Setelah masa pandemi yang membaik, kegiatan sosial mulai kembali seperti sediakala, mulai dari belajar, bekerja, hingga hiburan seperti berlibur maupun konser. Sehingga, volume aktivitas datang dan pergi ke luar negeri mulai meningkat. Untuk melakukannya, tentu Anda membutuhkan paspor sebagai dokumen pelengkap. Namun, bagaimana bila paspormu hilang atau rusak?
Menurut imigrasi.go.id, paspor bisa rusak atau hilang bila:
1. Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan.
2. Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
BACA JUGA: Denny Sumargo Jual Nama Besar Demi Makan Gratis di Malaysia, Istri Tahan Malu
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Apakah penerbitan paspor yang baru karena rusak atau hilang akan dikenakan denda?
Menurut imigrasi.go.id, biaya yang diperlukan untuk mendapat paspor baru adalah:
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0
Mekanisme Penerbitan:
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
1. musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
2. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
3. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Karena adanya denda, sebaiknya Anda menjaga paspor agar jangan sampai rusak atau hilang ya. Anda bisa memberi sampul untuk menjaga kondisi fisik paspor, dan meletakkannya bersama benda berharga lain agar keamanannya lebih terjaga.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Mama yang Berubah Jadi Peri di Mummy Fairy and Me 4: Keajaiban Putri Duyung
-
Doyoung NCT 'The Story': Ceria Hidup Layaknya Healing dan Pelukan Hangat
-
Lovelyz "November": Kamu sebagai Tujuan Hidup yang Tidak Pernah Berubah
-
Drama Korea Virtuous Business: Ibu Polos yang Dobrak Moral demi Ekonomi Keluarga
-
Jawaban Pertanyaan Hidup di Buku Ketika Aku Tak Tahu Apa yang Aku Inginkan
Artikel Terkait
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
Hitung-Hitungan Biaya Kepemilikan Motor Listrik vs Motor Bensin, Bener Lebih Murah?
-
Lulus S3 Cepat, Bahlil Hemat Setengah Biaya Kuliah di UI!
-
Sebut WHO Siapkan Pandemi Baru Pakai Senjata Biologis, Epidemiolog UI Skakmat Dharma Pongrekun: Gak Pantas jadi Cagub!
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
Ulasan
-
Ulasan Buku 'Seni Berbicara Kepada Siapa Saja, Kapan Saja, di Mana Saja', Bagikan Tips Jago Berkomunikasi
-
Mama yang Berubah Jadi Peri di Mummy Fairy and Me 4: Keajaiban Putri Duyung
-
Jambi Paradise, Destinasi Wisata Pilihan Keluarga
-
Melancong ke Jembatan Terindah di Jambi, Gentala Arasy
-
Review Film Role Play, Menjelajahi Dunia Karakter dan Narasi
Terkini
-
Makna Perjuangan yang Tak Kenal Lelah di Lagu Baru Jin BTS 'Running Wild', Sudah Dengarkan?
-
Puncak FFI 2024: Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Sapu Bersih 7 Piala Citra
-
Polemik Bansos dan Kepentingan Politik: Ketika Bantuan Jadi Alat Kampanye
-
Ditanya soal Peluang Bela Timnas Indonesia, Ini Kata Miliano Jonathans
-
3 Rekomendasi Oil Serum Lokal Ampuh Meredakan Jerawat, Tertarik Mencoba?