COVID-19 (Coronavirus disease) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus korona jenis baru yaitu SARS Cov-2 atau Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2. Virus jenis baru ini belum pernah diidentifikasi pada tubuh manusia sebelumnya.
Tanda dan gejala yang disebabkan oleh COVID-19 ini antara lain berupa gejala gangguan pernapasan akut yaitu demam, batuk, dan sesak napas. Rata-rata masa inkubasi virus ini adalah 5-6 hari dengan masa terpanjangnya adalah 14 hari. Pada kasus yang lebih berat, COVID-19 ini akan menyebabkan pneumonia, syndrome pernapasan akut, gagal ginjal, dan kematian.
Penyandang PTM (penyakit tidak menular) merupakan populasi yang sangat rentan terinfeksi COVID-19, bahkan disertai jumlah kematian yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena pada umumnya beberapa organ dalam tubuh penderita telah mengalami gangguan sehingga dapat menurunkan imunitas tubuh dan meningkatkan risiko kematian pada pasien COVID-19.
Fatality Rate-nya akan semakin meningkat jika kondisi PTM tidak terkontrol. Gejala yang ditimbulkan COVID-19 ini sangat beragam, mulai dengan gejala ringan sampai berat yang berujung pada kematian.
COVID-19 bisa menginfeksi siapa saja tetapi fatality ratenya meningkat pada kelompok usia lanjut dan kelompok yang memiliki komorbid, salah satunya penyakit tidak menular (PTM) dan faktor risiko seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit kardiovaskuler, penyakit paru kronis, penyakit kanker, dan konsumsi rokok.
Oleh sebab itu upaya pencegahan, dan pengendalian PTM perlu terus diterapkan secara aman dan efektif, disertai dengan meminimalisir risiko dan dampak penularan COVID-19 baik bagi petugas maupun masyarakat yang dilayani.
Tantangan PTM Selama Pandemi COVID-19
Penyakit Tidak Menular menjadi penyebab utama kematian, penyakit, dan kecacatan di sebagian besar negara di dunia. PTM menyebabkan kematian sebanyak 41 juta orang setiap tahun, terhitung 71 persen kematian secara global, termasuk 15 juta orang yang meninggal akibat penyakit kardiovaskuler, diabetes, kanker, atau penyakit pernapasan kronis di antara usia 30 – 69 tahun. Lebih dari 85 persen kematian dini akibat PTM terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Berdasarkan survei terbaru Badan Kesehatan Dunia - WHO menunjukkan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan selain kasus COVID-19 menjadi terganggu. Lebih dari setengah (53%) dari 155 negara yang disurvei menyatakan akses dan layanan masyarakat untuk pengobatan hipertensi menjadi tertunda.
Dampak serupa juga tampak pada 49 persen untuk pengobatan diabetes dan komplikasi yang berhubungan dengan diabetes, 42 persen untuk pengobatan kanker, dan 31 persen untuk keadaan darurat kardiovaskular. Bahkan program pencegahan seperti skrining (kanker payudara dan serviks) juga ikut terganggu di lebih dari 50 persen negara.
Tantangan PTM selama masa pandemi COVID-19 menurut WHO yang dikutip dalam “State of the evidence on COVID-19 and NCDs: a rapid review”, yaitu:
- Orang dengan komorbid PTM dan faktor risiko metabolik, perilaku, dan lingkungannya sangat rentan terhadap penularan COVID-19 dan dapat meningkatkan risiko penyakit parah serta kematian akibat COVID-19;
- Pandemi COVID-19 sangat mengganggu akses dan layanan kesehatan bagi penyandang PTM seperti layanan diagnostik, pengobatan, rehabilitasi dan paliatif;
- Tindakan pembatasan (misalnya lockdown) bagi sebagian orang dapat meningkatkan faktor risiko perilaku pada PTM seperti kurangnya aktivitas fisik, pola makan yang tidak sehat, dan konsumsi alkohol;
- Tekanan pada layanan kesehatan kemungkinan akan meningkat dalam jangka panjang setelah pandemi berakhir dan kemungkinan dikarenakan peningkatan komplikasi kardiovaskuler dan pernapasan di antara para penyintas COVID-19;
- Perhatian publik dan politik pada pandemi di berbagai tempat, mengakibatkan kesulitan dalam mempertahankan intervensi pencegahan populasi untuk penggunaan tembakau, konsumsi alkohol yang berbahaya, diet yang tidak sehat dan kurangnya aktivitas fisik.
Selain itu, tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 kepada penyandang PTM berdasarkan hasil penelitian Bezawit Ketema et al (2020) yaitu penundaan tindak lanjut PTM karena takut terinfeksi COVID-19; masalah transportasi dan fasilitas kesehatan yang tidak ramah; stres yang berkaitan dengan ketakutan akan kematian dan tidak adanya dukungan sosial; dan berkurangnya aktivitas fisik sehubungan dengan tinggal di rumah.
Pencegahan dan Pengendalian PTM selama Pandemi COVID-19
Kementerian Kesehatan RI juga telah membuat langkah pencegahan dan pengendalian PTM selama pandemi COVID-19 yaitu sebagai berikut:
- Pencegahan Faktor Risiko PTM : Pola Makan Sehat (batasi konsumsi gula, garam, lemak berlebihan, dan gizi seimbang); Aktivitas Fisik (lakukan aktivitas fisik paling sedikit 30 menit per hari secara teratur dan terukur, gunakan masker dan tetap jaga jarak); Stop Merokok; Orang dengan obesitas perlu konsultasi dengan dokter untuk mendapatkan tindak lanjut yang tepat; Deteksi Dini Kanker Payudara dan Leher Rahim.
- Pengendalian PTM pada Penyandang
- Tetap di rumah.
- Deteksi dini mandiri secara rutin.
- Menjalankan terapi dan minum obat secara teratur sesuai anjuran Dokter.
- Simpan nomor kontak Dokter/fasyankes tempat Anda berobat, atau hubungi dokter online yang tersedia di beberapa platform digital.
- Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh obat-obatan untuk konsumsi 2 bulan sesuai ketentuan.
- Manfaatkan teknologi informasi telekonsultasi atau menghubungi dokter online atau telemedicine.
- Istirahat cukup (tidur 6-8 jam sehari) dan kelola stress.
- Jaga jarak minimal 1- 2 meter, hindari kerumunan atau keramaian.
- Upayakan aktivitas fisik 30 menit/hari atau sesuai saran dokter.
- Konsumsi makanan sehat, hindari gula, garam dan lemak berlebihan.
- Berjemur 15-20 menit setiap hari di antara waktu pukul 08.00-11.00.
- Sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
- Stop merokok.
- Bila muncul gejala (demam, batuk, suara serak dan sesak nafas) yang memberat kontak fasyankes terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Strategi untuk mempertahankan pelayanan kesehatan PTM saat pandemi COVID-19 salah satunya dengan menggunakan pelayanan telemedicine. Untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada pelayanan kesehatan secara tatap muka, maka dapat dilakukan dengan pengobatan jarak jauh dengan telemedicine.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan SE nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.