Nikita Mirzani kali membandingkan kasus pembunuhan Brigadir J dengan kasus yang terjadi di Amerika Serikat. Hal itu ia ungkapkan melalui postingan di Instagramnya.
Nikita Mirzani memposting sebuah video yang menampilkan dakwaan kasus pembunuhan pengantar pizza bernama Salahuddin Jitmoud.
Ayah korban yang bernama Abdul-Munim Sombat Jitmoud diketahui telah memaafkan tersangka, Trey Alexander Relford. Refold pun mendapat hukman berat dengan dipenjara selama 31 tahun.
BACA JUGA: Di Indonesia Dipuja-puja, 3 Fakta Kontroversi Jerome Polin yang Dibenci WNI di Jepang
Kronologinya, Salahuddin Jitmoud sedang mengantarkan pizza ke kompleks apartemen Lexington di Kentucky. Ia berakhir ditikam dan dirampok di sana. Peristiwa yang menimpa pemuda berusia 22 tahun itu terjadi pada April 2015.
Dengan kasus tersebut, Nikita Mirzani membandingkan dengan dakwaan Bharada E atau Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menekankan pada sama-sama kasus pembunuhan.
"Bagaimana juga Baradha E kan dia tetap melakukan pembunuhan. Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya. Sampai jaksa pun tidak banding atas putusan 1 tahun 6 bulan, harusnya 5 tahunlah," tulis Nikita.
BACA JUGA: Alamak, Melaney Ricardo Kebelet Hubungan Intim Gegara 'Puasa' usai Operasi
"Walapun dia yang membuka tabir. Dia jujur karena takut dihukum mati," lanjutnya.
Nikita Mirzani pun berpendapat jika keputusan hakim yang dipimpin oleh Wayu Imam Santoso itu tidak adil.
"Ga adil buat yang disuruh nembak enggak mau tetep dihukum berat. Gimana menurut netizen? Kalau yang udah pinter enggak udah comment yang jujur aja yang komen," tulis Nikita.
Menurutnya, keputusan hukuman Baradha E dan keputusan lain di kasus Brigadir J terpengaruh oleh sanjungan netizen.
"Semua terbuai akan sanjungan netizen. Bahkan sampai ke hakim dan jaksa ikut terbuai. Maafin kalau salah yah namanya juga orang bodoh plus miskin lagi berpendapat. Kalian aja enggak apa-apa berpendapat masa saya enggka boleh," tulisnya.
BACA JUGA: Syahrini Dianggap Tak Sopan ke Orang Tua, Netizen: Lagi Makan Malah Divideoin
Diketahui, Bharada E telah divonis dengan hukuman ringan. Vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 1,6 tahun.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Namun, tuntutan ini banyak dikritik beberapa pihak karena dianggap tidak mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS