Redenominasi Rupiah, Sudah Siapkah Kita?

Candra Kartiko | Thifani Salsabila Huda
Redenominasi Rupiah, Sudah Siapkah Kita?
Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)

Kebijakan redenomisasi rupiah telah lama digagas oleh Bank Sentral dan perangkat pendukung moneter lainnya. Penyederhanaan nilai Rupiah dianggap perlu dalam menghadapi lembaran baru keuangan masa kini. Jumlah digit yang terlalu banyak dianggap tidak efisien dalam sistem keuangan dan membuat pusing masyarakat awam pada umumnya saat melihat angka nol begitu banyak terpampang di laporan-laporan finansial yang disajikan media.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dengan banyaknya angka nol pada rupiah kita adalah gambaran sejarah dari proses inflasi yang terjadi di Indonesia sejak kurun waktu sebelumnya. Redenominasi dapat memperkuat nilai mata uang kita tanpa mempengaruhi perekonomian mikro dan makro. Dilihat dari manfaat redenomisasi rupiah, akan sangat hebatlah mata uang kita meringkas nominal tanpa menghilangkan nilai tukarnya. Namun, apakah kebijakan redenomisasi rupiah tepat diterapkan saat ini?

Pertama, belum adanya payung hukum untuk memberlakukan kebijakan ini adalah masalah yang cukup krusial bagi lembaga moneter yang terkait. Ketidakjelasan dasar hukum sangat tidak memungkinkan untuk melanjutkan terbitnya kebijakan ini.

Kedua, kondisi keuangan negara yang sedang sulit karena sedang menyetabilkan perekoniman juga alasan yang sedikit memperlambat perkembangan kebijakan ini. Ketiga, masyarakat yang masih belum tahu apa itu redenomisasi, apa saja yang dampak yang akan terjadi jika benar-benar diberlakukan, dan bagaimana cara melakukan transaksi dengan mata uang hasil redenomisasi.

Sosialisasi secara intensif sangat perlu digencarkan agar masyarakat tidak mengalami kepanikan dan kegagapan informasi apabila aturan ini direalisasikan. Terakhir, belum adanya kesiapan instansi-instansi utama serta penunjang moneter lainnya dalam saling berintegrasi, dan adanya penyatuan visi dalam perencanaan dan pengaplikasian kebijakan agar terjadi keselarasan dalam mencapai keberhasilan kebijakan peringkasan digit rupiah ini.

Bank Indonesia yang diberikan amanah sebagai bank sentral negara ini, mempunyai satu tujuan. Ya, hanya satu, yaitu; mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kata stabil dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak berubah-ubah; tetap; tidak naik turun. Apa saja aspek yang dinilai dalam kestabilan rupiah ini? Terdapat dua aspek, yaitu stabilnya nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta stabilnya rupiah terhadap mata uang negara lain.

Visi bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan,yang mencakup stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan, sangat sejalan dengan manfaat dan urgensi redenomisasi rupiah itu sendiri. Rupiah yang kuat, ramping, dan gagah adalah hal yang sangat dinantikan oleh kita semua. Citra rupiah yang sederhana dan ringkas namun kokoh dalam menghadapi dan melewati segala gejolak inflasi dan guncangan ekonomi dunia diharapkan dapat terjadi saat redenomisasi sukses dan berhasil dilaksanakan.

Kebijakan redenomisasi mungkin perlu beberapa tahapan lagi hingga benar-benar terlaksana di Indonesia. Pengkajian yang terkonsep dengan rinci masih harus dipersiapkan dengan matang. Komitmen dan sumbangsih dari semua pihak juga merupakan faktor-faktor yang turut menentukan maksimalnya perkembangan hingga penatalaksanaan kebijakan ini.

Dengan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, pembelajaran dari negara yang telah sukses dalam redenomisasi mata uang, evaluasi dari negara yang gagal menerapkannya, dan urgensi serta manfaat besar yang menanti di depan sana, redenomisasi rupiah sangat perlu dan sangat layak untuk dipertimbangkan kembali. Kebijakan tepat, mata uang kuat, ekonomi kuat!

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak