Dalam islam, hal-hal yang membatalkan puasa telah dijelaskan secara rinci baik dalam Al Qur'an, al Hadits maupun Ijma' dan Qiyas yang dilakukan oleh para ulama. Namun demikian, meskipun telah dijabarkan secara rinci hal-hal yang menyebabkan batalnya puasa, masih ada saja pertanyaan-pertanyaan yang datang tentang hukum fiqih terjadinya sebuah hal saat berpuasa. Salah satunya tentu saja hukum muntah saat berpuasa.
Sejatinya, hukum muntah saat berpuasa dibedakan menjadi dua hal dengan patokan utamanya adalah penyebab muntah tersebut.
Disadur dari laman an-nur.ac.id, muntah sejatinya tidak membatalkan puasa jika terjadi secara tidak sengaja dan tak ada niatan dari si shoim (orang yang berpuasa) untuk membatalkan puasanya karena muntah tersebut. Hal ini sendiri didasarkan dari
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi yang berbunyi:
“Barangsiapa yang muntah secara tidak sengaja maka tidak ada qadha (mengganti) baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha.” Dari hadits ini jelas disebutkan bahwa muntah secara tak sengaja tidak membatalkan puasa.
Hal ini juga diperkuat dengan penejelasan dari Buya Yahya dalam channel YouTube Al Bahjah TV. Dalam video berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis) - Buya Yahya tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan yang gamblang kepada ummat.
"Yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, kalau orang muntah dengan tidak sengaja, nggak batal!" ujar Buya Yahya.
"Hamil muda muntah, naik kendaraan muntah, tiba-tiba masak sesuatu, bau muntah, gak apa-apa, gak batal!"
Selanjutnya, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja. Seperti misalnya memasukkan jari tangan ke mulut agar muntah, atau sengaja mencari bau-bauan agar muntah, maka hal tersebut akan menjadi penyebab batalnya puasa.
Meski demikian, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada hal yang harus diperhatikan setelah muntah tanpa sengaja tersebut, yakni jangan sampai menelan ludah sebelum berkumur.
Karena pada dasarnya muntahan yang dikeluarkan setelah melewati kerongkongan adalah najis, dan diperlukan air untuk mensucikannya kembali. Ini artinya, jika orang yang berpuasa menelan ludahnya pasca muntah tanpa berkumur, maka puasa kita menjadi batal karena menelan najis dalam proses muntah tadi.
Bagaimana? Sudah semakin jelas mengenai hukum muntah saat berpuasa? Semoga kita bisa menjadi lebih hati-hati lagi ya dalam menyikapi sesuatu hal!
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah
-
Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului
-
Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan
-
Dua Sisi Kebijakan Prabowo: Antara Ambisi Ekonomi dan Matinya Perhatian pada Pendidikan
-
Bongkar Tuntas Final Piala Dunia 2026: Kenapa Tudingan Konspirasi Argentina Mengalah Itu Konyol?
Artikel Terkait
-
Hatinya Langsung Bergetar Saat Menyanyikan Lagu Deen Assalam, Mahalini Segera Mualaf?
-
Dua Doa Malam Lailatul Qadar, Amalkan di 10 Terakhir Bulan Ramadhan
-
Catat! Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar Menurut Ustaz Adi Hidayat, Doa Semua Umat Muslim Akan Diaminkan
-
Jadwal Buka Puasa di Kota Prabumulih 10 April 2023 Dilengkapi Doa
-
Anak Kedua Lahir, Momen Sahur Cut Meyriska Jadi Lebih Ramai
Ulasan
-
My Lovely Journey: Pengingat untuk yang Merasa Hidup Jalan di Tempat
-
Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak
-
Dari Puisi Kampus hingga Renungan Cendekiawan: Membaca Dari Waktu ke Waktu
-
Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet
-
Review Film Motor City: Sengaja Mengorbankan Cerita demi Gaya