M. Reza Sulaiman | Oktavia Ningrum
Masjidil Haram (Dok.Pribadi/Oktavia Ningrum)
Oktavia Ningrum

Kasus kuota haji yang belakangan mencuat sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Jika ditarik ke akar persoalan, polanya justru sangat sederhana: ada kuota, ada kelangkaan, ada uang besar, lalu muncul jalan pintas. Kombinasi klasik ini hampir selalu berujung pada penyimpangan kebijakan.

Beberapa tahun lalu, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Dalam undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pembagian kuota sudah diatur jelas: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus (ONH Plus). Skema ini relatif adil.

Jemaah reguler harus menunggu puluhan tahun, sementara jemaah haji khusus yang membayar lebih mahal menunggu sekitar lima hingga tujuh tahun. Pembagian 92:8 mencerminkan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada mayoritas umat.

Masalah muncul ketika aturan yang jelas itu tiba-tiba “diinterpretasi ulang”. Muncul kebijakan baru yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Alasan yang dikemukakan terdengar teknokratis: keterbatasan waktu, kerumitan administrasi, kesiapan penyelenggaraan, dan persetujuan berbagai pihak. Namun, jika ditelaah, alasan-alasan tersebut tidak menghapus fakta utama bahwa aturan diubah sepihak tanpa dasar undang-undang yang kuat.

Kekacauan tidak berhenti di situ. Di lapangan, kuota yang seharusnya untuk haji khusus ternyata mengalir ke haji furoda. Ini yang paling problematik. Selama ini, haji furoda dikenal menggunakan visa undangan Kerajaan Arab Saudi dan berada di luar kuota nasional. Namun, dalam praktiknya, visa tersebut justru “menumpang” kuota tambahan. Padahal, biaya haji furoda bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per orang.

Coba bayangkan skalanya. Jika hanya 5.000 jemaah haji furoda yang mendapatkan kuota semacam ini dengan biaya rata-rata Rp400 juta, uang yang berputar mencapai Rp2 triliun. Angka ini bukan sekadar besar, melainkan cukup untuk menjelaskan mengapa kasus ini penuh penyangkalan dan saling lempar tanggung jawab.

Pola penyangkalannya pun hampir seragam. Pejabat menyatakan tidak tahu-menahu karena “hanya membuat kebijakan”. Biro perjalanan mengaku sebagai korban dan ditipu. Tokoh-tokoh agama yang terlibat juga menyatakan tidak paham detail teknis. Di sisi lain, para pendukung dan simpatisan sibuk membela dengan berbagai narasi pembenaran.

Namun, penyangkalan kolektif tidak menghapus logika dasar kasus ini. Saat antrean panjang, kebutuhan spiritual tinggi, dan uang mengalir deras, di situlah celah permainan terbuka lebar. Ini bukan fenomena baru. Sejak zaman kerajaan hingga era modern, pola semacam ini terus berulang. Ada kuota, ada jalur resmi yang lama, lalu muncul jalur cepat dengan harga mahal. Entah itu masuk sekolah, kampus, impor barang, proyek negara, hingga ibadah sekalipun.

Hal yang membuat publik geram bukan hanya soal pelanggaran aturan, melainkan juga ketimpangan moral. Jemaah reguler menunggu puluhan tahun dengan sabar, sementara mereka yang punya uang bisa “diselipkan” melalui kebijakan abu-abu. Ketika kasus mulai terbuka, langkah yang diambil pun sering kali reaktif: mengembalikan uang, menyatakan kekeliruan administratif, lalu berharap masalah selesai.

Padahal, persoalan utamanya bukan sekadar uang yang harus dikembalikan, melainkan rusaknya keadilan dan kepercayaan publik. Ibadah haji seharusnya menjadi puncak spiritualitas, bukan ladang transaksi yang dibungkus regulasi lentur. Selama pembenahan hanya berhenti di permukaan dan tidak menyentuh akar kebijakan serta akuntabilitas, kasus serupa akan terus berulang dengan aktor berbeda, tetapi pola yang sama.

Kasus kuota haji ini sesungguhnya adalah cermin. Bukan hanya tentang tata kelola ibadah, melainkan juga tentang bagaimana kekuasaan, uang, dan kelangkaan selalu menemukan cara untuk bersekongkol jika tidak diawasi dengan sungguh-sungguh.