Saya yakin setiap orang mengerti bahwa korupsi termasuk tindakan tercela yang harus dijauhi. Ironisnya, banyak orang terjerumus ke dalamnya. Mirisnya, mereka yang terjerat korupsi biasanya dari kalangan berpendidikan tinggi seperti para pejabat atau anggota dewan.
Buku berjudul “Setengah Hati Memberantas Korupsi!” mencoba mengurai sederet kasus korupsi yang terjadi di negeri ini. Prof. Dr. Ir. Asep Saifuddin, M.Sc, dalam endorsement buku ini berpendapat: "Memberantas korupsi di Indonesia bagaikan mengurai benang kusut sehingga terlihat tidak pernah tuntas. Para penegak hukum tersandera oleh persoalan korupsi itu sendiri. Sayangnya kesempatan emas reformasi tahun 1998 tidak dimanfaatkan untuk dijadikan titik awal pemberantasan korupsi yang serius."
Emerson Yuntho dalam tulisannya, “Menjerat Korupsi Korporasi” menyatakan, Di negeri ini tidak ada yang meragukan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Selama hampir empat belas tahun KPK bekerja, sudah puluhan orang ditangkap melalui operasi tangkap tangan, ratusan kasus korupsi telah ditangani dan pelakunya dijebloskan ke penjara dan triliunan rupiah uang negara berhasil diselamatkan.
Namun, di balik prestasi luar biasa tersebut ternyata terdapat satu pelaku yang belum dijerat oleh KPK, yaitu korupsi yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi (halaman 50).
Salah satu korupsi yang berhasil diungkap yakni tentang pengadaan KTP elektronik. Febri Hendri, dalam tulisannya, “KTP El dan Korupsi Berulang” membeberkan: menarik mencermati reaksi publik dan politisi atas persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Publik marah dan mengecam tindakan pelaku dan penerima suap dalam kasus korupsi ini. Reaksi berbeda justru ditunjukkan politisi di DPR. Sebagian mereka membela pelaku dan penerima suap dari kalangan DPR. Bahkan, mereka menyerang balik KPK melalui pernyataan publik serta sosialisasi revisi UU KPK.
Di balik kehebohan kasus ini, ada fenomena menarik lain yang luput dari perhatian publik, yakni korupsi pengadaan KTP elektronik merupakan pengulangan modus korupsi yang pernah diusut KPK atau penegak hukum sebelumnya. Penggelembungan anggaran dan rekayasa pengadaan disertai suap pengusaha kepada pimpinan DPR, fraksi, anggota DPR, panitia lelang, dan pejabat tinggi adalah modus yang jamak terjadi dalam korupsi pengadaan (halaman 54).
Membicarakan korupsi yang terjadi di negeri ini seolah tak ada usainya. Terbitnya buku kumpulan esai yang ditulis ini sederet penulis dengan latar belakang beragam, dapat dijadikan renungan dan semoga bisa menyadarkan para penguasa untuk mengindari praktik-praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Diduga Ada Penyelewengan SPP di Universitas Batam, Pemberian Ijazah Ratusan Mahasiswa Ditunda
-
Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Resmi Mundur dari Jabatannya: Jokowi Sudah Menandatangani
-
Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, IM 57+ Institute: Tidak Hapus Pidana Soal Tiket Nonton MotoGP
Ulasan
-
Memahami Manusia Lewat Biologi di Buku Behave karya Robert Sapolsky
-
Ulasan Buku The Magic of Thinking Big: Motivasi yang Tak Lekang oleh Zaman
-
Ulasan Buku Zona Produktif Ibu Rumah Tangga: Berdaya Meski di Rumah Saja
-
Ulasan Buku I Do: Kiat Memutus Luka Batin Warisan Leluhur dalam Pernikahan
-
Review Film In Your Dreams: Imajinasi Netflix yang Penuh Keajaiban
Terkini
-
Jurnalisme di Era Sosial Media Apakah Masih Relevan?
-
Mengumpulkan Kembali Puing-puing Sisa Kehancuran, Pasca Banjir Aceh
-
Banjir Bandang Sumatra: Dari Langkah Cepat Hingga Refleksi Jangka Panjang
-
Meski Bencana Banjir di Aceh dan Sumatra Sudah Surut, Tugas Kita Belum Usai
-
3 Film Korea Tayang Januari 2026, Comeback Han So Hee hingga Choi Ji Woo