Musisi sekaligus aktor muda Indonesia, Ardhito Pramono ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Ardhito Pramono ditangkap oleh satuan reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (13/1) di kediamannya di daerah Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Ardhito Pramono diduga mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Dugaan ini berasal dari barang bukti ganja yang ditemukan oleh kepolisian. Kemudian diperkuat dengan hasil tes urine Ardhito Pramono yang positif mengandung ganja.
Sebelum Ardhito Pramono, sejumlah musisi tanah air juga pernah berurusan dengan kepolisian karena penyalahgunaan narkoba. Berikut ini beberapa di antaranya.
Anji
Mantan vokalis band Drive ini pernah ditangkap oleh polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Anji ditangkap oleh satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (11/6/2021) di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 30 gram. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Anji dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Atas perbuatannya itu Anji kemudian divonis empat bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
Daniel Mardhany
Daniel Mardhany ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (1/5/2021) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Daniel merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan mantan drummer Deadsquad, Auliya Akbar.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Daniel diketahui mengonsumsi narkoba jenis Prohiper dan tembakau gorila.
Daniel mengaku mengonsumsi narkoba karena merasa stres. Ia merasa tertekan karena tidak ada jadwal manggung selama pandemi Covid-19.
Ridho Rhoma
Anak raja dangdut Rhoma Irama ini harus dua kali berurusan dengan kepolisian karena kasus Narkoba.
Ridho Rhoma pertama kali tertangkap karena narkoba pada Maret 2017 lalu. Dari penangkapan itu diketahui, ia mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya ini, Ridho divonis sepuluh bulan rehabilitasi dan mendapat hukuman tambahan 1,5 tahun penjara.
Pedangdut yang dikenal lewat lagu “Menunggu” ini kembali ditangkap polisi, Kamis (4/2/2021). Kali ini Ridho ditangkap karena mengonsumsi pil ekstasi.
Perbuatannya ini membuat Ridho mendapat hukuman dua tahun penjara.
Reza Artamevia
Penyanyi yang namanya melejit berkat lagu “Satu yang Tak Bisa Lepas” dua kali terjerat kasus narkoba.
Kasus pertamanya terjadi pada 2016, ia ditangkap di kamar Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ketika itu ia terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Sabtu (4/9/2020) Reza kembali ditangkap oleh polisi untuk kasus yang sama. Ia kemudian divonis sepuluh bulan penjara.
Marcello Tahitoe
Marcello Tahitoe atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ello pernah tersandung kasus narkoba pada 2017 lalu.
Ello ditangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ello kemudian divonis menjalani masa rehabilitasi selama sembilan bulan.
Itulah musisi yang pernah terjerat kasus narkoba.