Hayuning Ratri Hapsari | Rana Fayola R.
Jubir Presiden, Prasetyo Hadi. (Instagram/kemensetneg.ri)
Rana Fayola R.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang juga dikenal sebagai Jubir Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap wacana revisi UU Parpol.

Menurutnya, isu perbaikan regulasi partai politik ini bukanlah hal yang baru, lantaran memang sudah pernah dibicarakan sejak pemerintahan sebelumnya.

Pria yang akrab disapa Pras itu menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap wacana revisi karena menyangkut perbaikan sistem demokrasi dan politik di Indonesia.

Ia menyebut, dalam berbagai forum, partai-partai politik juga telah menyuarakan hal serupa sehingga wajar jika isu ini kembali mengemuka.

"Itu, sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga. Jadi, di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas, kemudian di beberapa forum, partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki, atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik, ya itu gak ada masalah juga,” kata Pras di Istana Kepresidenan RI, Jakarta sebagaimana dilaporkan Antara News, Sabtu (20/9/2025).

Meski demikian, ia menekankan bahwa saat ini pemerintah belum bisa masuk pada detail atau poin-poin revisi. Langkah awal yang harus dilakukan adalah evaluasi terhadap penerapan UU Parpol yang berlaku sekarang.

Pras mengatakan evaluasi itu penting agar diketahui apa saja yang perlu diperbaiki dan sejauh mana perubahan harus dilakukan. Dalam proses tersebut, pemerintah juga akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama partai politik sebagai pelaku langsung.

“Kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa, yang mau diperbaiki sampai sejauh mana. Tentunya kita membutuhkan masukan dari banyak pihak, terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” tambahnya.

Hingga saat ini, Pras menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai tindak lanjut revisi UU Parpol. Artinya, wacana ini tersebut sampai pada tahap rancangan undang-undang inisiatif pemerintah.

Usulan Revisi dari Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra [Suara.com/Lorensia Clara]

Wacana revisi UU Parpol sendiri belakangan kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. Menurutnya, pembenahan partai politik tidak bisa ditunda lagi dan harus dilakukan melalui revisi sejumlah undang-undang.

Yusril menyebut tiga regulasi utama yang perlu direvisi, yakni UU Pemilu, UU Parpol, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Menurutnya, pembenahan partai politik penting karena setelah amandemen UUD 1945, partai memegang peranan besar dalam demokrasi Indonesia.

“Partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (16/9/2025) lalu.

Ia menegaskan, mustahil membangun demokrasi yang sehat apabila partai politik sendiri tidak menjalankan prinsip demokratis di dalam tubuhnya. Karena itu, revisi regulasi menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan.

Selain itu, Yusril menyebut bahwa agenda revisi ini juga sejalan dengan 17+8 Tuntutan Rakyat yang menekankan adanya reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum.

Apalagi mengingat perbaikan terhadap UU Parpol, UU Pemilu, dan UU MD3 tidak bisa dipisahkan dari upaya reformasi DPR yang selama ini mendapat banyak sorotan publik.

“Reformasi DPR itu tidak terlepas dari reformasi terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3,” tegasnya.

Dengan pandangan tersebut, Yusril mendorong agar pemerintah bersama DPR dapat mengkaji secara serius langkah-langkah perbaikan ini demi mewujudkan demokrasi yang lebih sehat dan transparan.

Sementara itu, Jubir Presiden menegaskan bahwa pemerintah tetap memantau wacana tersebut. Walau belum ada keputusan konkret, pemerintah memastikan tidak menutup mata terhadap kebutuhan reformasi sistem politik, termasuk peran partai di dalamnya.