Viral di media sosial, seseorang di akun menfess yang membagikan foto uang kertas yang tampak dicoret-coret hingga merubah total gambar asli pahlawan yang ada dalam mata uang tersebut.
Akun menfess @kegblgnunfaedh membagikan kondisi gambar uang kertas yang sudah dicoret-coret itu dan menjadi viral di media sosial, Minggu (17/12/2023)
Uang dengan nominal Rp10ribu yang terdapat gambar pahlawan Frans Kaisiepo terlihat telah dicoret-coret seakan mengenakan hijab dan pada bagian mata serta bibir dibuat seperti menggunakan make up.
Tentu saja hal tersebut sangat tidak etis, selain melecehkan gambar pahlawan yang telah berjasa bagi negara, uang juga merupakan barang bernilai yang menjadi alat tukar resmi yang digunakan di setiap negara.
Melihat unggahan uang kertas yang dicoret-coret tersebut netizen ikut merasa geram dan mengutuk perbuatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut.
"Sebel banget sama orang kaya gini. Apalagi yang digambar itu pahlawan yang mungkin seorang ayah, kakek, atau anak dari seseorang. Emang cuma 10k, tapi itu juga uang," tulis akun @pers***
Lalu apakah ada pasal yang mengatur perihal mencoret atau merusak uang kertas tersebut?
Melansir dari website resmi Bank Indonesia, terdapat pasal yang mengatur perihal mata uang yang menjadi nilai tukar negara Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang republik Indonesia No.7 Tahun 2011 pasal 35 tentang Mata Uang yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan pasal tersebut tentu saja kita tidak boleh sembarangan dalam memperlakukan mata uang yang menjadi alat tukar resmi yang sangat berharga.
Mari lebih bijak lagi dalam menggunakan mata uang agar kita terhindar dari tindak pidana.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Film Animasi Venom Resmi Dikembangkan, Digarap Sutradara Final Destination: Bloodlines
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
Jumanji: Open World Rilis Trailer Perdana, Dwayne Johnson Cs Kembali
-
Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris Tayang 2027
-
Kejutan SDCC 2026: Ryan Gosling Resmi Gabung MCU Sebagai Ghost Rider!
Artikel Terkait
-
Petani Pahlawan Pangan, Prabowo Gak Mau Petani Terus Pas-pasan, Harus Makmur
-
Tampil Perdana di Kota Pahlawan, XSR 155 Motoride Bikin Arek-Arek Suroboyo Tambah Pede
-
Rekam Jejak Kasus Korupsi Eddy Rumpoko, Koruptor Meninggal Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
-
Siapa Napi Koruptor yang Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Batu?
-
Profil Eddy Rumpoko Eks Wali Kota Batu, Koruptor Tapi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
News
-
Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita
-
Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum
-
Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi
Terkini
-
Belanja Digital Gen Z: Saat Kebutuhan dan Keinginan Semakin Sulit Dibedakan
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata