Hayuning Ratri Hapsari | Rana Fayola R.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Alfian Winanto]
Rana Fayola R.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana haji melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah biro travel di Jatim. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kuota dan penyelenggaraan haji yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Selama sepekan terakhir, KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap biro perjalanan haji yang dianggap bermasalah. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Dari keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan pada pekan ini nanti akan didalami dan dianalisis,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebagaimana diungkap suara.com pada Sabtu (27/9/2025).

Menurut Budi, analisis terhadap keterangan biro travel di Jatim akan menjadi pijakan penting bagi penyidik. Dari situ, KPK bisa memutuskan apakah perlu memperluas pemeriksaan ke wilayah lain di Indonesia.

Ia menambahkan, sebaran biro perjalanan yang terindikasi terlibat dalam kasus ini tidak hanya ada di Jawa Timur.

"Kalau kita melihat sebaran kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini kan tersebar di beberapa wilayah,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi dana haji ini sudah lama menjadi sorotan publik. Penyidik menemukan adanya dugaan praktik tidak transparan dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Tambahan kuota sekitar 20.000 jemaah itu justru menimbulkan kejanggalan dalam distribusinya.

Kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai angka signifikan. Modusnya, biro perjalanan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag agar bisa mendapatkan jatah kuota khusus dengan syarat tertentu.

Skema yang terjadi disebut berjenjang, mulai dari biro perjalanan, pejabat tingkat menengah, hingga pejabat tinggi ikut menikmati aliran dana. Salah satu saksi yang telah diperiksa KPK adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

Sejak Agustus 2025, KPK resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik langsung memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat Kemenag.

Selain itu, KPK juga sudah memeriksa perwakilan sejumlah biro perjalanan haji. Beberapa di antaranya bahkan mengembalikan uang terkait kasus ini sebagai bentuk kerja sama dalam penyidikan.

Kini, fokus KPK adalah menelusuri detail aliran dana. Proses distribusi kuota tambahan yang tidak sesuai regulasi diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Komitmen lembaga antirasuah ini jelas, yakni menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan dana haji lebih transparan ke depan. Publik tentu berharap kasus besar tersebut bisa diselesaikan secara tuntas dan memberi efek jera.

Pemeriksaan intensif di Jatim hanya langkah awal. Jika terbukti ada praktik serupa di daerah lain, KPK membuka peluang untuk memperluas jangkauan penyidikan.

Di tengah harapan publik yang begitu besar, KPK dituntut bergerak cepat namun tetap profesional. Keterbukaan informasi dan hasil penyidikan yang jelas akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat.