Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ tengah mencuri perhatian warganet di berbagai platform media sosial.
Masyarakat menyerukan ajakan untuk tidak lagi memberi jalan kepada pengguna sirine dan strobo, kecuali untuk ambulans serta mobil pemadam kebakaran. Banyak yang merasa terganggu dengan suara bising dan penggunaan fasilitas tersebut oleh kendaraan pejabat.
Mantan Duta Besar untuk Polandia, Peter F. Gontha, ikut menyuarakan dukungan melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengajak masyarakat membuat stiker sebagai bentuk protes.
“Kita ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan dibagikan kepada siapa saja,” tulisnya di kolom caption.
Stiker itu bertuliskan, “Hidupmu dari pajak kami, stop strobo dan sirine!” Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet, mulai dari dukungan hingga pertanyaan soal tempat membeli stiker tersebut.
“Bagus Pak Peter, izin beli stikernya di mana? Biar mobil yang keluar dari tempat kami bisa ditempelin stiker kayak gini semua, Pak,” tulis salah satu warganet.
Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo
Penggunaan lampu isyarat dan sirine sebenarnya sudah jelas diatur dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yaitu:
a. Lampu isyarat biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat merah dan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Menanggapi maraknya gerakan ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025), menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat negara terkait penggunaan fasilitas sirine dan strobo.
“Yang pertama, tentu Kementerian Sekretariat Negara sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat yang menggunakan fasilitas pengawalan. Bahwa memang ada undang-undang yang mengaturnya. Namun, lebih dari itu, penggunaan fasilitas tersebut juga harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan lain. Bukan berarti bisa dipakai semena-mena,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo Subianto turut memberi contoh dalam hal ini.
“Bapak Presiden sering kali ikut bermacet-macetan saat mendapatkan pengawalan. Bahkan, ketika lampu merah, beliau juga berhenti jika memang tidak ada sesuatu yang sangat mendesak,” tambahnya.
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ menunjukkan kegelisahan publik terhadap penggunaan fasilitas jalan yang sering disalahartikan sebagai hak istimewa pejabat. Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Fenomena ini bukan sekadar tren di media sosial, melainkan bentuk nyata protes dari pengguna jalan. Pesannya jelas, pejabat pun harus menghargai aturan dan kesetaraan di ruang publik.
Baca Juga
-
Debut Film Horor, Michelle Ziudith AlamiSakit Misterius hingga Lima Hari
-
Sering Disalahartikan, Ini Makna Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan dari Idgitaf!
-
Kisah Dokter Gia Pratama Keluarkan Koin di Leher Balita Pakai Kateter Urin
-
Siap Menikah, Ranty Maria dan Rayn Wijaya Siapkan Live Streaming untuk Fans
-
Antara Sayang dan Sakit: Mengapa Orang Tetap Bertahan dalam Hubungan Toxic?
Artikel Terkait
-
Rekam Jejak Hasan Nasbi yang Diangkat Jadi Komisaris Pertamina: Pekan Lalu Dicopot dari Kepala PCO
-
IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik di Era Prabowo, Ini Detailnya!
-
Link Download Stiker Stop "Tot Tot Wuk Wuk", Bisa Dipasang di Kendaraan Pribadi
-
Dony Oskaria Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo Subianto Jadi Plt Menteri BUMN
-
Kunjungi Expo 2025 Osaka, Presiden Prabowo Subianto Bawa Pesan Penting
News
-
Di Balik Kasus Epstein: Rahasia Gelap di Balik Jas Mahal Para Elite
-
IIMS 2026 Siap Digelar di Indonesia, Anak Muda Cari Kendaraan Sesuai Gaya
-
Tas Siaga Bencana: Kunci Kesiapsiagaan Inklusif untuk Disabilitas dan Keluarga
-
Tidak Terdata, Tidak Terlindungi: Mengapa Disabilitas Kerap Tertinggal dalam Penanganan Bencana?
-
Membangun Lingkungan Kerja Aman: Mengenal Prinsip Look, Listen, Link dalam Psychological First Aids
Terkini
-
Bahas soal Hak Asuh Anak, Pihak Inara Rusli Ungkit Kasus Lama Virgoun
-
Anime Gundam GQuuuuuuX Raih Special Prize di Ajang Nihon SF Taisho Awards
-
Buku Saat Kau Terluka Karena Rasa Percaya: Trauma itu Sakit!
-
Berpeluang Membela Timnas Indonesia, Luke Vickery Berikan Kode Positif?
-
Tao Eks EXO Raup 30 Miliar Won dalam 3 Bulan dari Bisnis Pembalut