Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)

Mahfud MD menjawab tudingan bahwa dirinya tidak terima atas kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 hingga soal pemakzulan Jokowi. Jawaban tersebut disampaikan Mahfud dalam sesi diskusi tentang kekisruhan Pemilu 2024 di X pada Senin (26/2/2024).

Seorang netizen menyinggung terkait dengan banyaknya pihak yang takut jika Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden serta ide pemakzulan Jokowi. Ia juga meminta Mahfud MD untuk mengakui kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Gibran Keciduk Pakai Gelas Plastik Produk Pro Israel, Disindir Gegara Pernah Kritik Cak Imin Soal Botol Plastik

"Banyak yang takut pak @prabowo jadi Presiden, banyak yang tdk senang sama pak @jokowi sehingga muncul ide pemakzulan atau apapun namanya. Akui aja kemenangan, 5 tahun lagi bertarung kembali dengan paslon yg berbeda. Demikian prof @mohmahfudmd," tanya akun @adelia****1986.

Mahfud MD dari sudut pandang hukum menjelaskan tentang hukum adresat untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta adresat angket untuk presiden terkait pengadilan masalah pemilu.

"Jalur hukum adresatnya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK asal ada bukti yang valid dan SIGNIFIKAN, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK." jawab Mahfud.

BACA JUGA: Kekecewaan Radja Nainggolan, Makin Kuatkan Alasan STY Tak Mau Pakai Pemain Liga 1 Indonesia

"Adapun adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yang kemudian terkait dengan pemilu (bukan hasil pemilu)." sambungnya.

Oleh karena itu, melalui jalur hukum adresat dapat digunakan untuk menggugat kemenangan Prabowo. Sementara jalur angket bisa dipakai untuk mengadili Jokowi secara politik.

"Keputusan Angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah." pungkas Mahfud MD.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE  NEWS