Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | M. Fuad S. T.
ilsutrasi muntah (freepik)

Dalam islam, hal-hal yang membatalkan puasa telah dijelaskan secara rinci baik dalam Al Qur'an, al Hadits maupun Ijma' dan Qiyas yang dilakukan oleh para ulama. Namun demikian, meskipun telah dijabarkan secara rinci hal-hal yang menyebabkan batalnya puasa, masih ada saja pertanyaan-pertanyaan yang datang tentang hukum fiqih terjadinya sebuah hal saat berpuasa. Salah satunya tentu saja hukum muntah saat berpuasa.

Sejatinya, hukum muntah saat berpuasa dibedakan menjadi dua hal dengan patokan utamanya adalah penyebab muntah tersebut.

Disadur dari laman an-nur.ac.id, muntah sejatinya tidak membatalkan puasa jika terjadi secara tidak sengaja dan tak ada niatan dari si shoim (orang yang berpuasa) untuk membatalkan puasanya karena muntah tersebut. Hal ini sendiri didasarkan dari 

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi yang berbunyi:

“Barangsiapa yang muntah secara tidak sengaja maka tidak ada qadha (mengganti) baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha.” Dari hadits ini jelas disebutkan bahwa muntah secara tak sengaja tidak membatalkan puasa.

Hal ini juga diperkuat dengan penejelasan dari Buya Yahya dalam channel YouTube Al Bahjah TV. Dalam video berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis) - Buya Yahya tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan yang gamblang kepada ummat.

"Yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, kalau orang muntah dengan tidak sengaja, nggak batal!" ujar Buya Yahya.

"Hamil muda muntah, naik kendaraan muntah, tiba-tiba masak sesuatu, bau muntah, gak apa-apa, gak batal!" 

Selanjutnya, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja. Seperti misalnya memasukkan jari tangan ke mulut agar muntah, atau sengaja mencari bau-bauan agar muntah, maka hal tersebut akan menjadi penyebab batalnya puasa.

Meski demikian, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada hal yang harus diperhatikan setelah muntah tanpa sengaja tersebut, yakni jangan sampai menelan ludah sebelum berkumur.

Karena pada dasarnya muntahan yang dikeluarkan setelah melewati kerongkongan adalah najis, dan diperlukan air untuk mensucikannya kembali. Ini artinya, jika orang yang berpuasa menelan ludahnya pasca muntah tanpa berkumur, maka puasa kita menjadi batal karena menelan najis dalam proses muntah tadi.

Bagaimana? Sudah semakin jelas mengenai hukum muntah saat berpuasa? Semoga kita bisa menjadi lebih hati-hati lagi ya dalam menyikapi sesuatu hal!

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

M. Fuad S. T.