Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Hafsah Azzahra
Ilustrasi pasport, biaya dan mekanisme penerbitan mekanisme pasport yang rusak atau hilang (Pexels/Spencer Davis)

Setelah masa pandemi yang membaik, kegiatan sosial mulai kembali seperti sediakala, mulai dari belajar, bekerja, hingga hiburan seperti berlibur maupun konser. Sehingga, volume aktivitas datang dan pergi ke luar negeri mulai meningkat. Untuk melakukannya, tentu Anda membutuhkan paspor sebagai dokumen pelengkap. Namun, bagaimana bila paspormu hilang atau rusak? 

Menurut imigrasi.go.id, paspor bisa rusak atau hilang bila:

1. Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan.

2. Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

BACA JUGA: Denny Sumargo Jual Nama Besar Demi Makan Gratis di Malaysia, Istri Tahan Malu

Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:

1. Banjir

2. Gempa bumi

3. Kebakaran

4. Huru-hara

5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Apakah penerbitan paspor yang baru karena rusak atau hilang akan dikenakan denda?

Menurut imigrasi.go.id, biaya yang diperlukan untuk mendapat paspor baru adalah:

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

BACA JUGA: Laporkan Oknum Pengacara, Jhon LBF Kesal Wajah Diedit Bak Maling Ayam: Sangat Mencoreng Martabat Saya

Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.

1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000

2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0

Mekanisme Penerbitan:

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

1. musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;

2. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;

3. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Karena adanya denda, sebaiknya Anda menjaga paspor agar jangan sampai rusak atau hilang ya. Anda bisa memberi sampul untuk menjaga kondisi fisik paspor, dan meletakkannya bersama benda berharga lain agar keamanannya lebih terjaga.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Hafsah Azzahra