Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam program tersebut, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Dijelaskan lebih jauh, tanggungan iuran Tapera akan dibagi dua, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebanyak 2,5%. Belakangan ini, kebijakan Presiden RI tersebut menuai pro dan kontra. Banyak pula pihak yang menilai bahwa kebijakan ini akan memberatkan masyarakat, terlebih sebab harga rumah yang semakin melangit.
Salah satu yang ikut mengomentari kebijakan ini adalah komika Kiky Saputri. Lewat akun X atau Twitter pribadinya, @kikysaputrii mengkritik pemerintah.
"Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat? Akhhhhh," tulis Kiky Saputri, dikutip dari postingan akun X @kikysaputrii pada Rabu (29/5/2024).
Cuitan Kiky Saputri yang pendek namun pedas tersebut malah menjadi bumerang baginya. Sontak, banyak warganet yang justru balik mengkritiknya.
Salah satunya datang dari akun X @itsq*** yang mengungkit dukungan Kiky untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang mengusung konsep keberlanjutan atas pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Akun tersebut tampak mengunggah tangkapan layar cuitan lama Kiky Saputri pada 30 Desember 2023 ketika masa kampanye Pilpres 2024.
“Suasana di X masih panas, melipir dulu ah ke tempat yang dingin. Menikmati hidup, menikmati hasil kerja selama setahun. Karena tahun depan siapapun pemenangnya, kita akan tetap kerja sendiri, capek sendiri, dan nikmatin hasilnya sendiri,” tulis Kiky sekaligus menampilkan foto liburannya di Inggris.
Dua unggahan tersebut yang disindir oleh pemilik akun X @itsquaileggs. Ia menyatakan Kiky telah ikut menyumbang penderitaan rakyat.
“Jogetin aja ga sih katanya siapapun presidennya ga ngaruh di kehidupan kita. Lagian kan kemaren elu dukung paslon KEBERLANJUTAN & jadi bajer ‘sok softselling’ mereka tuh ya berarti elu berkontribusi dalam membuat penderitaan rakyat,” komentar @itsq****.
"Itukan tabungan penderitaan yang kalian lanjutkan dengan joget2 oke gas oke gas Mamam tuh makan siang gratis," tulis @Jho***.
"Kritik sosial lu nggak mutu ki.. Hipokrit," tambah @can***.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dilansir dari laman Suara.com pada Rabu (29/5/2024), dalam Pasal 5 PP Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 juga disebutkan mengenai jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, namun termasuk pula pekerja swasta, pekerja mandiri, atau pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS