Imbas Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI, Mayang Dipolisikan Dugaan Kasus Penghinaan Simbol Negara

Hayuning Ratri Hapsari | Rizky Melinda Sari
Imbas Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI, Mayang Dipolisikan Dugaan Kasus Penghinaan Simbol Negara
Mayang dipolisikan (Instagram/@lambe_turah)

Imbas dari video tertawakan upacara HUT ke-78 RI, Mayang dilaporkan oleh seorang pengacara ke pihak yang berwajib lantaran dinilai penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.

Pengacara Jaenudin mengungkapkan bahwa Mayang telah dilaporkan ke polisi terkait videonya bersama rekan-rekannya yang tengah menonton siaran langsung upacara kemerdekaan RI di televisi dan terlihat tertawakan upacara tersebut.

“Kedatangan saya ke Polda terkait somasi terbuka yang sudah saya layangkan sebelumnya lewat media juga. Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly, dan tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik. Dan akhirnya laporan sudah kita terima ya dengan dugaan penghinaan," ujar Pengacara Jaenudin, dikutip dari unggahan akun instagram @lambe_turah pada Minggu (27/8/2023) lalu.

"Karena bagaimana pun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus dan di dalam itu juga terdapat simbol simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan di situ juga ada presiden,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tingkah laku Mayang dan teman-temannya dalam video tersebut dinilai tidak semestinya dan terkesan tidak menghargai upacara bendera yang sedang berlangsung tersebut.

“Seperti yang kita ketahui di dalam video itu, mereka mereka ini telah melakukan tindakan tindakan yang tidak semestinya, pada saat penghormatan bendera merah putih. Jadi sudah resmi kita laporkan, bisa diperlihatkan laporannya ini,” ujar Pengacara Jaenudin lebih lanjut sembari memperlihatkan surat laporan tersebut kepada awak media.

Pengacara Jaenudin juga menambahkan ancaman hukuman berupa penjara dan denda berdasarkan pasal yang dilanggar oleh Mayang cs.

“Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda 5 miliar rupiah,” jelas Pengacara Jaenudin kemudian.

Hal ini pun mendapat tanggapan yang ramai dari para netizen. Banyak yang menyampaikan rasa keberatan mereka dengan aksi Mayang dan teman-temannya yang dinilai tidak bisa menghargai kemerdekaan.

“Peringatan kemerdekaan ditertawakan oleh warganya sendiri yang menikmati kenyamanan kemerdekaan. Siapa pun orangnya ‘Anda tak bermoral, pendidikan, dan etikamu buruk,’” ujar seorang netizen dengan nama akun @d***.

“Yang banyak cengengesan sama nertawain yang video, yang jadi headline si Mayang, sebenernya mungkin kalo gak ke up ini bukan masalah, masalahnya ini di-up media ya pastilah, apalagi banyak yang gak suka Mayang,” ujar pemilik akun @a***.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak