Bharada Richard Eliezer atau Bharada E baru saja melakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan secara tertutup pada hari Rabu (22/02/2023). Hasil dari sidang etik tersebut memutuskan bahwa Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri, akan tetapi ia harus dikenakan sanksi demosi. Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri selama satu tahun. Lalu apa itu demosi?
Mengutip dari website resmi Polri.go.id sanksi demosi ialah salah satu sanksi yang diatur dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi berarti memindahkan anggota polisi yang terkena sanksi dari hierarki yang ia tempati sebelumnya ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi sendiri diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Ibu Bharada E Akhirnya Bertemu dengan Presiden Jokowi, Benarkah?
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Maksud mutasi tersebut bukanlah sebagai sebuah promosi jabatan, melainkan penurunan tanggung jawab yang diemban sebelumnya ke posisi yang lebih rendah akibat suatu tindak pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Adapun pejabat Polri yang berhak memberikan hukuman kepada anggotanya yang diberikan sanksi tersebut adalah Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Pejabat Polri tersebut nantinya juga harus melakukan pengawasan terhadap anggotanya yang sedang menerima sanksi apakah ia menjalankan tugasnya dengan baik selama dijatuhi sanksi tersebut.
BACA JUGA: Usai Jalani Sidang Etik, Bharada E Segera Dijebloskan Ke Penjara
Diketahui sebelumnya bahwa Bharada E telah menerima vonis hakim yaitu penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Bharada E selama 12 tahun penjara. Saat itu Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso mengabulkan justice collaborator yang sebelumnya diajukan oleh Bharada E.
Hakim mempertimbangkan kejujuran serta pernyataan logis Bharada E selama persidangan, untuk itulah vonis yang didapatkan Bharada E sangat jauh berbeda dengan empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?
-
Tak Cukup Turun Lapangan dan Keputusan Cepat, Analis Sarankan Dedi Mulyadi Adopsi 4 Pola Pikir Ini
-
Mengenal Fenomena FOBO, Saudara Kembar FOMO yang Berbahaya
-
Polri Terima Laporan dari Bank DKI pada 1 April Lalu: Sedang Didalami dan Dipelajari
Ulasan
-
Lucunya Hantu Pemula Berjuang Takuti Manusia di Film Dead Talents Society
-
Review Film Without Arrows: Dokumenter yang Diam-Diam Menancap di Hati
-
Ulasan Novel The One and Only Bob, Kisah Berani Bob sang Anjing Kecil
-
Review Serena: Story Berat, Art Cakep, dengan Tension yang Menembus Layar
-
Ulasan Film No More Bets: Jerat Penipuan Online dan Perdagangan Manusia
Terkini
-
Jin BTS Siap Temui ARMY Lewat Tur Solo Perdana RUNSEOKJIN_EP.TOUR
-
Couple Favorit Hospital Playlist Ini Dikabarkan Tampil di Resident Playbook
-
Pilih Tekuni Musik Trot, Sungmin Super Junior Tinggalkan SM Entertainment
-
Manusia Is Value Ekonomi, Bukan Sekadar Objek Suruhan Kapitalisme
-
Sindrom Marie Antoniette: Karakter Anime Berambut Putih Ini Punya Trauma!