- Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri sebagai sanksi atas perbuatannya melindas ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
- Akibat pemecatan, Kompol Cosmas kehilangan seluruh hak finansialnya, yang diperkirakan mencapai Rp8-11 juta lebih per bulan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
- Kasus ini menunjukkan bahwa sanksi PTDH tidak hanya mengakhiri karier, tetapi juga memberikan konsekuensi finansial yang berat sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas pelanggaran fatal.
Sebuah pelanggaran berat menuntut konsekuensi yang setimpal. Prinsip ini ditegakkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae pada Rabu, 3 September 2025. Karier sang Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri itu tamat seketika.
Keputusan tegas ini adalah buntut dari insiden tragis pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat Kompol Cosmas melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Dipecat dengan tidak hormat berarti tidak hanya kehilangan seragam dan pangkat, tetapi juga seluruh hak finansial yang melekat pada jabatannya. Lantas, seberapa besar penghasilan yang kini harus lenyap dari genggaman Kompol Cosmas sebagai harga dari perbuatannya?
Rincian Gaji Kompol Cosmas dan Tunjangan yang Kini Lenyap
Menjabat sebagai seorang Danyon Brimob berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), Kompol Cosmas menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan serangkaian tunjangan signifikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok seorang Kompol berkisar antara Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan, tergantung pada masa kerja golongan (MKG).
Namun, komponen terbesar dari penghasilannya datang dari tunjangan kinerja (tukin). Untuk kelas jabatan 10 yang umumnya diisi perwira berpangkat Kompol, besaran tukin mencapai sekitar Rp4.551.000 per bulan.
Deretan Fasilitas Lain yang Ikut Hangus
Di luar gaji pokok dan tukin, seorang perwira seperti Kompol Cosmas juga berhak atas berbagai tunjangan lain yang kini harus ia relakan, di antaranya:
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (dibatasi maksimal 2 anak).
- Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk natura atau uang sekitar Rp72.000 per jiwa untuk anggota dan keluarganya.
- Uang Lauk Pauk (ULP): Berkisar antara Rp1.800.000 per bulan (dengan asumsi Rp60.000 per hari).
- Tunjangan Khusus: Potensi tunjangan tambahan karena statusnya sebagai anggota unit elite Brimob yang memiliki risiko tugas lebih tinggi.
Jika ditotal, estimasi penghasilan bulanan yang diterima Kompol Cosmas sebelum dipecat bisa dengan mudah mencapai Rp8 juta hingga Rp11 juta, bahkan lebih, belum termasuk bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), atau gaji ke-13.
Kini, semua angka dan fasilitas tersebut hanya tinggal kenangan. Pemecatan ini menjadi pengingat keras bahwa setiap tindakan, terutama yang merenggut nyawa orang lain, memiliki konsekuensi yang tak ternilai harganya, jauh melampaui nominal gaji bulanan.
Baca Juga
-
Sempat Viral Dikira Patung Iron Man Milik Ahmad Sahroni, Pengrajin Ini Kini Malah Ketiban Berkah
-
Situasi Lagi Nggak Jelas? 7 Ide Bisnis Modal 5 Juta Ini Bisa Jadi Dana Darurat Keringat Sendiri
-
Serasa Downgrade Permainan, Timnas Indonesia U-23 Butuh Pemain yang Lebih Berkualitas
-
N the Front oleh Monsta X: Mendobrak Batasan Demi Mengejar Mimpi
-
17+8 Tuntutan Rakyat: DPR Akhirnya Angkat Bicara, Tetapi Apakah Cukup?
Artikel Terkait
-
Syarat PTDH Anggota Polri Apa Saja? Kompol Cosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
-
Satu Telat, Satunya Bungkam: Ahmad Dhani dan Denny Cagur Kompak Dihujat Warganet Soal Korban Demo
-
Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?
-
Tangis Tak Menolong, Kompol Cosmas Resmi Dipecat Buntut Tragedi Ojol Affan Kurniawan
News
-
Daftar Kekayaan Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III yang Baru: Dari Properti Singapura hingga Mercy
-
Jarang Dilakukan Pejabat! Menag Nasaruddin Gercep Minta Maaf Soal Omongan Guru Jangan Cari Uang
-
NasDem Tegaskan Ahmad Sahroni Belum Resmi Mundur, tapi Sudah Dinonaktifkan
-
Bebaskan Direktur Lokataru! Gema Tuntutan dari Aksi Solidaritas Malaysia di Depan Kedubes RI
-
Kenalan dengan Abigail Limuria, Aktivis Digital dan Ikon Muda Indonesia yang Mendunia
Terkini
-
Sempat Viral Dikira Patung Iron Man Milik Ahmad Sahroni, Pengrajin Ini Kini Malah Ketiban Berkah
-
Situasi Lagi Nggak Jelas? 7 Ide Bisnis Modal 5 Juta Ini Bisa Jadi Dana Darurat Keringat Sendiri
-
Serasa Downgrade Permainan, Timnas Indonesia U-23 Butuh Pemain yang Lebih Berkualitas
-
N the Front oleh Monsta X: Mendobrak Batasan Demi Mengejar Mimpi
-
17+8 Tuntutan Rakyat: DPR Akhirnya Angkat Bicara, Tetapi Apakah Cukup?