Jaksa penuntut resmi ajukan banding terhadap vonis hukuman untuk pemeran Squid Game (2021) O Yeong-su. Sang aktor dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus pelecehan seksual pada sidang putusan yang terjadi tahun lalu.
Dilansir dari Korea JoongAng Daily, banding tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut di Pengadilan Distrik Suwon pada Kamis (3/4/2025). Banding tersebut diajukan sebab jaksa menganggap hukuman yang diterima kepada pemeran Oh Il-nam itu tak cukup berat.
"Korban memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menebus kesalahannya sebelum kasus ini disampaikan ke pengadilan. Namun, terdakwa justru memilih untuk tidak menunjukkan penyesalan hingga hari ini," ungkap jaksa.
"Kami meminta kepada pengadilan untuk dapat memberi hukuman yang berat kepada terdakwa yang hingga kini belum memperoleh pengampunan korban dan malah menuduh korban telah memberikan keterangan palsu," katanya.
Proses banding tersebut telah dimulai sejak Agustus 2024 lalu atau beberapa bulan setelah putusan disampaikan pada Maret 2024.
Saat itu, O Yeong-su mendapatkan vonis hukuman selama delapan bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan serta 40 jam pendidikan kekerasan seksual. Pihak O Yeong-su sudah beberapa kali membantah dan justru mengajukan banding mengenai putusan tersebut.
Banding dari O Yeong-su serta jaksa penuntut nantinya akan diputuskan oleh pengadilan melalui sidang terbaru pada 3 Juni 2025.
Di sisi lain, O Yeong-su kini sudah diproses hukum atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi sejak November 2022. Permasalahan tersebut awalnya bermula saat seorang member rombongan teater yang turut diperankan oleh O Yeong-su memberikan pernyataan bahwa aktor itu telah melecehkannya pada September 2017.
Mengutip dari klaim korban, O Yeong-su meraba-raba hingga menciumnya tanpa meminta izin ketika keduanya tengah berada di luar. Sepanjang penyidikan dan persidangan sejak Februari 2023, O Yeong-su telah membantah seluruh tuduhan itu.
"Ada sedikit bukti terkait kasus ini, kecuali kesaksian korban dan bukti-bukti yang didapatkan dari kasus tersebut," ungkap pengacara O, menunjukkan bahwa O tidak bersalah.
Pengacara O menyatakan bahwa dakwaan pelecehan seksual didasarkan pada kesaksian korban dan pesan teks permintaan maaf yang dikirim oleh terdakwa daripada "bukti langsung". Pengacara O meminta agar pengadilan membatalkan hukumannya.
"Pesan tersebut hanyalah formalitas yang dimaksudkan untuk menghindari kerugian terhadap kreator Squid Game," kata pengacara O.
Aktor berusia 80 tahun tersebut turut mengungkapkan kekesalannya ketika diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan, dengan mengatakan, "Saya merasa malu berdiri di pengadilan jika melihat usia saya. Jika kata-kata dan tindakan saya pada saat itu mungkin tidak pantas dan merupakan kejahatan, saya bersedia menerima konsekuensinya. Namun, bahkan setelah direnungkan, saya tidak percaya bahwa ada alasan untuk menganggap perilaku saya sebagai pelecehan."
"Kehidupan yang telah saya bangun selama lebih dari 80 tahun telah hancur berantakan karena insiden ini. Perlu dipertanyakan apakah terdakwa dapat melakukan perbuatan itu berdasarkan tempat, situasi, serta waktu (yang disampaikan oleh tersangka korban)," tambahnya.
O Yeong-su atau yang bernama asli Oh Se-kang merupakan aktor lulusan jurusan teater di Universitas Dongguk. Ia memulai debutnya sebagai aktor pada tahun 1963 silam melalui film pertama bertajuk The Seashore Village (1965). Tak hanya menjadi aktor, O Yeong-su juga pernah berperan sebagai sutradara untuk Spring, Summer, Fall, Winter... and Spring (2003) karya Kim Ki-duk.
Nama O Yeong-su lebih dikenal berkat karya teaternya hingga ia mendapatkan kesempatan untuk berperan sebagai pemain No. 1, yang turut dikenal sebagai Oh Il-nam dalam serial hit Squid Game.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS