Kolom
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
Kalau ngomongin hukum pidana, banyak orang biasanya langsung kebayang hal-hal serius: pencurian, penggelapan, atau kasus-kasus besar yang masuk berita. Padahal, dalam praktiknya, tidak semua “niat jahat” atau usaha melakukan kejahatan itu otomatis berujung pada hukuman. Indonesia lewat KUHP Baru juga mulai lebih “selektif” dalam urusan menghukum orang, termasuk soal percobaan tindak pidana.
Nah, di sinilah Pasal 19 KUHP Baru ikut bermain. Intinya begini: kalau ada orang yang baru mencoba melakukan tindak pidana, tapi tindak pidananya itu cuma diancam denda ringan (kategori II), maka percobaannya tidak dipidana. Jadi, hukum kita tidak serta-merta menganggap semua “nyoba-nyoba jadi kriminal” itu harus langsung dihukum.
Kalau dipikir-pikir, ini cukup masuk akal juga. Masa iya orang yang baru mau melakukan pelanggaran ringan—yang bahkan ancaman maksimalnya cuma denda kecil—langsung diperlakukan seperti pelaku kejahatan serius? Di sini hukum mencoba agak realistis, tidak baperan, dan tidak semua hal disikat pakai palu pidana.
Dalam dunia hukum pidana, ada istilah yang cukup terkenal: percobaan tindak pidana atau poging. Ini kondisi ketika seseorang sudah punya niat jahat, bahkan sudah mulai bertindak ke arah sana, tapi entah kenapa rencananya gagal. Bisa karena ketahuan duluan, bisa juga karena faktor teknis yang di luar kendali pelaku. Jadi bukan sekadar “niat doang”, tapi sudah masuk tahap eksekusi, walau belum selesai.
Misalnya begini (biar kebayang, tapi jangan ditiru): seseorang sudah mau melakukan tindakan yang sebenarnya termasuk pelanggaran ringan, tapi baru sampai tahap awal dan belum menimbulkan kerugian apa pun. Dalam sistem lama mungkin masih bisa diperdebatkan, tapi KUHP Baru mencoba lebih tegas: kalau levelnya cuma denda kategori II, ya percobaannya tidak usah dipidana.
Buat yang penasaran, kategori denda ini juga bukan angka ngawang-ngawang. Dalam KUHP Baru, denda kategori II itu maksimalnya sekitar Rp10.000.000. Jadi kita memang sedang bicara soal pelanggaran yang relatif ringan, bukan yang sampai bikin negara harus turun tangan pakai pasal berat.
Kalau dilihat dari kacamata teori hukum, aturan ini sebenarnya cukup “dewasa”. Ada prinsip proporsionalitas di sini—semacam prinsip bahwa hukuman harus sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampaknya. Jadi hukum tidak asal “semua yang salah harus dihukum berat”, tapi mempertimbangkan apakah perbuatan itu benar-benar berbahaya atau cuma gangguan kecil dalam sistem sosial.
Selain itu, ada juga asas yang sering disebut ultimum remedium. Bahasa kerennya, hukum pidana itu harusnya jadi senjata terakhir, bukan alat utama setiap ada masalah. Kalau semua hal kecil langsung diseret ke ranah pidana, nanti pengadilan bisa penuh hanya untuk urusan receh yang sebenarnya bisa selesai dengan cara lain.
KUHP Baru sepertinya mulai mengarah ke sana: lebih hemat penggunaan hukum pidana, lebih fokus ke kasus yang memang serius. Jadi bukan semua percobaan kejahatan diperlakukan sama. Ada batasannya, ada seleksinya.
Kalau dibuat ilustrasi sederhana, bayangkan seseorang yang baru mencoba melakukan pelanggaran kecil, tapi belum sempat merugikan siapa pun dan masih dalam kategori ringan. Dalam logika Pasal 19, negara seperti berkata: “udah, nggak usah dibesar-besarkan, ini belum level pidana.”
Dari sini kita bisa lihat bahwa arah pembaruan hukum pidana Indonesia sebenarnya cukup menarik. Ada usaha untuk tidak terlalu “galak”, tapi juga tetap menjaga ketertiban. Hukum tidak lagi hanya soal menghukum sebanyak-banyaknya, tapi juga soal kapan memang perlu menghukum dan kapan sebaiknya tidak perlu ikut campur terlalu jauh.
Jadi kesimpulannya, Pasal 19 KUHP Baru ini seperti rem halus dalam sistem hukum pidana kita. Tidak semua percobaan kejahatan harus berakhir di ruang sidang. Ada yang cukup berhenti di tengah jalan, karena memang sejak awal pun tidak cukup serius untuk dipidana.