Hayuning Ratri Hapsari | Siti Nuraida
Kompol Cosmas Kaju Gae menangis di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). [ANTARA/HO-TV Radio Polri/pri]
Siti Nuraida
Baca 10 detik
  • Komandan Batalyon Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan perbuatan tercela dan lalai sebagai komandan dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
  • Meskipun Kompol Cosmas menangis dan mengaku tidak berniat atau mengetahui insiden tersebut saat kejadian, majelis sidang etik menolak pembelaannya, menegaskan bahwa tanggung jawab komando tidak bisa diabaikan dalam peristiwa fatal tersebut.
  • Pemecatan secara etik belum menjadi akhir dari kasus ini. Ada desakan kuat dari publik dan keluarga korban agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana untuk memastikan keadilan yang sesungguhnya di luar sanksi internal Polri.
[batas-kesimpulan]

Insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu, kini berbuntut panjang.

Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Brimob Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Keputusan ini menjadi sorotan publik, sebab kasusnya melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat. 

Kronologi Kasus: Dari Jalanan Hingga Sidang Etik

Peristiwa bermula ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melintas di kawasan Jakarta saat mengamankan aksi massa. Rantis yang dikendarai oleh Bripka Rohmat kemudian menabrak Affan Kurniawan, seorang driver ojol, hingga terlindas dan meninggal dunia di lokasi.

Detik-detik Affan Kurniawan tewas dilindas mobil brimob (Suara.com)

Dalam rantis itu terdapat tujuh anggota Brimob, termasuk Kompol Cosmas yang duduk di kursi depan samping sopir. Lima anggota lain berada di bagian belakang kendaraan. Propam Polri langsung melakukan pemeriksaan internal dan menemukan adanya pelanggaran berat dalam peristiwa tersebut.

Insiden ini cepat viral karena masyarakat menilai tindakan aparat terlalu berlebihan dalam menangani massa, hingga memakan korban yang tidak terlibat. Tekanan publik semakin kuat agar ada keadilan bagi keluarga Affan.

Kategori Pelanggaran: Berat dan Sedang

Inilah ketujuh anggota Brimob di dalam rantis yang melindas mati driver ojol, Affan Kurniawan. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Dalam pemeriksaan internal, Polri membagi anggota rantis ke dalam dua kategori pelanggaran.

  • Kategori berat: Kompol Cosmas (Danyon sekaligus penanggung jawab pasukan) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis).
  • Kategori sedang: lima anggota yang duduk di belakang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Propam menyebut Cosmas dan Rohmat layak dijatuhi hukuman PTDH karena dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.

Sidang Etik: Air Mata dan Pembelaan Cosmas

Sidang etik terhadap Kompol Cosmas digelar pada Rabu, 3 September 2025 di ruang TNCC Mabes Polri. Majelis yang dipimpin Kombes Heri Setiawan menyatakan bahwa Cosmas telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri.

Cosmas menangis dalam persidangan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa rantis yang ia tumpangi telah melindas Affan. “Demi Tuhan, saya tidak ada niat,” ujar Cosmas dalam sidang.

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

Meski demikian, majelis etik menilai pengakuan itu tidak menghapus tanggung jawabnya sebagai komandan pasukan. Cosmas tetap dijatuhi hukuman pemecatan tidak hormat (PTDH).

Ucapan Belasungkawa dan Permintaan Maaf

Setelah keputusan dibacakan, Cosmas menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan. Dalam pernyataannya, ia mengatakan menyesal atas peristiwa tersebut dan berharap keluarga korban diberi kekuatan.

Cosmas masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan PTDH, meski publik menilai hukuman tersebut sudah setimpal. Cosmas sedang mempertimbangkan opsi banding meski peluangnya kecil.

Aturan yang Dilanggar

Terdapat sejumlah aturan Polri yang dilanggar Cosmas, antara lain:

  1. Tidak profesional dalam mengendalikan anggota saat pengamanan aksi.
  2. Lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai komandan.
  3. Tidak segera melakukan evaluasi atau pertolongan setelah insiden.

Komisi Etik Polri menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang merusak marwah institusi dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Reaksi Pimpinan Polri dan Publik

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi keluarga korban pengemudi ojek online yang meninggal terlindas mobil rantis Brimob memberikan keterangan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (29/8/2025).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara terbuka kepada keluarga Affan. Polri berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan tidak pandang bulu.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti kasus ini. Presiden menegaskan pentingnya Polri bersikap profesional dan tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat.

Di sisi lain, publik mendesak agar selain sanksi etik, ada pula proses hukum pidana terhadap Cosmas dan anggota rantis lain yang terlibat. Komisi Etik Polri menyebut perbuatannya termasuk kategori “tercela” dan bisa berimplikasi pidana.

Dampak Terhadap Keluarga Korban

Keluarga Affan Kurniawan menerima ucapan belasungkawa dari Polri, namun tetap meminta agar ada keadilan hukum. Beberapa media menyoroti kondisi keluarga korban yang kehilangan tulang punggung.

Selain itu, publik juga mempertanyakan besaran gaji dan tunjangan Kompol Cosmas yang otomatis berhenti setelah PTDH. Gaji terakhir seorang Kompol berada di kisaran Rp6–7 juta per bulan, belum termasuk tunjangan jabatan dan kinerja.

Kesimpulan

Kasus Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi salah satu ujian besar bagi institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dari hasil sidang etik, jelas bahwa tindakan melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan dipandang sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela, sehingga layak dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat.

Meski Kompol Cosmas menangis dan menyatakan tidak berniat, keputusan etik sudah final di tingkat Polri. Namun, ia masih bisa menempuh jalur banding. Sementara itu, publik menunggu tindak lanjut berupa proses hukum pidana agar keadilan benar-benar ditegakkan.