Dalam islam, hal-hal yang membatalkan puasa telah dijelaskan secara rinci baik dalam Al Qur'an, al Hadits maupun Ijma' dan Qiyas yang dilakukan oleh para ulama. Namun demikian, meskipun telah dijabarkan secara rinci hal-hal yang menyebabkan batalnya puasa, masih ada saja pertanyaan-pertanyaan yang datang tentang hukum fiqih terjadinya sebuah hal saat berpuasa. Salah satunya tentu saja hukum muntah saat berpuasa.
Sejatinya, hukum muntah saat berpuasa dibedakan menjadi dua hal dengan patokan utamanya adalah penyebab muntah tersebut.
Disadur dari laman an-nur.ac.id, muntah sejatinya tidak membatalkan puasa jika terjadi secara tidak sengaja dan tak ada niatan dari si shoim (orang yang berpuasa) untuk membatalkan puasanya karena muntah tersebut. Hal ini sendiri didasarkan dari
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi yang berbunyi:
“Barangsiapa yang muntah secara tidak sengaja maka tidak ada qadha (mengganti) baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha.” Dari hadits ini jelas disebutkan bahwa muntah secara tak sengaja tidak membatalkan puasa.
Hal ini juga diperkuat dengan penejelasan dari Buya Yahya dalam channel YouTube Al Bahjah TV. Dalam video berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis) - Buya Yahya tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan yang gamblang kepada ummat.
"Yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, kalau orang muntah dengan tidak sengaja, nggak batal!" ujar Buya Yahya.
"Hamil muda muntah, naik kendaraan muntah, tiba-tiba masak sesuatu, bau muntah, gak apa-apa, gak batal!"
Selanjutnya, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja. Seperti misalnya memasukkan jari tangan ke mulut agar muntah, atau sengaja mencari bau-bauan agar muntah, maka hal tersebut akan menjadi penyebab batalnya puasa.
Meski demikian, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada hal yang harus diperhatikan setelah muntah tanpa sengaja tersebut, yakni jangan sampai menelan ludah sebelum berkumur.
Karena pada dasarnya muntahan yang dikeluarkan setelah melewati kerongkongan adalah najis, dan diperlukan air untuk mensucikannya kembali. Ini artinya, jika orang yang berpuasa menelan ludahnya pasca muntah tanpa berkumur, maka puasa kita menjadi batal karena menelan najis dalam proses muntah tadi.
Bagaimana? Sudah semakin jelas mengenai hukum muntah saat berpuasa? Semoga kita bisa menjadi lebih hati-hati lagi ya dalam menyikapi sesuatu hal!
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Tak Masuk Dalam Daftar Panggil, Bagaimana Kans Marceng Kembali ke Timnas SEA Games?
-
Persib Bandung, ACL Two dan Kebijakan Pemain Asing Liga Indonesia yang Mulai Beri Dampak Positif
-
Kevin Diks dan Upgrade Karier Profesionalnya yang Timbulkan Sedikit Kekecewaan
-
Vietnam Ajukan 2 Nama untuk Dinaturalisasi, Bakal Bermasalah seperti Malaysia?
-
Tak Ada Marselino, Siapa yang Layak Dampingi Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas SEA Games 2025?
Artikel Terkait
-
Hatinya Langsung Bergetar Saat Menyanyikan Lagu Deen Assalam, Mahalini Segera Mualaf?
-
Dua Doa Malam Lailatul Qadar, Amalkan di 10 Terakhir Bulan Ramadhan
-
Catat! Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar Menurut Ustaz Adi Hidayat, Doa Semua Umat Muslim Akan Diaminkan
-
Jadwal Buka Puasa di Kota Prabumulih 10 April 2023 Dilengkapi Doa
-
Anak Kedua Lahir, Momen Sahur Cut Meyriska Jadi Lebih Ramai
Ulasan
-
Years Gone By: Ketika Cinta Tumbuh dari Kepura-puraan
-
Ulasan Buku My Olive Tree: Menguak Makna Pohon Zaitun bagi Rakyat Palestina
-
Review Film Death Whisperer 3: Hadir dengan Jumpscare Tanpa Ampun!
-
Ulasan Novel Terusir: Diskriminasi Wanita dari Kacamata Budaya dan Sosial
-
Review Film Tukar Takdir: Kisah Penyintas yang Menyayat Hati!
Terkini
-
Tepuk Sakinah Viral, Tapi Sudahkah Kita Paham Maknanya?
-
Tak Hanya Lolos, Indonesia Bisa Panen Poin Besar Jika Menang di Ronde Empat
-
Saat Medsos Jadi Cermin Kepribadian: Siapa Paling Rentan Stres Digital?
-
Minimalis Tapi On Point! 4 Daily OOTD Classy ala Moon Ga Young
-
Bukan Cuma Drakor, 4 Drama China Tema Time Travel Ini Wajib Masuk Watchlist