Vonis Tanpa Bukti Lab: Saat Laporan Warga Jadi Senjata Intimidasi Aparat

Sekar Anindyah Lamase | Fauzah Hs
Vonis Tanpa Bukti Lab: Saat Laporan Warga Jadi Senjata Intimidasi Aparat
Sudrajat, pedagang es gabus yang diintimidasi aparat (Bidik layar video Youtube)

Aparatur negara seharusnya menjunjung tinggi prinsip bahwa laporan masyarakat bukanlah sebuah keputusan hukum yang final. Namun, dalam insiden yang menimpa pedagang es gabus di Kemayoran, prinsip tersebut seolah terlupakan. Laporan warga yang semestinya menjadi dasar untuk penyelidikan awal, secara sepihak justru dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis langsung di lokasi.

Sobat Yoursay, coba kita ingat lagi kronologinya. Seorang pedagang es gabus dituduh menggunakan bahan berbahaya berupa spons polyurethane. Tanpa hasil uji laboratorium, tanpa kesimpulan ilmiah, aparat meminta pedagang itu memakan dagangannya sendiri. Tuduhan disampaikan di ruang publik, direkam, disebarkan, dan dengan cepat membentuk opini bahwa si pedagang telah melakukan kejahatan.

Ironisnya, semua itu runtuh saat hasil uji laboratorium menyatakan es gabus tersebut aman dan layak konsumsi.

Pertanyaannya, sejak kapan laporan warga memberi hak bagi negara untuk menghakimi warganya sendiri?

Dalam sistem hukum yang sehat, laporan seharusnya menjadi awal penyelidikan, bukannya akhir. Namun yang kita saksikan justru sebaliknya. Aparat bertindak seolah kebenaran bisa ditentukan lewat kecurigaan visual, asumsi cepat, dan tekanan massa.

Sobat Yoursay, nampakanya negara hari ini sering lupa membedakan antara menjaga keselamatan publik dan mempermalukan warga.

Dalam kasus ini, tindakan pencegahan berubah menjadi hukuman sosial. Tubuh seorang pedagang kecil dijadikan alat pembuktian, sementara martabatnya ditaruh di meja tontonan.

Seandainya keselamatan publik memang menjadi prioritas, langkah yang diambil seharusnya lebih terukur, mulai dari menyita sampel barang, melakukan pengujian laboratorium secara objektif, lalu mengumumkan hasilnya. Prosedur standar ini tidak memerlukan intimidasi, apalagi tindakan kekerasan fisik maupun verbal sebagaimana yang dialami oleh korban.

Hal yang jauh lebih mengusik adalah cara kesalahan ini dikonstruksi setelahnya. Dengan adanya permintaan maaf dan pemberian bantuan berupa motor serta modal usaha, narasi publik sengaja digiring untuk percaya bahwa persoalan telah tuntas.

Tapi apakah benar selesai?

Kesalahan teknis memang bisa diperbaiki, tapi penghakiman di tengah keramaian adalah luka yang sulit sembuh. Meski luka fisik bisa mengering, hancurnya nama baik dan hilangnya kepercayaan adalah kerusakan permanen. Di balik motor dan modal usaha, ada rasa aman yang telah dirampas secara paksa dari sang pedagang.

Bayangkan jika Sobat Yoursay berada di posisi itu. Berdagang untuk menyambung hidup, lalu tiba-tiba dituduh membahayakan publik. Dijatuhi hukuman sosial sebelum sempat membela diri. Dan ketika terbukti tidak bersalah, yang tersisa hanyalah kalimat, “maaf, ini kesalahpahaman.”

Realitas pahit ini memaksa kita mengakui bahwa korban dari kekeliruan prosedur semacam ini hampir selalu berasal dari kalangan yang sama. Mereka adalah para pedagang kecil, warga kurang mampu, dan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan politik maupun posisi tawar untuk membela diri.

Negara tampak sangat cepat curiga pada yang lemah, tapi jauh lebih sabar pada yang kuat. Dugaan kecil di jalanan ditindak tegas, sementara pelanggaran besar di ruang elite sering berakhir berlarut-larut. Ketimpangan ini tidak lahir dari satu oknum, tapi dari budaya aparat yang merasa lebih aman menguji kuasa pada rakyat kecil.

Sobat Yoursay, meskipun aparat memiliki tanggung jawab untuk merespons aduan masyarakat, kehadiran negara tidak boleh berubah menjadi bentuk intimidasi.

Penegakan hukum harus tetap objektif, tanpa dipengaruhi oleh emosi maupun tekanan media sosial yang sedang viral.

Apabila aparat lebih mengutamakan opini publik dan sorotan kamera dibandingkan prosedur standar, maka tindakan tersebut bukan lagi penegakan aturan, melainkan sekadar ajang unjuk kekuatan.

Sobat Yoursay, peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bagi publik. Kita tidak boleh abai, karena jika sistem ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.

Saat aduan langsung diproses menjadi hukuman, hukum telah kehilangan fungsinya dan berganti menjadi belas kasihan otoritas semata.

Inilah awal dari terbentuknya tatanan negara yang menakutkan bagi masyarakat kecil, namun memberi ruang lapang bagi kesewenang-wenangan kekuasaan.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak