Bandingnya Ditolak, Seungri Eks BIGBANG Dihukum 18 Bulan Penjara

Hernawan | Keza Felice
Bandingnya Ditolak, Seungri Eks BIGBANG Dihukum 18 Bulan Penjara
Seungri Big Bang (Koreaboo)

Menyadur dari Koreaboo dan Allkpop (26/5/2022), Mahkamah Agung Korea telah menolak banding dari mantan anggota BIGBANG, Seungri (Lee Seung Hyun) dan dari keputusan Mahkamah Agung. Seungri BIGBANG akan menjalani hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara atas kejahatan yang dilakukannya.

Pada pagi hari tanggal 26 Mei KST, Mahkamah Agung Korea Selatan menyimpulkan bahwa hukuman yang diberikan kepada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer selama persidangan bandingnya pada bulan Januari tahun ini akan berlaku.

Sebelumnya, Seungri didakwa dengan total 9 tuntutan pidana pada Januari 2020, termasuk permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dan lain-lain. 

Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan. Kemudian, setelah mengajukan banding, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Militer.

Sekarang, tepatnya pada 26 Mei KST, Mahkamah Agung Korea Selatan telah menyelesaikan hukuman Seungri pada 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Seungri, yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021, akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil setelah putusan Mahkamah Agung. 

Sementara itu pada 26 Mei KST, Seungri menghadapi sekitar 9 bulan penjara sipil, dan akan dibebaskan pada Februari 2023.

Mahkamah Agung Korea bersidang lebih awal hari ini, 26 Mei KST, dan memutuskan untuk benar-benar menolak banding dan jaksa atas hukuman yang dijatuhkan kepada Seungri atas kejahatannya dari sembilan total dakwaan. 

Pihak Seungri mengajukan banding untuk hukuman yang lebih rendah terkait dengan tuduhan kebiasaan perjudian. Sementara pihak penuntut mengajukan banding untuk hukuman yang lebih lama terkait dengan pelanggaran terhadap tuduhan Undang-Undang Valuta Asing. Seungri didakwa atas sembilan dakwaan tetapi kedua belah pihak hanya mengajukan banding terkait dakwaan khusus ini.

Pada hukuman pertamanya, Seungri mengakui semua sembilan tuduhan yang dibuat terhadapnya dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan didenda 1,10 miliar KRW (sekitar $868,000 USD). Namun, persidangan kedua melihat hukumannya dikurangi menjadi 18 bulan karena Seungri menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak