Hayuning Ratri Hapsari
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri sebagai sanksi atas perbuatannya melindas ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
  • Akibat pemecatan, Kompol Cosmas kehilangan seluruh hak finansialnya, yang diperkirakan mencapai Rp8-11 juta lebih per bulan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
  • Kasus ini menunjukkan bahwa sanksi PTDH tidak hanya mengakhiri karier, tetapi juga memberikan konsekuensi finansial yang berat sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas pelanggaran fatal.
[batas-kesimpulan]

Sebuah pelanggaran berat menuntut konsekuensi yang setimpal. Prinsip ini ditegakkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae pada Rabu, 3 September 2025. Karier sang Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri itu tamat seketika.

Keputusan tegas ini adalah buntut dari insiden tragis pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat Kompol Cosmas melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Dipecat dengan tidak hormat berarti tidak hanya kehilangan seragam dan pangkat, tetapi juga seluruh hak finansial yang melekat pada jabatannya. Lantas, seberapa besar penghasilan yang kini harus lenyap dari genggaman Kompol Cosmas sebagai harga dari perbuatannya?

Kompol Cosmas Kaju Gae menangis di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). [ANTARA/HO-TV Radio Polri/pri]

Rincian Gaji Kompol Cosmas dan Tunjangan yang Kini Lenyap

Menjabat sebagai seorang Danyon Brimob berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), Kompol Cosmas menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan serangkaian tunjangan signifikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok seorang Kompol berkisar antara Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan, tergantung pada masa kerja golongan (MKG).

Namun, komponen terbesar dari penghasilannya datang dari tunjangan kinerja (tukin). Untuk kelas jabatan 10 yang umumnya diisi perwira berpangkat Kompol, besaran tukin mencapai sekitar Rp4.551.000 per bulan.

Deretan Fasilitas Lain yang Ikut Hangus

Di luar gaji pokok dan tukin, seorang perwira seperti Kompol Cosmas juga berhak atas berbagai tunjangan lain yang kini harus ia relakan, di antaranya:

  • Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (dibatasi maksimal 2 anak).
  • Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk natura atau uang sekitar Rp72.000 per jiwa untuk anggota dan keluarganya.
  • Uang Lauk Pauk (ULP): Berkisar antara Rp1.800.000 per bulan (dengan asumsi Rp60.000 per hari).
  • Tunjangan Khusus: Potensi tunjangan tambahan karena statusnya sebagai anggota unit elite Brimob yang memiliki risiko tugas lebih tinggi.

Jika ditotal, estimasi penghasilan bulanan yang diterima Kompol Cosmas sebelum dipecat bisa dengan mudah mencapai Rp8 juta hingga Rp11 juta, bahkan lebih, belum termasuk bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), atau gaji ke-13.

Kini, semua angka dan fasilitas tersebut hanya tinggal kenangan. Pemecatan ini menjadi pengingat keras bahwa setiap tindakan, terutama yang merenggut nyawa orang lain, memiliki konsekuensi yang tak ternilai harganya, jauh melampaui nominal gaji bulanan.