Kabar mengerikan sekaligus membuka realita lumpur yang kotor, bahwa tindakan korupsi di Indonesia bukan rahasia umum lagi. Kini berita datang dari lembaga hukum, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap (alis korupsi) di tubuh Mahkamah Agung, Jumat, (23/09/2022).
Hal ini awalnya baru ada yang terungkap di lembaga hukum sekelas agung ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Maka lengkaplah sudah korupsi di Indonesia, mulai dari tataran legislatif, eksekutif, dan tataran penegak hukum hingga yang paling agung sekalipun.
Kini telah membuka mata kita semua bahwa negara Indonesia subur korupsi, seakan bukan pelanggaran dilakukan terutama di kalangan para pejabat pemerintah. Padahal sudah jelas tak bisa diperdebatkan bahwa tindakan korupsi adalah perbuatan yang najis dan menimbulkan kerugian pada semua aspek.
Padahal, negara kita Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi, semua orang berhak menyampaikan aspirasi. Apalagi di jagad media sosial jangan ditanya lagi, bahkan seorang ibu yang hanya ingin membelikan baju lebaran untuk anaknya juga ikut dikomentari.
Bukan hanya itu, ternyata Indonesia berada di urutan ketiga negara demokrasi setelah Amerika dan India, seperti yang disampaikan oleh Presiden Federal Jerman Christian Wulff ketika menyampaikan kuliah umum di Auditorium Perpustakaan UI Depok pada Kamis, 1 Desember 2011, mengutip dari kompas.com.
Sebagai negara demokrasi terbesar justru beriringan erat dengan suburnya korupsi. Mulai dari jajaran legislatif, eksekutif, ketua DPR, para Menteri, ketua MK, seorang Rektor Universitas yang notabenenya sebagai lembaga pendidik juga ikut, hakim Agung, dan beberapa pejabat pemerintah lainnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi KPK, terhitung hingga Juni 2022, seperti disadur dari kompas.com. Terungkap dari KPK telah mencatat 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara.
Hal ini menandakan bahwa mereka korupsi bukan karena mereka kekurangan, bukan pula karena mereka tidak bisa makan sehari semalam. Namun, tak lain dan tak bukan karena kurangnya moral dan sikap serakah dalam dirinya.
Celakanya lagi, para pejabat yang korupsi itu terngiang kabar bahwa mereka masih mendapatkan fasilitas yang baik setelah menjalani proses tahanan korupsi. Bahkan tidak sedikit pun, mereka bisa keluar masuk penjara dan tinggal layaknya di hotel. Tidak itu saja, para koruptor juga masih bisa mencalonkan sebagai pejabat di pemerintahan, seperti yang diisukan bahwa calon koruptor bisa mencalonkan Presiden. Lah, ini artinya apa? Negara dengan gaung demokrasi, tapi nyatanya semua keputusan ditentukan mereka yang hanya membawa kepentingan sendiri.
Ini bertanda bahwa korupsi adalah hal lumrah dan menjadi kewajaran dilakukan. Artinya tidak ada efek jera apalagi tindakan pencegahan menanggulangi bahaya korupsi. Apakah ini berarti bahwa di tengah pujian bahwa Indonesia negara demokrasi justru menyuburkan tindakan korupsi? Entahlah, namun yang pasti bahwa realitanya memang begitu.
Tingkat kedisiplinan yang rendah dan rasa tanggungjawab yang kurang sangat berpotensi menimbulkan reaksi korupsi. Perilaku korupsi bisa berawal saat masih menempuh pendidikan di lembaga formal, kadang kala hal remeh sekalipun diabaikan hingga menjadi kebiasaan namun nyatanya ada unsur korupsi.
Maka dari itu penting adanya kedisiplinan yang kuat dan pendidikan moral akan buruknya melakukan tindakan korupsi. Sangat tidak mungkin tindakan korupsi berkurang di Indonesia jika kedisiplinan dan moral yang rendah, pengawasan yang ala kadarnya, dan hukuman yang tak bisa membuat para koruptor bisa kapok melakukannya. Maka tidak heran kalau semua sudah tersistem dengan banyaknya kerang-kerang peluang untuk korupsi.
Maka dari itu, penting kiranya ada kedisiplinan, pengawasan dan pencegahan serius untuk menangani kasus korupsi, bukan hanya sekedar hukuman ala kadarnya, tetapi hukuman yang bisa membuat kapok para koruptor. Bukan malah membuat para elit politik sibuk mempersiapkan diri untuk masuk dalam pemikiran agenda 5 tahunan saja.