Bharada Richard Eliezer atau Bharada E baru saja melakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan secara tertutup pada hari Rabu (22/02/2023). Hasil dari sidang etik tersebut memutuskan bahwa Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri, akan tetapi ia harus dikenakan sanksi demosi. Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri selama satu tahun. Lalu apa itu demosi?
Mengutip dari website resmi Polri.go.id sanksi demosi ialah salah satu sanksi yang diatur dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi berarti memindahkan anggota polisi yang terkena sanksi dari hierarki yang ia tempati sebelumnya ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi sendiri diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Ibu Bharada E Akhirnya Bertemu dengan Presiden Jokowi, Benarkah?
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Maksud mutasi tersebut bukanlah sebagai sebuah promosi jabatan, melainkan penurunan tanggung jawab yang diemban sebelumnya ke posisi yang lebih rendah akibat suatu tindak pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Adapun pejabat Polri yang berhak memberikan hukuman kepada anggotanya yang diberikan sanksi tersebut adalah Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Pejabat Polri tersebut nantinya juga harus melakukan pengawasan terhadap anggotanya yang sedang menerima sanksi apakah ia menjalankan tugasnya dengan baik selama dijatuhi sanksi tersebut.
BACA JUGA: Usai Jalani Sidang Etik, Bharada E Segera Dijebloskan Ke Penjara
Diketahui sebelumnya bahwa Bharada E telah menerima vonis hakim yaitu penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Bharada E selama 12 tahun penjara. Saat itu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso mengabulkan justice collaborator yang sebelumnya diajukan oleh Bharada E.
Hakim mempertimbangkan kejujuran serta pernyataan logis Bharada E selama persidangan, untuk itulah vonis yang didapatkan Bharada E sangat jauh berbeda dengan empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Hasil Sidang Kode Etik Bharada Eliezer: Tetap Jadi Anggota Polri Tapi Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini Alasanya
-
Apa Itu Demosi, Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E Richard Eliezer Meski Tak Dipecat Dari Polri?
-
Inilah Enam Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dalam Sidang Etik Polri Menurut Humas Polri
Ulasan
-
Ulasan Novel Aib dan Nasib, Pertarungan Eksistensial Melawan Stigma Sosial
-
Review Film Mertua Ngeri Kali: Pelajaran Cinta dari Mertua Gila!
-
7 Our Family: Luka Keluarga dari Sudut Anak Paling Terlupakan
-
Ahlan Singapore: Rebecca Klopper Terjebak di Antara Kiesha Alvaro dan Ibrahim Risyad
-
Ulasan Novel Timun Jelita: Bukti Mengejar Mimpi Nggak Ada Kata Terlambat!
Terkini
-
Drama Korea Positively Yours Pamerkan Chemistry Para Pemain, Punya Potensi Viral?
-
El Putra Ungkap Perjalanan Karier: Dari Mahasiswa Bingung hingga Aktor Film
-
Sinopsis Can This Love Be Translated?, Drama Romantis Netflix Kim Seon Ho
-
Akui Terkesan, Rebecca Klopper Ungkap Niatan Berhijab di Masa Depan
-
Film Terbaru Tom Cruise Dikabarkan Batal Produksi, Ini Alasannya