VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) merupakan Kongsi Dagang yang dibangun guna menghimpun perusahaan-perusahaan Belanda, yang mencari keuntungan dari komoditas utama di wilayah Kepulauan Nusantara.
VOC didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 Masehi. Didirikannya VOC juga untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan bangsa Eropa lainnya, seperti perusahaan dagang milik Spanyol, Portugis, maupun EIC (East India Company) kepunyaan Inggris.
VOC berupaya terus-menerusmengembangkan wilayah kekuasaannya guna menguasai perdagangan dan memonopili rempah-rempah di Kepulauan Nusantara. Mengutip buku Sejarah Indonesia Modern, 1200-2004 (2005) karya MC Ricklefs, VOC menempatkan monopoli perdagangan di wilayah Hindia Timur.
Membangun Kekuasaan di Timur dan Barat Kepulauan Nusantara
Kongsi Dagang Belanda, yakni VOC semula menguasai perdagangan dan memonopoli rempah-rempah di wilayah Timur Kepulauan Nusantara, tepatnya di daerah Kepulauan Maluku.
VOC mengembangkan wilayah kekuasaannya dengan mendirikan kekuasaannya di wilayah Banten. Upaya pengembangan wilayah kekuasaan tersebut yang tercatat pada tahun 1603 Masehi. Pada masa itu, Banten mengizinkan Kongsi Dangan Belanda, yakni VOC untuk menyandarkan kapal miliknya, mendirikan kantor-kantornya, hingga mengizinkan untuk mendirikan benteng pertahanannya di wilayah Banten tersebut.
VOC yang semula menjalankan pusat pemerintahannya di wilayah Kepulauan Maluku, dikarenakan Maluku merupakan tempat pembuatan rempah-rempah. Akan tetapi, VOC melakukan pemindahan pusat pemerintahannya di wilayah Jayakarta, hal tersebut telah direfleksikan matang-matang.
Pasalnya, wilayah Maluku sebagai tempat pembuatan rempah-rempah kurang strategis untuk didatangi oleh kapal-kapal dagang karena tempat itu jauh dari jalur perdagangan Asia. Sedangkan, di wilayah Jayakarta yang terletak di daerah Barat yang sangat strategis dan ideal dekat dengan jalur perdagangan Asia, menjadi tempat yang sangat didambakan oleh para Kongsi-Kongsi Dagang manapun.
Saat itu, Jan Pieterszoon Coen sebagai gubernur Jenderal VOC yang ke-4 telah mendambakkan Jayakarta. Sebab Jayakarta-lah tempat yang sangat strategis dan berada di kawasan jalur perdagangan Asia.
Dengan upayanya, JP Coen memindahkan pusat pemerintahan VOC ke Jayakarta, dengan cara terlebih dahulu menghimpun kekuatan guna mengambilalih wilayah tersebut. Ketika Gubernur Jenderal VOC yang ke-4, melakukan serangan guna menguasai Jayakarta, akan tetapi mengalami kegagalan.
Pada 30 Mei 1619 Masehi, Gubernur Jenderal VOC yang ke-4 tersebut, mengerahkan kembali pasukannya dengan melakukan serangan secara diam-diam. Dan saat itu pula JP Coen mengambil alih wilayah Jayakarta, dan saat itu pun Jayakarta dibumihanguskan.
Ditulis oleh Samsi Wahyudi dan Ragil Agustono dalam Peranan Jan Pieterzoon Coen di Bidang Politik dan Militer tahun 1619-1623, Jan Pieterszoon Coen berhasil merebut Jayakarta, dan wilayah kota Jayakarta dibakar pada 30 Mei 1619 Masehi.
Perubahan nama Jayakarta menjadi Batavia
VOC yang telah menguasai Jayakarta, membangun benteng baru yang lebih mumpuni. Gubernur Jenderal VOC yang ke-4 memerintahkan agar benteng yang berada di Jayakarta menjadi sentral pertemuan para kapal VOC, serta benteng Jacatra diubah namanya menjadi Kastel Batavia. Tempat itu menjadi pusat pemerintahan VOC di Kepulauan Nusantara.
Nama Batavia pada Kastel Batavia merujuk pada pergantian nama Jayakarta menjadi Batavia. Pergantian nama Jayakarta menjadi Batavia dilakukan oleh Gubernur Jenderal VOC yang ke-4, yakni Jan Pieterszoon Coen dan De Heeren Zeventien. Sebelumnya kota Jayakarta tersebut ingin diganti dengan nama Nieuwe Hollandia, akan tetapi nama tersebut tidak digunakan, dan yang digunakan ialah nama Batavia.