- Komandan Batalyon Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan perbuatan tercela dan lalai sebagai komandan dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
- Meskipun Kompol Cosmas menangis dan mengaku tidak berniat atau mengetahui insiden tersebut saat kejadian, majelis sidang etik menolak pembelaannya, menegaskan bahwa tanggung jawab komando tidak bisa diabaikan dalam peristiwa fatal tersebut.
- Pemecatan secara etik belum menjadi akhir dari kasus ini. Ada desakan kuat dari publik dan keluarga korban agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana untuk memastikan keadilan yang sesungguhnya di luar sanksi internal Polri.
Insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu, kini berbuntut panjang.
Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Brimob Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Keputusan ini menjadi sorotan publik, sebab kasusnya melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.
Kronologi Kasus: Dari Jalanan Hingga Sidang Etik
Peristiwa bermula ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melintas di kawasan Jakarta saat mengamankan aksi massa. Rantis yang dikendarai oleh Bripka Rohmat kemudian menabrak Affan Kurniawan, seorang driver ojol, hingga terlindas dan meninggal dunia di lokasi.
Dalam rantis itu terdapat tujuh anggota Brimob, termasuk Kompol Cosmas yang duduk di kursi depan samping sopir. Lima anggota lain berada di bagian belakang kendaraan. Propam Polri langsung melakukan pemeriksaan internal dan menemukan adanya pelanggaran berat dalam peristiwa tersebut.
Insiden ini cepat viral karena masyarakat menilai tindakan aparat terlalu berlebihan dalam menangani massa, hingga memakan korban yang tidak terlibat. Tekanan publik semakin kuat agar ada keadilan bagi keluarga Affan.
Kategori Pelanggaran: Berat dan Sedang
Dalam pemeriksaan internal, Polri membagi anggota rantis ke dalam dua kategori pelanggaran.
- Kategori berat: Kompol Cosmas (Danyon sekaligus penanggung jawab pasukan) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis).
- Kategori sedang: lima anggota yang duduk di belakang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Propam menyebut Cosmas dan Rohmat layak dijatuhi hukuman PTDH karena dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.
Sidang Etik: Air Mata dan Pembelaan Cosmas
Sidang etik terhadap Kompol Cosmas digelar pada Rabu, 3 September 2025 di ruang TNCC Mabes Polri. Majelis yang dipimpin Kombes Heri Setiawan menyatakan bahwa Cosmas telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri.
Cosmas menangis dalam persidangan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa rantis yang ia tumpangi telah melindas Affan. “Demi Tuhan, saya tidak ada niat,” ujar Cosmas dalam sidang.
Meski demikian, majelis etik menilai pengakuan itu tidak menghapus tanggung jawabnya sebagai komandan pasukan. Cosmas tetap dijatuhi hukuman pemecatan tidak hormat (PTDH).
Ucapan Belasungkawa dan Permintaan Maaf
Setelah keputusan dibacakan, Cosmas menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan. Dalam pernyataannya, ia mengatakan menyesal atas peristiwa tersebut dan berharap keluarga korban diberi kekuatan.
Cosmas masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan PTDH, meski publik menilai hukuman tersebut sudah setimpal. Cosmas sedang mempertimbangkan opsi banding meski peluangnya kecil.
Aturan yang Dilanggar
Terdapat sejumlah aturan Polri yang dilanggar Cosmas, antara lain:
- Tidak profesional dalam mengendalikan anggota saat pengamanan aksi.
- Lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai komandan.
- Tidak segera melakukan evaluasi atau pertolongan setelah insiden.
Komisi Etik Polri menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang merusak marwah institusi dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Reaksi Pimpinan Polri dan Publik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara terbuka kepada keluarga Affan. Polri berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan tidak pandang bulu.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti kasus ini. Presiden menegaskan pentingnya Polri bersikap profesional dan tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, publik mendesak agar selain sanksi etik, ada pula proses hukum pidana terhadap Cosmas dan anggota rantis lain yang terlibat. Komisi Etik Polri menyebut perbuatannya termasuk kategori “tercela” dan bisa berimplikasi pidana.
Dampak Terhadap Keluarga Korban
Keluarga Affan Kurniawan menerima ucapan belasungkawa dari Polri, namun tetap meminta agar ada keadilan hukum. Beberapa media menyoroti kondisi keluarga korban yang kehilangan tulang punggung.
Selain itu, publik juga mempertanyakan besaran gaji dan tunjangan Kompol Cosmas yang otomatis berhenti setelah PTDH. Gaji terakhir seorang Kompol berada di kisaran Rp6–7 juta per bulan, belum termasuk tunjangan jabatan dan kinerja.
Kesimpulan
Kasus Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi salah satu ujian besar bagi institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dari hasil sidang etik, jelas bahwa tindakan melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan dipandang sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela, sehingga layak dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat.
Meski Kompol Cosmas menangis dan menyatakan tidak berniat, keputusan etik sudah final di tingkat Polri. Namun, ia masih bisa menempuh jalur banding. Sementara itu, publik menunggu tindak lanjut berupa proses hukum pidana agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Baca Juga
-
Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Buru Pelaku Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya
-
Jejak Digital Buktikan Foto 'Black Mamba' Bukan dari Rumah Ahmad Sahroni, Ini Sumber Aslinya
-
Sidang Etik Brimob: Akankah Kematian Affan Kurniawan Dilindas Rantis Berujung Pidana?
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru, Zetro Leonardo Purba Tinggalkan Duka Mendalam
-
Polemik Pertemuan Gibran Rakabuming dengan Driver Ojol Tuai Kritik, Bagaimana Faktanya?
Artikel Terkait
-
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
-
Gibran Rapat dengan Ojol, Mantan Wakapolri Minta Presiden Beri Bintang Kehormatan: Apa Kaitannya?
-
Aktivis '98 Desak Prabowo Rombak Total Kabinet Pasca-Demo Berdarah
-
Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan
-
Mensos Gus Ipul Turun Tangan! Keluarga Affan Kurniawan Dapat Peluang Usaha Mandiri
News
-
Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Kenapa Harganya Super Fantastis?
-
DPR Obral Maaf dan Janji Tobat Usai Demo, Benar Bakal Berubah Atau Sekadar Pemanis Mulut?
-
Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Buru Pelaku Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya
-
Warga Malaysia Ikut Demo, Upin Ipin Sampai Bikin Postingan Khusus Buat Indonesia!
-
Pendidikan Abigail Limuria: Aktivis Muda yang Viral Usai Bongkar Fakta Demo Indonesia di Al Jazeera
Terkini
-
Elizabeth Olsen Kembali Jadi Wanda Maximoff Versi Seram di Proyek Baru MCU
-
Resmi, 3 Pembalap Ini Teken Kontrak Baru Jelang MotoGP Catalunya 2025
-
Sinopsis Drama China Silk Road Treasure, Dibintangi Yan Yi Kuan dan Qiao Zhen Yu
-
Review Film The Conjuring: Last Rites, Penutup Seri Horor yang Menyeramkan!
-
Imbang Lawan Laos, Peluang Timnas Indonesia U-23 ke Piala Asia Menipis?