Sekar Anindyah Lamase | Mira Fitdyati
Tangkap layar Presiden Prabowo dalam prosesi penyerahan uang pengganti negara (YouTube/Sekretariat Presiden)
Mira Fitdyati

Acara penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya menjadi sorotan publik pada Senin (20/10/2025).

Dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, momen tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.

Namun, di balik momen serius itu, ada cerita unik yang disampaikan Jaksa Agung, Burhanuddin. Ia mengungkapkan bahwa uang senilai triliunan rupiah itu tidak dibawa seluruhnya ke lokasi acara.

Alasannya bukan karena kurang siap, melainkan karena alasan yang cukup sederhana, ruangan tidak akan mampu menampung seluruh uang sebanyak itu.

Hanya Rp2,4 Triliun yang Dihadirkan di Lokasi Penyerahan

Burhanuddin menjelaskan bahwa dari total Rp13,2 triliun yang dikembalikan, hanya sekitar Rp2,4 triliun yang dihadirkan secara simbolis.

Jumlah uang yang akan diserahkan senilai Rp13,2 triliun. Tetapi tidak mungkin kami hadirkan uangnya di sini semua. Kalau kita hadirkan Rp13 triliun, tempatnya tidak akan memungkinkan. Jadi uang yang ada di sini sekitar Rp2,4 triliun,” ujarnya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Uang tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengelola keuangan negara.

Burhanuddin menambahkan, kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap tiga perusahaan besar yang terlibat, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Masih Ada Rp4,4 Triliun yang Belum Diserahkan

Total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun. Namun, uang yang diserahkan kepada negara baru mencapai Rp13,2 triliun.

Sisanya, sekitar Rp4,4 triliun, masih menjadi tanggungan dua perusahaan yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Mereka meminta penundaan karena situasi perekonomian. Tapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami kebun kelapa sawit dan perusahaannya sebagai jaminan untuk Rp4,4 triliun,” jelas Burhanuddin.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan tetap mengawasi agar sisa tanggungan tersebut diserahkan tepat waktu.

Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, rincian uang pengganti yang diserahkan yakni Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.

Penyerahan uang pengganti kasus korupsi CPO ini bukan hanya menunjukkan besarnya nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan, tetapi juga menggambarkan skala dan kompleksitas penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Dengan langkah tegas Kejaksaan Agung dan dukungan pemerintah, diharapkan upaya pemberantasan korupsi terus berjalan secara transparan dan berintegritas, menjadi contoh nyata bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS