Hayuning Ratri Hapsari | Mira Fitdyati
Potret penggunaan stiker gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ pada mobil (X/selebtwitmobil)
Mira Fitdyati

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ tengah mencuri perhatian warganet di berbagai platform media sosial.

Masyarakat menyerukan ajakan untuk tidak lagi memberi jalan kepada pengguna sirine dan strobo, kecuali untuk ambulans serta mobil pemadam kebakaran. Banyak yang merasa terganggu dengan suara bising dan penggunaan fasilitas tersebut oleh kendaraan pejabat.

Mantan Duta Besar untuk Polandia, Peter F. Gontha, ikut menyuarakan dukungan melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengajak masyarakat membuat stiker sebagai bentuk protes. 

“Kita ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan dibagikan kepada siapa saja,” tulisnya di kolom caption.

Stiker itu bertuliskan, “Hidupmu dari pajak kami, stop strobo dan sirine!” Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet, mulai dari dukungan hingga pertanyaan soal tempat membeli stiker tersebut.

“Bagus Pak Peter, izin beli stikernya di mana? Biar mobil yang keluar dari tempat kami bisa ditempelin stiker kayak gini semua, Pak,” tulis salah satu warganet.

Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo

Penggunaan lampu isyarat dan sirine sebenarnya sudah jelas diatur dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yaitu:

a. Lampu isyarat biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat merah dan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Menanggapi maraknya gerakan ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025), menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat negara terkait penggunaan fasilitas sirine dan strobo.

“Yang pertama, tentu Kementerian Sekretariat Negara sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat yang menggunakan fasilitas pengawalan. Bahwa memang ada undang-undang yang mengaturnya. Namun, lebih dari itu, penggunaan fasilitas tersebut juga harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan lain. Bukan berarti bisa dipakai semena-mena,” ujarnya.

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo Subianto turut memberi contoh dalam hal ini.

“Bapak Presiden sering kali ikut bermacet-macetan saat mendapatkan pengawalan. Bahkan, ketika lampu merah, beliau juga berhenti jika memang tidak ada sesuatu yang sangat mendesak,” tambahnya.

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ menunjukkan kegelisahan publik terhadap penggunaan fasilitas jalan yang sering disalahartikan sebagai hak istimewa pejabat. Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Fenomena ini bukan sekadar tren di media sosial, melainkan bentuk nyata protes dari pengguna jalan. Pesannya jelas, pejabat pun harus menghargai aturan dan kesetaraan di ruang publik.