Setelah masa pandemi yang membaik, kegiatan sosial mulai kembali seperti sediakala, mulai dari belajar, bekerja, hingga hiburan seperti berlibur maupun konser. Sehingga, volume aktivitas datang dan pergi ke luar negeri mulai meningkat. Untuk melakukannya, tentu Anda membutuhkan paspor sebagai dokumen pelengkap. Namun, bagaimana bila paspormu hilang atau rusak?
Menurut imigrasi.go.id, paspor bisa rusak atau hilang bila:
1. Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan.
2. Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
BACA JUGA: Denny Sumargo Jual Nama Besar Demi Makan Gratis di Malaysia, Istri Tahan Malu
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Apakah penerbitan paspor yang baru karena rusak atau hilang akan dikenakan denda?
Menurut imigrasi.go.id, biaya yang diperlukan untuk mendapat paspor baru adalah:
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0
Mekanisme Penerbitan:
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
1. musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
2. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
3. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Karena adanya denda, sebaiknya Anda menjaga paspor agar jangan sampai rusak atau hilang ya. Anda bisa memberi sampul untuk menjaga kondisi fisik paspor, dan meletakkannya bersama benda berharga lain agar keamanannya lebih terjaga.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Gaming hingga Ngonten, 4 HP POCO RAM 8GB Termurah Mulai Rp 1 Jutaan
-
3 HP Realme RAM 12 GB Mulai Rp2 Jutaan, Gesit Buka Banyak Aplikasi Sekaligus
-
Lancar Main Roblox hingga Nugas, 4 Rekomendasi Tablet Mulai Rp1,9 Jutaan
-
Bukan Sekadar 5 Lawan 5, Ada Misi Besar di Lapangan Futsal Axis Nation Cup
-
Tiap Tim Memang Punya Strategi Formasi Futsal yang Berbeda
Artikel Terkait
Ulasan
-
Review Film The Thursday Murder Club: Aksi Detektif Lansia Mengupas Kasus
-
Review Film Maryam: Teror dan Cinta Gaib yang Mengikat Jiwa!
-
Ulasan Novel Mayday, Mayday: Berani untuk Berdiri Setelah Apa yang Terjadi
-
Review Film Red Sonja: Petualangan Savage yang Liar!
-
Review Film DollHouse: Ketika Boneka Jadi Simbol Trauma yang Kelam
Terkini
-
Sinopsis Growing Together Season 2, Drama China Baru Bertema Keluarga
-
4 Pelembab dengan Ekstrak Semangka untuk Rahasia Kulit Kenyal dan Cerah
-
Gen Z Sering Pakai Akun Alter di Medsos, Apa Sih Yang Dicari?
-
Effortless Abis! Intip 4 OOTD Kasual Kece ala Huening Bahiyyih Kep1er
-
Pendidikan Etika Digital sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan