Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Wahyu Astungkara
Ilustrasi STOP Kekerasan terhadap perempuan (Unsplash/Nadine Shaabana)

Data pengaduan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022 menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan yang dominan berjumlah 2.228 kasus (38.21%), diikuti kekerasan psikis sebanyak 2.083 kasus (35.72%). Adapun data dari lembaga layanan menunjukkan perbedaan, angka kekerasan fisik lebih mendominasi berjumlah 6.001 kasus (38.8%), diikuti kekerasan seksual sebanyak 4.102 kasus (26.52%).

Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik, jika dilihat pada pengaduan ke Komnas Perempuan, kekerasan seksual selalu yang tetinggi, yaitu 1.127 kasus. Sementara di ranah personal yang terbanyak adalah kekerasan psikis berjumlah 1.494 kasus. 

Sayangnya, terkadang berbagai bentuk kekerasan seksual ini belum mendapatkan perhatian secara optimal.  Hal ini disebabkan karena masih banyak yang belum memahami sejauh mana variasi bentuk kekerasan seksual ini. Oleh karena itu, kami akan menyajikan 15 jenis kekerasan seksual sesuai dengan identifikasi Komnas Perempuan selama 15 tahun (1998-2013). Mari kita simak bersama agar kita tidak ragu untuk mengambil tindakan atau melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

BACA JUGA: Menelisik Dampak Negatif Praktik Nepotisme dalam Dunia Kerja

1. Perkosaan 

Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut korban. 

Bisa juga mengggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan. Pencabulan adalah istilah lain dari perkosaan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Istilah ini digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi penis ke vagina dan ketika terjadi hubungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh, misalnya terhadap anak atau seseorang di bawah 18 tahun. 

2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan 

Intimidasi seksual yaitu tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan korban. Intimidasi seksual bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung memalui surat, sms, email, dan lain-lain. Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual. 

3. Pelecehan seksual

Pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau atau seksualitas korban. Tindakan tersebut termasuk juga menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan. 

 4. Eksploitasi seksual 

Eksploitasi seksual merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang timpang atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya. Praktik eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan, sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi. Praktik lainnya adalah tindakan mengiming-imingi perkawinan untuk memperoleh layanan seksual dari perempuan, lalu ditelantarkan. 

5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual 

Perdagangan perempuan dengan tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran atau manfaat terhadap korban secara langsung maupun orang lain yang menguasainya, untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya. Perdagangan perempuan juga bisa terjadi di dalam negara maupun antar-negara. 

6. Prostitusi paksa 

Prostitusi paksa adalah situasi di mana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Keadaan ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan. Prostitusi paksa memiliki beberapa kemiripan, namun tidak selalu sama dengan perbudakan seksual atau dengan perdagangan orang untuk tujuan seksual. 

7. Perbudakan seksual 

Perbudakan seksual adalah situasi di mana pelaku merasa menjadi "pemilik" atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun, termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual. Baca juga: Kasus Kekerasan Johnny Depp dan Amber Heard, Bagaimana Trauma Masa Kecil Bisa Pengaruhi Kehidupan? Perbudakan ini mencakup situasi di mana perempuan dewasa atau anak-anak dipaksa menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.

 8. Pemaksaaan perkawinan, termasuk cerai gantung 

Pemaksaan perkawinan dimasukkan sebagai jenis kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian tidak terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut.  Ada beberapa praktik di mana perempuan terikat perkawinan di luar kehendaknya sendiri. 

Pertama, ketika perempuan merasa tidak memiliki pilihan lain kecuali mengikuti kehendak orangtuanya agar dia menikah, sekalipun bukan dengan orang yang dia inginkan atau bahkan dengan orang yang tidak dia kenali. Situasi ini kerap disebut kawin paksa. 

Kedua, praktik memaksa korban perkosaan menikahi pelaku. Pernikahan itu dianggap mengurangi aib akibat perkosaan yang terjadi.  

Ketiga, praktik cerai gantung yaitu ketika perempuan dipaksa untuk terus berada dalam ikatan perkawinan padahal ia ingin bercerai.  Namun, gugatan cerainya ditolak atau tidak diproses dengan berbagai alasan baik dari pihak suami maupun otoritas lainnya. 

