Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Undip menganjurkan KKN dilakukan secara daring, guna mencegah penularan Covid-19. Oleh sebab itu, kali ini program KKN diberi nama‘KKN Pulang Kampung’, karena pelaksanaannya dilakukan di daerah domisili masing-masing.
Selain itu, ada perubahan pula dalam pengemasan kegiatan KKN, yang biasanya dilakukan secara berkelompok, kini harus individu. Hal ini merupakan strategi kampus yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Kegiatan KKN kali ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Pandemi yang belum berakhir tidak menyurutkan semangat untuk terus belajar dan berkarya. Salah satunya yang dilakukan oleh Winalda Aulia Salsabila, Mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro (Undip) yang dibimbing langsung oleh Dr.rer.nat. Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng. ini.
Ia melakukan edukasi pengenalan Bantuan Hukum Probono dan Prodeo kepada masyarakat Desa Karangklesem, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai bantuan hukum menjadi dasar untuk melakukan program edukasi dan sosialisasi ini.
Istilah Pro bono merupakan suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum, maupun pihak yang tidak mampu membayar pungutan biaya. Dapat disimpulkan bahwa pro bono adalah pemberian layanan atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu. Sedangkan Prodeo (Perma 1/2014) adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara, melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Program ini telah dilangsungkan pada 29 Juli-2 Agustus 2021. Pelaksanaan edukasiini dilakukan melalui grup whatsapp (WA) dan mengadakan webinar. Sosialisasi dilakukan dengan membagi 3 sesi di 3 grup WA, yakni grup RT, PKK Desa, dan PKK RW, dengan beberapa cara.
Strategi yang dilakukan yakni membagikan materi, booklet, pesan suara, dan gambar, yang dikemas menarik, sehingga warga menjadi tertarik mengikuti kegiatan tersebut.
Selain itu, diiselenggarakan juga webinar atau seminar kecil-kecilan melalui platform Zoom Meeting. Dilakukan dengan membagikan materi, serta berdiskusi bersama masyarakat.
Hal ini untuk lebih memperjelas materi atau booklet yang telah disampaikan pada WA grup. Pelaksanaan edukasi mengenai bantuan hukum in mendapat sambutan yang baik oleh masyarakat Desa Karangklesem.
Pelaksanaan ini dilakukan secara daring, mengingat anjuran dari kampus untuk melakukan kegiatan secara online dan adanya PPKM. Namun, hal ini tidak menjadi batasan untuk terus menyebarkan informasi.
Diharapkan dengan adanya program ini masyarakat dapat memahami mengenai bantuan hukum yang berlaku di negara ini.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Mahmoud Abbas Tolak Pengusiran Warga Palestina: "Kesepakatan Abad Ini" Tak Akan Terwujud!
-
Warga Ramai Gaungkan Adili Jokowi, Iwan Fals: Emang Dia Salahnya Apa Sih...
-
Ingatkan ASN Tak Beli Gas LPG 3 Kilogram, DPRD DKI: Bukan Sasaran Subsidi
-
Perpisahan Hangat Mahasiswa KKN-PLP Unila dengan SMK HMPTI Banjar Agung
-
Apa Itu Sumpah Advokat? Dilanggar Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Sampai Dibekukan
Release
-
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ikut Serta dalam Kegiatan Posyandu
-
Bantu Program Sekolah Kampung, KKN UIN Walisongo Gagas Model Pembelajaran Baru
-
Gowes dan Tanam: Aksi Nyata Menjaga Bumi ala Pencinta Alam UIN Jakarta
-
Ekspor Indonesia Alami Penurunan, Akibat Pandemi Covid-19?
-
Komunikasi Publik dalam Pemilu Lahirkan Pemilih Cerdas dan Berdaulat
Terkini
-
Generasi Muda, Jangan Cuek! Politik Menentukan Masa Depanmu
-
Pesta Kuliner Februari 2025: Promo Menggoda untuk Para Foodie!
-
4 Inspirasi Clean Outfit ala Hwang In-youp, Gaya Makin Keren Tanpa Ribet!
-
Kalahkan China 3-1 dan Cetak Sejarah, Indonesia Juarai BAMTC 2025
-
Piala Asia U-20: Menerka Formula Indra Sjafri untuk Kejutkan Uzbekistan