Pengabdian Masyarakat, Mahasiswi KKN Undip Sosialisasikan Bantuan Hukum Prodeo dan Probono

Hernawan | Winalda
Pengabdian Masyarakat, Mahasiswi KKN Undip Sosialisasikan Bantuan Hukum Prodeo dan Probono
Sosialisasi bantuan hukum probono dan prodeo secara daring dari mahasiswa KKN (ist).

Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Undip menganjurkan KKN dilakukan secara daring, guna mencegah penularan Covid-19. Oleh sebab itu, kali ini program KKN diberi nama‘KKN Pulang Kampung’, karena pelaksanaannya dilakukan di daerah domisili masing-masing.

Selain itu, ada perubahan pula dalam pengemasan kegiatan KKN, yang biasanya dilakukan secara berkelompok, kini harus individu. Hal ini merupakan strategi kampus yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Kegiatan KKN kali ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Pandemi yang belum berakhir tidak menyurutkan semangat untuk terus belajar dan berkarya. Salah satunya yang dilakukan oleh Winalda Aulia Salsabila, Mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro (Undip) yang dibimbing langsung oleh Dr.rer.nat. Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng. ini.

Ia melakukan edukasi pengenalan Bantuan Hukum Probono dan Prodeo kepada masyarakat Desa Karangklesem, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai bantuan hukum menjadi dasar untuk melakukan program edukasi dan sosialisasi ini.

Istilah Pro bono merupakan suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum, maupun pihak yang tidak mampu membayar pungutan biaya. Dapat disimpulkan bahwa pro bono adalah pemberian layanan atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu. Sedangkan Prodeo (Perma 1/2014) adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara, melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Program ini telah dilangsungkan pada 29 Juli-2 Agustus 2021. Pelaksanaan edukasiini dilakukan melalui grup whatsapp (WA) dan mengadakan webinar. Sosialisasi dilakukan dengan membagi 3 sesi di 3 grup WA, yakni grup RT, PKK Desa, dan PKK RW, dengan beberapa cara.

Strategi yang dilakukan yakni membagikan materi, booklet, pesan suara, dan gambar, yang dikemas menarik, sehingga warga menjadi tertarik mengikuti kegiatan tersebut.

Selain itu, diiselenggarakan juga webinar atau seminar kecil-kecilan melalui platform Zoom Meeting. Dilakukan dengan membagikan materi, serta berdiskusi bersama masyarakat.

Hal ini untuk lebih memperjelas materi atau booklet yang telah disampaikan pada WA grup. Pelaksanaan edukasi mengenai bantuan hukum in mendapat sambutan yang baik oleh masyarakat Desa Karangklesem.

Pelaksanaan ini dilakukan secara daring, mengingat anjuran dari kampus untuk melakukan kegiatan secara online dan adanya PPKM. Namun, hal ini tidak menjadi batasan untuk terus menyebarkan informasi.

Diharapkan dengan adanya program ini masyarakat dapat memahami mengenai bantuan hukum yang berlaku di negara ini. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak