Negara Republik Indonesia mempunyai lambang negara, yakni Garuda Pancasila, yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika pada pita putih sebagaimana tercengkram erat-erat oleh burung Garuda.
Ada beberapa hari peringatan mengenai Pancasila yang sering diperingati oleh masyarakat Indonesia, yaitu Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati pada tanggal 1 Oktober.
Di kedua hari peringatan tersebut, pasti memiliki sejarah yang berbeda. Pada lembar artikel kali ini, akan membahas tentang sejarah Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh elemen masyarakat umum setiap tanggal 1 Oktober.
Sejarah Penetapan Hari Kesaktian Pancasila
Menilik Sejarah, pada tanggal 30 September 1965, telah terjadinya suatu operasi Gerakan 30 September atau yang dikenal G30S/PKI. Akan tetapi, di sisi lain ada yang menyebut pula dengan sebutan G30S saja. Penyebutan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan mengenai sejarah kelam yang menewaskan 7 petinggi militer Republik Indonesia dalam tragedi G30S 1965 tersebut.
G30S 1965 ditengarai merupakan upaya kudeta. Mengutip Jurnal Gerakan 30 September 1965 Dalam Perspektif Filsafat Sejarah Marxisme, menilik versi Orde Baru yang menyinggung Gerakan 30 September 1965 merupakan salah satu usaha mengubah negara Republik Indonesia dari berdasarkan Pancasilaisme, menjadi berpaham Komunisme yang dilakukan oleh PKI (Partai Komunis Indonesia).
Operasi Gerakan 30 September 1965 tersebut akhirnya berhasil ditumpas oleh pihak militer negara Indonesia. Selanjutnya para korban dari Gerakan 30 September 1965 yang diketahui berada di wilayah Lubang Buaya, pencarian korban Gerakan kejam tersebut berhasil ditemukan pada tanggal 3 Oktober 1965. Diketahui para korban disiksa terlebih dahulu dan kemudian dibunuh secara keji oleh para pelaku Gerakan 30 September tersebut.
Pada 6 Oktober 1965, Presiden Republik Pertama yakni Ir. Soekarno, menghimbau seluruh rakyat untuk membuat persatuan nasional. Seiring berjalannya sejarah, pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Republik Indonesia Pertama itu memberikan kekuasaan tidak terbatas dengan modal Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Soeharto. Surat tersebut bertujuan mengambil tindakan, guna menciptakan ketenangan dan menjaga kemananan maupun wibawa Presiden Soekarno.
Soeharto yang menerima Surat Perintah Sebelas Maret dari Presiden Soekarno, menggunakan surat tersebut guna melarang Partai Komunis Indonesia dan termasuk melarang paham Komunis.
PKI (Partai Komunis Indonesia) lalu menjadi organisasi terlarang di negara Indonesia sesuai dengan ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Sejak Partai Komunis Indonesia dilarang, partai tersebut pun diibaratkan seperti hantu yang menyeramkan bagi masyarakat umum.
Di masa Orde Baru, adanya usulan untuk memperingati pengorbanan para petinggi militer dalam mempertahankan Pancasila. Mengutip Artikel Kompas Tv, dan tepat pada tanggal 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian memberi usul agar penetapan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan oleh seluruh elemen Angkatan Bersenjata.
Lalu, pada tanggal 29 September 1966, Soeharto mencetuskan Surat Keputusan pada waktu yang sama, yakni 29 September 1966. Surat Keputusan tersebut menetapkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun masyarakat umum.
Sejarah mencatat pula, pada tanggal 27 September 1967, Soeharto selaku presiden RI pada masa itu menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila sesuai SK Nomor 153 Tahun 1967. Adapun Hari Kesaktian Pancasila tersebut untuk memperingati bahwa Pancasila tidak bisa tergantikan.