Keempat, praktik “Kawin Cinta Buta”, yaitu memaksakan perempuan untuk menikah dengan orang lain untuk satu malam dengan tujuan rujuk dengan mantan suaminya setelah talak tiga atau cerai untuk ketiga kalinya dalam hukum Islam.  Praktik ini dilarang oleh ajaran agama, namun masih ditemukan di berbagai daerah. 

BACA JUGA: Seharusnya PBSI Berani Meniru Shin Tae Yong dalam Urusan Regenerasi Pemain

9. Pemaksaan kehamilan 

Pemaksaan kehamilan adalah situasi ketika perempuan dipaksa, dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki.  Kondisi ini misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan yang tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya.  Juga, ketika suami menghalangi istrinya untuk menggunakan kontrasepsi sehingga perempuan itu tidak dapat mengatur jarak kehamilannya. Pemaksaan kehamilan ini berbeda dimensi dengan kehamilan paksa dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Statuta Roma, yaitu situasi pembatasan secara melawan hukum terhadap seorang perempuan untuk hamil secara paksa, dengan maksud untuk membuat komposisi etnis dari suatu populasi atau untuk melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya. 

10. Pemaksaan aborsi 

Pemaksaan aborsi adalah tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.

11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi 

Disebut pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi dan, atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari perempuan karena ia tidak mendapat informasi yang lengkap ataupun dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan. Pada masa Orde Baru, tindakan ini dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk, sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan. 

Sekarang, kasus pemaksaan pemaksaan kontrasepsi atau sterilisasi biasa terjadi pada perempuan dengan HIV/AIDS dengan alasan mencegah kelahiran anak dengan HIV/AIDS.  Pemaksaan ini juga dialami perempuan penyandang disabilitas, utamanya tuna grahita, yang dianggap tidak mampu membuat keputusan bagi dirinya sendiri, rentan perkosaan, dan karenanya mengurangi beban keluarga untuk mengurus kehamilannya. Baca juga: Fisik hingga Sosial, Begini Dampak Korban Kekerasan Seksual 

12. Penyiksaan seksual 

Penyiksaan seksual adalah tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual. Ini dilakukan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan darinya, atau dari orang ketiga, atau untuk menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang ketiga. Penyiksaan seksual juga bisa dilakukan untuk mengancam atau memaksanya, atau orang ketiga, berdasarkan pada diskriminasi atas alasan apapun. Termasuk bentuk ini apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh hasutan, persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik atau aparat penegak hukum.

13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksua

Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dimaksudkan adalah cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk dalam penyiksaan.  Ini termasuk hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang mempermalukan atau untuk merendahkan martabat manusia, karena dituduh melanggar norma-norma kesusilaan. Baca juga: Pelecehan Seksual pada Anak Marak, Psikolog Ingatkan Pentingnya Pendidikan Seksual

14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan 

Kebiasaan masyarakat, kadang ditopang dengan alasan agama atau budaya, yang bernuansa seksual dan dapat menimbulkan cidera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan.  Kebiasaan ini dapat pula dilakukan untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam perspektif yang merendahkan perempuan. Sunat perempuan adalah salah satu contohnya. 

15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama 

Cara pikir di dalam masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai simbol moralitas komunitas, membedakan antara “perempuan baik-baik” dan perempuan “nakal”, dan menghakimi perempuan sebagai pemicu kekerasan seksual menjadi landasan upaya mengontrol seksual (dan seksualitas) perempuan.  Kontrol seksual mencakup berbagai tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengancam atau memaksakan perempuan untuk menginternalisasi simbolsimbol tertentu yang dianggap pantas bagi “perempuan baik-baik’. Pemaksaan busana menjadi salah satu bentuk kontrol seksual yang paling sering ditemui

Semua jenis kekerasan seksual ini adalah bentuk serius dari pelanggaran hak asasi manusia dan memerlukan tindakan tegas dari pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk masyarakat untuk memberantasnya. Kasus-kasus seperti yang disebutkan dalam laporan tersebut sudah seharusnya dianggap sebagai alarm keras tentang keadaan darurat kekerasan seksual di Indonesia. 

Menurut Komnas Perempuan, kelima belas bentuk kekerasan seksual ini bukanlah daftar final, karena ada kemungkinan sejumlah bentuk kekerasan seksual yang belum kita kenali akibat keterbatasan informasi mengenainya.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Wahyu Astungkara