Sejak Covid-19 menjadi pandemi global (11 Maret 2020) dan pemerintah berbagai negara melakukan tindakan karantina untuk mencegahnya, budaya kerja karyawan berbagai perusahaan telah mengalami perubahan yang luar biasa, dari ‘kerja bersama’ di suatu lingkungan kantor menjadi ‘kerja secara individual’ dari jarak jauh atau dari rumah.
Pandemi COVID-19 telah mengubah lingkungan kerja. Di masa pandemi, karyawan harus bisa bekerja dari rumah (WFH). Pada saat yang sama, selama pandemi, kinerja karyawan yang bekerja dari rumah akan dinilai melalui alat atau aplikasi.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) harus memenuhi kaidah-kaidah sanitasi, seperti pelayanan di ruangan khusus yang tidak masuk area kerja, penyediaan hand sanitizer, penyediaan fasilitas cuci tangan, pendeteksi suhu, dan catatan pengunjung masih ada. tetap berlaku meskipun harus diajukan dengan persyaratan tertentu.
Di instansi dengan hasil rapid test, jarak fisik juga harus dijaga, seperti antrian, tempat duduk pegawai dan ruang tunggu, serta membagi jam kerja pegawai menjadi shift atau satu hari libur untuk mengurangi orang banyak.
Dampak dari perubahan tersebut adalah munculnya jenis atau jenis pekerjaan baru untuk beradaptasi dengan manusia dan teknologi yang berubah dengan cepat, tenaga kerja yang multi generasi dan beragam, tidak lagi dibatasi oleh struktur dan lokasi, pekerjaan dapat diselesaikan di lokasi manapun, waktu fleksibel.
Sebanyak 60% dari karyawan muda ini mengatakan bahwa mereka lebih suka bekerja dari jarak jauh dan menggunakan panggilan konferensi video setelah krisis pandemi, daripada harus pergi ke kantor.
Beberapa manfaat langsung dari sistem kerja jarak jauh adalah penghematan biaya transportasi, pakaian, dan binatu. Namun selain faktor ekonomi, karyawan milenial juga merasakan faktor psikologis. Manfaat lain dari kerja jarak jauh adalah dapat menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan dengan lebih baik.
Saat generasi milenial mendominasi dunia kerja saat ini, perusahaan perlu beradaptasi untuk menangkap karakteristik pekerjaan mereka. Adaptasi ini akan menentukan minat para pekerja muda ini untuk bergabung dengan pekerjaan.
Konsep work from home (WFH) pada dasarnya dirintis pada awal Revolusi Industri 4.0, dimana dalam proses produksi barang, mesin dan teknologi canggih dengan konsep otomasi diandalkan, dan segala kebutuhan dapat dipenuhi melalui digitalisasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan pegawai negeri sipil di beberapa negara maju sudah bekerja dari rumah, misalnya di Australia memberikan reward bagi pegawai negeri sipil berprestasi yang bekerja dari rumah. Kali ini, Syafruddin juga memberikan pernyataan bahwa karena tekanan dari bonus demografi negara, ASN (Aparatur Sipil Negara) Indonesia dapat bekerja dari rumah dan hanya berlaku untuk ASN yang berprestasi.
Yang perlu ditekankan dalam pelaksanaan WFH adalah WFH bukan berarti tidak pergi ke kantor, tetapi ketika menyelesaikan pekerjaan bisa dilakukan di mana saja dengan memanfaatkan teknologi dan informasi.
Semangat penerapan WFH di lingkungan ASN saat ini adalah agar karyawan dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga produktivitas dengan memberikan fleksibilitas di tempat kerja selama masa pandemi Covid-19.
Kementerian Keuangan mengadopsi penetapan payung hukum, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space).
Sebagai contoh lain adalah perusahaan layanan media sosial populer, Twitter, yang memberlakukan WFH bagi karyawannya untuk selamanya. Artinya, karyawan tidak perlu datang ke kantor meski Covid-19 nantinya berakhir.