Belum lama ini publik digegerkan oleh ulah pria bernama Jannes Kilon Diaz (35) asal Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang mengaku dirinya sebagai nabi.
Pengakuan pria tersebut direkam video lalu disebarkan ke media sosial hingga viral. Tampak dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu sedang membacakan selembar kertas di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada video itu, ia mengaku bernama Jannes Kilon Diaz. Ia merekam videonya tersebut pada 18 Maret 2024.
"Hari ini, tanggal 18 Maret 2024, saya Jannes Kilon Diaz. Saya adalah nabi yang diutus untuk mendampingi umat muslim. Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multisuper telepati, yaitu di mana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa, dan suara hati saya terhubung secara permanen dengan manusia lainnya," ujar pria itu, seperti dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @infobdgbaratcimahi pada Kamis (21/3/2024).
"Pada hari ini, setelah melewati proses yang panjang, maka tiba saatnya saya harus mengabarkan pada dunia untuk segera membubarkan agama Islam sesuai dengan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa, yang telah kita terima bersama dalam dua waktu," tambahnya.
Ia mengaku petunjuk untuk membubarkan agama Islam itu ia terima selama dua waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 29 November 2020 dan pada 19 Februari 2021.
"Yaitu berupa wahyu atau firman atau pesan spiritual yang diturunkan pada tanggal 29 November 2020 yang berisikan notabene dan 19 Februari 2021 yang berisikan asimilasi," imbuhnya.
Ia pun menyudahi "deklarasi kenabiannya" dengan kalimat hikmah, "Manusia sejati adalah manusia yang patuh akan perintah pencipta-Nya."
"Demikian kabar ini saya sampaikan, demi kepentingan seluruh umat manusia. Manusia sejati adalah manusia yang patuh akan perintah pencipta-Nya, yaitu kepada Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa. Sekian terima kasih," tandas pria berbaju putih dan bercelana gelap itu.
Atas perbuatan pelaku yang mengunggah video bermuatan pengakuan sebagai nabi itu, sebagaimana disadur dari Antara pada Kamis (22/3/2024), yang bersangkutan telah ditangkap oleh petugas lantaran melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
MacBook Air M4 15 Inci Resmi Hadir: Lebih Kencang, Lebih Ringan, dan Lebih Menarik
-
Matinya Preman Pasar
-
Awe-Awe Kedua dari Balik Pohon Tua di Tikungan Gumitir
-
Sedang Kehilangan Arah? Novel 'Rumah' Karya J.S. Khairen Akan Menemanimu
-
Novel Dompet Ayah Sepatu Ibu: Kemiskinan Tak Selamanya Mematikan Harapan
Artikel Terkait
-
Stevie Agnecya Meninggal di Hari Wafatnya Khadijah Istri Rasulullah SAW? Didoakan Husnul Khatimah
-
Pria Ngaku Nabi Ingin Bubarkan Agama Islam Berakhir di Jeruji Besi
-
Gaduh! Ustaz Khalid Basalamah Bilang di Islam Tidak Ada Istilah Imsak, Benarkah?
-
Ini Alasan Polisi Ciduk 16 Orang Terkait Demo Tolak Pemilu Curang di KPU dan DPR
-
Puluhan Rekannya Ditahan Polisi Usai Tolak Pemilu Curang di DPR, Front Penyelamat Reformasi: Keluarkan Teman Kami
News
-
Suara Siswa Sekolah Rakyat: Sekolah Gratis Beneran Tanpa Biaya Tersembunyi?
-
Silent Book Club Jakarta: Cara Baru Menuntaskan Buku di Tengah Keramaian
-
Tak Sekadar Pameran, IMX Prambanan Gabungkan Otomotif dan Nuansa Heritage
-
Mau Nonton Lebih Irit? XXI Sekarang Bolehkan Bawa Tumbler, Ini Syaratnya!
-
UI Green Marathon 2026: Saleh Husin Siap Taklukkan 42 KM demi Masa Depan Mahasiswa
Terkini
-
Mengulik Petrova Line, Garis Ancaman Kiamat dalam Film Project Hail Mary
-
Sinopsis Doctor on the Edge, Drama Medis Terbaru Lee Jae Wook dan Shin Ye Eun
-
Perpustakaan di Era Digital: Masih Relevan untuk Belajar?
-
Ramai Kritik, Sepi Perubahan: Mengapa Menjatuhkan Kekuasaan Tak Cukup?
-
Bertajuk WYLD! Taeyong NCT Umumkan Tanggal Comeback Full Album Pertama