi Gelap Teknologi AI
Artikel Terkait
-
Petani Pahlawan Pangan, Prabowo Gak Mau Petani Terus Pas-pasan, Harus Makmur
-
Tampil Perdana di Kota Pahlawan, XSR 155 Motoride Bikin Arek-Arek Suroboyo Tambah Pede
-
Rekam Jejak Kasus Korupsi Eddy Rumpoko, Koruptor Meninggal Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
-
Siapa Napi Koruptor yang Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Batu?
-
Profil Eddy Rumpoko Eks Wali Kota Batu, Koruptor Tapi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
News
-
Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club
-
Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial
-
Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact
-
Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026
-
Vredeburg Game On, Arena Edukasi Anak Panti oleh Loka Bestari
Terkini
-
Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan
-
Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'
-
Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu
-
Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening
-
Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan