Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi digugat perdata dengan nilai fantastis: Rp125 triliun. Gugatan ini dilayangkan oleh Subhan, seorang warga sipil yang menuding ada cacat hukum dalam pencalonan Gibran.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan itu pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan 8 September mendatang, dengan Gibran dan KPU duduk sebagai tergugat.
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia menuntut Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Nilai Rp125 triliun yang diajukan disebut sebagai ganti rugi materiil dan immateriil, namun tidak untuk kepentingan pribadi. Subhan meminta uang itu disetor ke kas negara.
Pangkal masalahnya ada pada pendidikan Gibran. Subhan menegaskan Gibran tak memenuhi syarat karena tidak menempuh SMA atau sederajat di Indonesia.
“Syarat jadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat berdasarkan hukum RI,” ucap Subhan pada Rabu (3/9/2025).
Data KPU mencatat Gibran menamatkan sekolah di Orchid Park Secondary School Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Bagi Subhan, ijazah luar negeri tidak bisa disamakan dengan SMA dalam negeri sebagaimana dimandatkan UU Pemilu.
Ia menuding KPU keliru menafsirkan regulasi bahkan menyebut ada tekanan politik dalam proses pencalonan.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU nggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu. Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan luar negeri,” tegas Subhan.
Bagi Subhan, gugatan ini bukan sekadar soal Gibran, tapi juga uji legalitas: apakah KPU memang punya kewenangan menyamakan ijazah luar negeri dengan SMA Indonesia. Putusan pengadilan bisa jadi preseden besar bagi masa depan pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Baca Juga
-
Mengapa Futsal Jadi Olahraga Paling Menguras Tenaga? Ini Fakta Ilmiahnya!
-
Gagal Bungkam Laos, Timnas Indonesia U-23 Tinggalkan Tiga Fakta Menarik
-
Fantastis! Besaran Gaji Kompol Cosmas yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan Kurniawan
-
Sempat Viral Dikira Patung Iron Man Milik Ahmad Sahroni, Pengrajin Ini Kini Malah Ketiban Berkah
-
Situasi Lagi Nggak Jelas? 7 Ide Bisnis Modal 5 Juta Ini Bisa Jadi Dana Darurat Keringat Sendiri
Artikel Terkait
News
-
Fantastis! Besaran Gaji Kompol Cosmas yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan Kurniawan
-
Daftar Kekayaan Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III yang Baru: Dari Properti Singapura hingga Mercy
-
Jarang Dilakukan Pejabat! Menag Nasaruddin Gercep Minta Maaf Soal Omongan Guru Jangan Cari Uang
-
NasDem Tegaskan Ahmad Sahroni Belum Resmi Mundur, tapi Sudah Dinonaktifkan
-
Bebaskan Direktur Lokataru! Gema Tuntutan dari Aksi Solidaritas Malaysia di Depan Kedubes RI
Terkini
-
Mengapa Futsal Jadi Olahraga Paling Menguras Tenaga? Ini Fakta Ilmiahnya!
-
Gagal Bungkam Laos, Timnas Indonesia U-23 Tinggalkan Tiga Fakta Menarik
-
Sempat Viral Dikira Patung Iron Man Milik Ahmad Sahroni, Pengrajin Ini Kini Malah Ketiban Berkah
-
Situasi Lagi Nggak Jelas? 7 Ide Bisnis Modal 5 Juta Ini Bisa Jadi Dana Darurat Keringat Sendiri
-
Serasa Downgrade Permainan, Timnas Indonesia U-23 Butuh Pemain yang Lebih Berkualitas