Seperti yang kita ketahui, saat ini seluruh dunia termasuk Indonesia sedang dilanda sebuah virus yang sangat mematikan. Virus ini dikenal dengan istilah Covid-19. Virus ini pertama kali di temukan di kota Wuhan, China. Kemudian virus ini mulai menyebar ke seluruh dunia. Hampir semua aspek berubah karena dampak dari virus ini mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan dan masih banyak lagi.
Virus ini membuat perekonomian di Indonesia melemah. Karena adanya virus ini, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tidak bisa membayar gaji karyawan lagi. Alasan lain di lakukannya PHK yaitu karena perusahaan mengalami kerugian karena virus ini. Sehingga perusahaan itu harus menutup usahanya.
Karena hal tersebut, perekonomian keluarga pun mengalami keterhambatan. Dan ini memiliki keterkaitan erat terhadap pendidikan di Indonesia. Saat ini, pemerintah menetapkan pendidikan di Indonesia dilakukan secara daring atau dirumah saja. Hal ini membuat keluarga kebingungan karena masalah pendidikan akibat dari Covid-19 ini.
Karena sekolah sudah dilakukan secara daring, maka sistem pembelajarannya pun berubah 180 derajat. Laptop atau handphone diperlukan dalam sistem pembelaran ini. Tak hamya itu, kita harus membeli paket kuota untuk mendukung pembelajaran daring. Hal ini semua harus dipersiapkan oleh keluarga. Namun pada masa pandemi Covid-19 ini, ekonomi keluarga terganggu sementara pendidikan anak tetap terus berlangsung.
Dengan kondisi ekonomi yang seperti itu, keluarga harus berfikir keras dan berusaha semakin gigih agar pendidikan anak tidak begitu terganggu. Akibat pandemi Covid-19 yang begitu luas, maka pemerintah dan seluruh pihak terus bersinergi buat menekan lajunya dampak tadi. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19, seperti revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.
Kemendikbud melakukan beberapa inisiatif dalam menghadapi masalah keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak di masa pandemi Covid-19 ini. Pertama, Kemendikbud memberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Kedua, Kemendikbud memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410 ribu mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan hanya sekolah negeri).
Namun, dibalik dampak dari pandemic Covid-19 ini, pendidikan harus tetap berlangsung seefektif mungkin karena pendidikan merupakan bagian terpenting dari proses pembangunan nasional yang bermula dari pendidikan keluarga. Selain itu, pendidikan juga merupakan penentu ekonomi dari suatu keluarga dan negara.