Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase | Fathorrozi 🖊️
Pria inisial JK yang mengaku sebagai nabi ditangkap oleh Kepolisian Resor Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Instagram/infobdgbaratcimahi)

Belum lama ini publik digegerkan oleh ulah pria bernama Jannes Kilon Diaz (35) asal Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang mengaku dirinya sebagai nabi.

Pengakuan pria tersebut direkam video lalu disebarkan ke media sosial hingga viral. Tampak dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu sedang membacakan selembar kertas di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pada video itu, ia mengaku bernama Jannes Kilon Diaz. Ia merekam videonya tersebut pada 18 Maret 2024.

"Hari ini, tanggal 18 Maret 2024, saya Jannes Kilon Diaz. Saya adalah nabi yang diutus untuk mendampingi umat muslim. Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multisuper telepati, yaitu di mana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa, dan suara hati saya terhubung secara permanen dengan manusia lainnya," ujar pria itu, seperti dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @infobdgbaratcimahi pada Kamis (21/3/2024).

"Pada hari ini, setelah melewati proses yang panjang, maka tiba saatnya saya harus mengabarkan pada dunia untuk segera membubarkan agama Islam sesuai dengan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa, yang telah kita terima bersama dalam dua waktu," tambahnya.

Ia mengaku petunjuk untuk membubarkan agama Islam itu ia terima selama dua waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 29 November 2020 dan pada 19 Februari 2021.

"Yaitu berupa wahyu atau firman atau pesan spiritual yang diturunkan pada tanggal 29 November 2020 yang berisikan notabene dan 19 Februari 2021 yang berisikan asimilasi," imbuhnya.

Ia pun menyudahi "deklarasi kenabiannya" dengan kalimat hikmah, "Manusia sejati adalah manusia yang patuh akan perintah pencipta-Nya."

"Demikian kabar ini saya sampaikan, demi kepentingan seluruh umat manusia. Manusia sejati adalah manusia yang patuh akan perintah pencipta-Nya, yaitu kepada Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa. Sekian terima kasih," tandas pria berbaju putih dan bercelana gelap itu.

Atas perbuatan pelaku yang mengunggah video bermuatan pengakuan sebagai nabi itu, sebagaimana disadur dari Antara pada Kamis (22/3/2024), yang bersangkutan telah ditangkap oleh petugas lantaran melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Fathorrozi 🖊️