Ferdy Sambo Dihukum Mati, Krisna Mukti Cemaskan Nasib Hakim: Gue Ngeri

Haqia Ramadhani
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Krisna Mukti Cemaskan Nasib Hakim: Gue Ngeri
Foto close up wajah Aktor Krisna Mukti saat ditemui usai membuat laporan terkait penyebaran foto dan video pribadi miliknya tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). [Suara.com /Alfian Winanto]

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriaansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menerima vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo membawa angin segar bagi banyak orang, seperti juga Krisna Mukti.

BACA JUGA: Boy William Bakal Tembak Ayu Ting Ting, BCL Minta Pikir-pikir Lagi

Artis sinetron ini mengaku bersyukur dengan keputusan hakim mengganjar Ferdy Sambo hukuman mati.

"Alhamdulillah ini putusannya sesuai dengan harapan gue, mungkin juga oleh sebagian besar masyarakat," kata Krisna Mukti dalam unggahan video di akun TikToknya dikutip Yoursay.id, Selasa (14/02/2023).

"Semoga enggak terjadi lagi kasus kayak Sambo ini dikemudian hari ya. Bravo buat para hakimnya," sambungnya.

Kendati begitu, Krisna Mukti merasa cemas pula dengan nasib hakim yang memberikan putusan hukuman mati pada mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Menurutnya, para hakim bisa mendapatkan intimidasi maupun ancaman dari kubu Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Muncul Video Verrell Bramasta dan Natasha Wilona Pelukan Mesra saat Dugem, Publik Santai: Wajar

"Tapi gue juga ngerasa khawatir nih buat para hakimnya. Jujur aja sih ini dengan hukuman mati buat Ferdy Sambo dan 20 tahun buat bininya," ungkap Krisna.

"Gue ngerinya nanti ada kemungkinan para hakimnya ini diintimidasi atau ada ancaman-ancaman. Lo tahu sendirilah efek seorang FS ini kayak gimana, masih ada banyak anak buahnya di luar sana gitu loh," tegasnya.

Pria berusia 54 tahun itu menaruh harapan besar jika para hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan perlindungan dari negara.

"Gue berharap negara melindungi para hakimnya yang udah membuat keputusan terbaik," pungkas politikus dari partai Nasdem tersebut.

Sementara itu,  terdakwa Kuat Ma'ruf sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Selasa (14/02/2023) hari ini.  Sedangkan,  terdakwa Richard Eliezer masih menunggu vonis hukumannya yang dijadwalkan sidang pada Rabu (15/02/2023). 

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak