Setelah masa pandemi yang membaik, kegiatan sosial mulai kembali seperti sediakala, mulai dari belajar, bekerja, hingga hiburan seperti berlibur maupun konser. Sehingga, volume aktivitas datang dan pergi ke luar negeri mulai meningkat. Untuk melakukannya, tentu Anda membutuhkan paspor sebagai dokumen pelengkap. Namun, bagaimana bila paspormu hilang atau rusak?
Menurut imigrasi.go.id, paspor bisa rusak atau hilang bila:
1. Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan.
2. Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
BACA JUGA: Denny Sumargo Jual Nama Besar Demi Makan Gratis di Malaysia, Istri Tahan Malu
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Apakah penerbitan paspor yang baru karena rusak atau hilang akan dikenakan denda?
Menurut imigrasi.go.id, biaya yang diperlukan untuk mendapat paspor baru adalah:
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0
Mekanisme Penerbitan:
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
1. musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
2. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
3. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Karena adanya denda, sebaiknya Anda menjaga paspor agar jangan sampai rusak atau hilang ya. Anda bisa memberi sampul untuk menjaga kondisi fisik paspor, dan meletakkannya bersama benda berharga lain agar keamanannya lebih terjaga.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Ulasan Film Secret Untold Melody: Rahasia Cinta di Balik Denting Indah Piano
-
Bedah Skema Judi Online di Balik Film China "No More Bets"
-
Bedah Lagu SuperM Better Days: Ada Hari Menyenangkan setelah Masa Sulit
-
Semuanya Akan Baik-baik Saja, Ini 'Obat' di Balik Lagu EXO 'Just As Usual'
-
Mengenal Fangirling Sebagai Coping Mechanism untuk Bertahan Hidup
Artikel Terkait
-
Menaksir Biaya Wisata Luar Angkasa seperti Katy Perry: Artis Dapat Gratis?
-
Berapa Biaya Sedot Lemak? Jadi Pilihan Artis untuk Tampil Langsing Lebih Cepat
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
BRI Siapkan Rp640 Miliar Riyal untuk Jemaah Haji 2025, Ini Cara Mendapatkannya!
-
OOTD Lily Spesial Ulang Tahun: Dior dari Kepala sampai Kaki, Setara Biaya Kuliah 1 Semester!
Ulasan
-
Ulasan Novel 1984: Distopia yang Semakin Relevan di Dunia Modern
-
Ulasan Novel Harga Teman: Ketika Hasil Kerja Tidak di Hargai oleh Klien
-
Review Film Warfare: Tunjukkan Perang dan Kekacauan dengan Utuh serta Jujur
-
Hidup dalam Empati, Gaya Hidup Reflektif dari Azimah: Derita Gadis Aleppo
-
KH. Hasyim Asy'ari: Tak Banyak Tercatat, Tapi Abadi di Hati Umat
Terkini
-
Asnawi Mangkualam Perkuat ASEAN All Stars, Erick Thohir Singgung Kluivert
-
Cinta dalam Balutan Hanbok, 4 Upcoming Drama Historical-Romance Tahun 2025
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Stray Kids Raih Sertifikasi Gold Keempat di Prancis Lewat Album HOP
-
ASTRO & Friends 'Moon' Ungkapan Cinta dan Kerinduan untuk Mendiang Moonbin