Saya yakin setiap orang mengerti bahwa korupsi termasuk tindakan tercela yang harus dijauhi. Ironisnya, banyak orang terjerumus ke dalamnya. Mirisnya, mereka yang terjerat korupsi biasanya dari kalangan berpendidikan tinggi seperti para pejabat atau anggota dewan.
Buku berjudul “Setengah Hati Memberantas Korupsi!” mencoba mengurai sederet kasus korupsi yang terjadi di negeri ini. Prof. Dr. Ir. Asep Saifuddin, M.Sc, dalam endorsement buku ini berpendapat: "Memberantas korupsi di Indonesia bagaikan mengurai benang kusut sehingga terlihat tidak pernah tuntas. Para penegak hukum tersandera oleh persoalan korupsi itu sendiri. Sayangnya kesempatan emas reformasi tahun 1998 tidak dimanfaatkan untuk dijadikan titik awal pemberantasan korupsi yang serius."
Emerson Yuntho dalam tulisannya, “Menjerat Korupsi Korporasi” menyatakan, Di negeri ini tidak ada yang meragukan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Selama hampir empat belas tahun KPK bekerja, sudah puluhan orang ditangkap melalui operasi tangkap tangan, ratusan kasus korupsi telah ditangani dan pelakunya dijebloskan ke penjara dan triliunan rupiah uang negara berhasil diselamatkan.
Namun, di balik prestasi luar biasa tersebut ternyata terdapat satu pelaku yang belum dijerat oleh KPK, yaitu korupsi yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi (halaman 50).
Salah satu korupsi yang berhasil diungkap yakni tentang pengadaan KTP elektronik. Febri Hendri, dalam tulisannya, “KTP El dan Korupsi Berulang” membeberkan: menarik mencermati reaksi publik dan politisi atas persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Publik marah dan mengecam tindakan pelaku dan penerima suap dalam kasus korupsi ini. Reaksi berbeda justru ditunjukkan politisi di DPR. Sebagian mereka membela pelaku dan penerima suap dari kalangan DPR. Bahkan, mereka menyerang balik KPK melalui pernyataan publik serta sosialisasi revisi UU KPK.
Di balik kehebohan kasus ini, ada fenomena menarik lain yang luput dari perhatian publik, yakni korupsi pengadaan KTP elektronik merupakan pengulangan modus korupsi yang pernah diusut KPK atau penegak hukum sebelumnya. Penggelembungan anggaran dan rekayasa pengadaan disertai suap pengusaha kepada pimpinan DPR, fraksi, anggota DPR, panitia lelang, dan pejabat tinggi adalah modus yang jamak terjadi dalam korupsi pengadaan (halaman 54).
Membicarakan korupsi yang terjadi di negeri ini seolah tak ada usainya. Terbitnya buku kumpulan esai yang ditulis ini sederet penulis dengan latar belakang beragam, dapat dijadikan renungan dan semoga bisa menyadarkan para penguasa untuk mengindari praktik-praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.
Tag
Baca Juga
-
Rahasia Kebahagiaan dalam Buku 'Hidup Damai Tanpa Berpikir Berlebihan'
-
Cara Menghadapi Ujian Hidup dalam Buku Jangan Jadi Manusia, Kucing Aja!
-
Ulasan Buku Sukses Meningkatkan Kualitas Diri, Panduan Praktis Meraih Impian
-
Ulasan Buku Jangan Mau Jadi Orang Rata-rata, Gunakan Masa Muda dengan Baik
-
Panduan Mengajar untuk Para Guru dalam Buku Kompetensi Guru
Artikel Terkait
-
Harta Kekayaan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Tak Punya Hutang dan Punya Jaringan Kuat Berantas Korupsi!
-
Jejak Karier Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029, Jenderal Bintang Tiga Jebolan Akpol 1989
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
DPR Tetapkan Setyo Budiyanto Sebagai Ketua KPK, Ini Harapan Publik
-
Rekam Jejak Setyo Budiyanto, Ketua KPK Baru Periode 2024-2029
Ulasan
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Ulasan Novel Quatre Karya Venita Beauty: Memilih Antara Mimpi Atau Realita
-
Selalu Best Seller, 3 Buku Ini Gak Pernah Nangkring di Event Cuci Gudang
-
Ulasan Buku Susah Payah Mati di Malam Hari Susah Payah Hidup di Siang Hari, Tolak Romantisasi Hujan dan Senja
-
Doyoung NCT 'The Story': Ceria Hidup Layaknya Healing dan Pelukan Hangat
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg
-
Hazelight Studios Umumkan Game Baru, Siap Hadirkan Inovasi Co-Op Unik!