Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Solin Padlian
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. (SuaraJogja.com/EmaRohimah)

Perilaku kekerasan terhadap anak harus segera dihentikan. Sebab, dengan tindakan kekerasan itu akan merusak sel otak atau neuron pada otak anak

Dalam hal ini, Ketua Umum Indonesia Peduli dan Berdaya (IPEBE) melakukan  sosialisasi tentang perlindungan anak di Desa dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dengan tujuan mengingat dan mengupayakan perlindungan anak agar terhindar dari tindak kekerasan. Sewaktu Ketum IPEBE Suparmanto Bugis melakukan kegiatan ini di Desa Belui Kecamatan Depati Tujuh pada hari Senin (20/12/21), ia menyampaikan pada kalangan orang tua bahwa kekerasan perlu dicermati, karena anak adalah buah hati di sepanjang hidup dan mati kita. Dengan adanya anak-anak kita, merekalah generasi calon pemimpin masa depan nantinya. 

Sabagaimana diatur dalam Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Dalam hal ini, perlu kita kenali kekerasan yang sering terjadi terhadap Anak yang sangat berbahaya dan perlu dihindari, yaitu: 

  1. Kekerasan Verbal 
  2. Kekerasan Fisik
  3. Kekerasan Seksual
  4. Kekerasan Penelantaran 

Pertama, kekerasan verbal, yaitu mengeluarkan atau Kata-kata kasar melalui ucapan. Contohnya, membanding-bandingkan seorang anak dengan anak yang lainya, kemudian pertengkaran orang tua di depan anak yang sangat perlu dihindari.

Kenapa hal tersebut tidak diperbolehkan? Sebab, akan berdampak negatif pada mental anak yang akan merusak miliaran sel otak atau Neuron dalam otaknya, bisa-bisa anak akan membangkang terhadap orang tuanya dan dengan siapapun di saat arahan baik datang menghampirinya, yang efeknya akan membuat dirinya stres. Perlu diketahui bahwa kemampuan dan insting seorang anak itu berbeda-beda dan hal yang wajar kekerasan verbal terhadap anak  perlu dihindari. 

Kedua, kekerasan fisik, yaitu serangan yang melibatkan kontak langsung terhadap tubuh anak. Tindakan ini akan menimbulkan perasaan intimidasi, seperti mencubit, menendang, mendorong paksa, dan lain-lain. Hal ini bisa membuat anak menjadi cidera. 

Ketiga, kekerasan seksual yaitu pemerkosaan, atau melakukan sentuhan pada bagian tubuh anak tanpa seizin dari sang anak, terlebih pada bagian-pagian personal seperti bibir, dada, kemaluan, dan bokong. Sentuhan-sentuhan tersebut tentu sangat dilarang dan termasuk tindakan kriminal. Selain itu, ada juga kekerasan seksual yang memiliki bermacam modus dan sangat menimbulkan cidera dan trauma pada anak. Oleh karena itu, sangat diperlukan kontrol serta dilakukan pengawasan ketat terhadap anak di saat mereka bermain di rumah maupun di luar. 

Keempat, kekerasan penelantaran, yaitu pengabaian terhadap anak atau melepaskan tanggung jawab yang disebabkan oleh faktor ekonomi dan sosial. Selain itu, dengan tingginya pengaruh lingkungan di era modern saat ini, sering kita dengar bahwa anak-anak di bawah umur ditugaskan untuk melayani para lelaki hidung belang yang sangat merusak impian dan cita-cita hidupnya. 

Akhir dari rilisan ini, perlu dihimbau pada seluruh orang tua mulai hari ini dan ke depanya, jangan ada lagi tindakan kekerasan terhadap anak yang akan merusak mentalnya!

Solin Padlian